Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara dan pembinaan manajemen aparatur sipil negara di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi
sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
8. Jabatan Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat Jabatan Fungsional PPBJ adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Pejabat Fungsional Pengelola Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Pengelola PBJ adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan pengadaan barang/jasa.
10. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja pengadaan barang/jasa untuk mengelola pemilihan penyedia.
11. Pejabat Pengadaan adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas melaksanakan pengadaan langsung, penunjukan langsung, dan/atau e- purchasing.
12. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran belanja daerah.
13. Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat fungsional/personel yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
14. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.
15. Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha yang selanjutnya disingkat KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan
infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh menteri/kepala lembaga/kepala daerah/badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko diantara para pihak.
16. Tim KPBU adalah tim yang dibentuk penanggung jawab proyek kerja sama untuk membantu pengelolaan KPBU pada tahap penyiapan dan tahap transaksi KPBU.
17. Panitia Pengadaan adalah tim yang dibentuk penanggung jawab proyek kerja sama yang memiliki peran dan tanggung jawab untuk mempersiapkan dan melaksanakan proses pengadaan badan usaha pelaksana, membantu persiapan penandatanganan perjanjian KPBU, dan persiapan pemenuhan pembiayaan.
18. Sertifikat Keahlian Tingkat Dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disebut Sertifikat Dasar adalah tanda bukti atau dokumen yang diterbitkan oleh LKPP yang menunjukkan bahwa seorang telah memahami peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang/jasa.
19. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
20. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang yang harus dicapai oleh Pengelola PBJ dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
21. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengelola PBJ sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
22. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat/jabatan dalam Jabatan Fungsional PPBJ.
23. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional PPBJ yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pengelola PBJ dalam bentuk Angka Kredit Pengelola PBJ.
24. Standar Kompetensi Pengelola PBJ yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional PPBJ.
25. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan/atau sosial- kultutural dari Pengelola PBJ dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
26. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pengelola PBJ sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional PPBJ.
27. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pengelola PBJ sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
28. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pengelola PBJ baik perorangan atau kelompok di bidang pengadaan barang/jasa.
29. Ikatan Fungsional Pengadaan INDONESIA yang selanjutnya disingkat IFPI adalah organisasi profesi bagi Jabatan Fungsional PPBJ.
30. Instansi Pembina Jabatan Fungsional PPBJ yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan perumusan kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah.
31. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Uraian kegiatan tugas Pengelola PBJ sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pengelola PBJ Ahli Pertama, meliputi:
1. melakukan identifikasi atau reviu kebutuhan dan penetapan barang/jasa;
2. menyusun spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan;
3. menyusun harga perkiraan sendiri pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan;
4. mereviu dokumen perencanaan pengadaan;
5. mengklarifikasi usulan barang/jasa untuk masuk katalog elektronik;
6. mengidentifikasi rencana umum pengadaan (norma, standar, peraturan, dan manual) pada tahap perencanaan pengadaan;
7. mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap perencanaan pengadaan;
8. menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada tahap perencanaan pengadaan;
9. melakukan reviu dokumen persiapan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan pengadaan langsung, tender cepat, atau e-purchasing;
10. melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan pengadaan langsung atau tender cepat;
11. melakukan evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah sistem gugur;
12. melakukan penilaian kualifikasi pada pengadaan langsung;
13. melakukan pengadaan barang/jasa secara e- purchasing dan pembelian melalui toko daring (online);
14. melakukan negosiasi dengan mengacu pada harga perkiraan sendiri dan standar harga/biaya;
15. mereviu dokumen persiapan pengadaan;
16. mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pemilihan penyedia;
17. menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada tahap pemilihan penyedia barang/jasa;
18. menyusun laporan tahunan pengadaan barang/jasa pemerintah;
19. melakukan perumusan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bentuk surat perintah kerja;
20. melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan;
21. melakukan serah terima hasil pengadaan pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan;
22. menyusun instrumen evaluasi kinerja penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah;
23. mengidentifikasi norma, standar, peraturan, dan manual pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
24. mengidentifikasi permasalahan penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
25. menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
26. melakukan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis;
27. melaksanakan pengelolaan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis;
28. mengidentifikasi norma, standar, peraturan, dan manual pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola; dan
29. menganalisis temuan hasil pemeriksaaan pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola;
b. Pengelola PBJ Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pada pekerjaan yang memiliki
standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
2. menyusun harga perkiraan sendiri pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
3. melakukan perumusan pemaketan dan cara pengadaan sesuai strategi pengadaan;
4. melakukan analisis belanja untuk pelaksanaan konsolidasi pengadaan;
5. melakukan analisis pasar untuk pelaksanaan konsolidasi pengadaan;
6. melakukan konsolidasi pada tahap perencanaan pengadaan;
7. melakukan konsolidasi untuk paket pengadaan barang/jasa sejenis;
8. menganalisis hasil klarifikasi usulan barang/jasa;
9. menyusun konsep rekomendasi atau saran untuk pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap perencanaan pengadaan;
10. melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap perencanaan pengadaan;
11. menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada tahap perencanaan pengadaan;
12. melakukan reviu dokumen persiapan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
13. melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada pekerjaan yang
dilakukan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
14. melakukan evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah ambang batas, sistem nilai, penilaian biaya selama umur ekonomis, kualitas, kualitas dan biaya, pagu anggaran, atau biaya terendah;
15. melakukan penilaian kualifikasi pada tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
16. melakukan pengelolaan sanggah pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
17. melakukan pengelolaan sanggah banding pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
18. melakukan penyusunan daftar penyedia barang/jasa pemerintah;
19. melakukan negosiasi pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
20. mengusulkan perubahan spesifikasi teknis atau kerangka acuan kerja, harga perkiraan sendiri, dan/atau rancangan kontrak;
21. melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pemilihan penyedia;
22. menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada tahap pemilihan penyedia barang/jasa;
23. melakukan perumusan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bentuk surat perjanjian;
24. melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk
teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
25. melakukan serah terima hasil pengadaan pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
26. mengevaluasi kinerja penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah;
27. menyusun konsep rekomendasi atau saran untuk pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
28. melaksanakan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi penggunaan sistem informasi atau aplikasi pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
29. mengidentifikasi permasalahan dan menyiapkan konsep rekomendasi atau saran untuk pelaksanaan mediasi penyelesaian sengketa kontrak;
30. menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
31. melakukan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis yang spesifik pada bidang tertentu;
32. melaksanakan pengelolaan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang pelaksanaannya mengacu pada standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis yang spesifik pada bidang tertentu;
33. menyusun konsep rekomendasi atau saran untuk pembinaan atau pendampingan
pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola; dan
34. menyusun rekomendasi atau rencana tindak lanjut terhadap hasil pemeriksaan pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola; dan
c. Pengelola PBJ Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pada pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
2. menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
3. melakukan perumusan strategi pengadaan yang sesuai tujuan organisasi dan/atau tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah;
4. melakukan perumusan organisasi pengadaan barang/jasa pemerintah;
5. melakukan studi kebutuhan, supply chain and logistic management, spesifikasi teknis, syarat penyedia, dan proses bisnis penyedia;
6. melaksanakan pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap perencanaan pengadaan;
7. melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada pekerjaan yang dilakukan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
8. melakukan penyusunan dan penjelasan dokumen pemilihan pada tender atau seleksi
internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi;
9. melakukan evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah ambang batas, sistem nilai, penilaian biaya selama umur ekonomis, kualitas, kualitas dan biaya, pagu anggaran, atau biaya terendah;
10. melakukan evaluasi penawaran pada tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi;
11. melakukan penilaian kualifikasi pada tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
12. melakukan penilaian kualifikasi pada tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi;
13. melakukan pengelolaan sanggah pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
14. melakukan pengelolaan sanggah pada tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi;
15. melakukan pengelolaan sanggah banding pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
16. melakukan pengelolaan sanggah banding pada tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi;
17. melakukan negosiasi pada pekerjaan dengan metode pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
18. melakukan negosiasi pada tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi;
19. melakukan konsolidasi untuk paket pengadaan barang/jasa sejenis;
20. melakukan perumusan kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah dalam bentuk surat perjanjian untuk kontrak pekerjaan terintegrasi, kontrak payung, kontrak pengadaan barang/jasa internasional, atau kontrak secara itemized;
21. mengorganisasikan tim pengelola kontrak pengadaan barang/jasa pemerintah;
22. melakukan pengendalian pelaksanaan kontrak pada pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
23. melakukan serah terima hasil pengadaan pada pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus, dengan output hasil pekerjaan konstruksi, layanan, atau sistem;
24. mengembangkan sistem evaluasi kinerja penyedia pengadaan barang/jasa pemerintah;
25. melaksanakan pembinaaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah pada tahap pengelolaan kontrak pengadaan barang/jasa;
26. melaksanakan mediasi penyelesaian sengketa kontrak;
27. melakukan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang mengacu pada kaidah keilmuan bidang tertentu;
28. melaksanakan pengelolaan pengadaan secara swakelola pada pekerjaan yang mengacu pada kaidah keilmuan bidang tertentu;
29. melakukan evaluasi efektifitas penggunaan sumber daya pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola;
30. melakukan evaluasi efektifitas pencapaian sasaran atau tujuan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola;
31. melakukan evaluasi kinerja terhadap Instansi Pemerintah, organisasi masyarakat, atau kelompok masyarakat pelaksana swakelola; dan
32. melaksanakan pembinaan atau pendampingan pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola.
(2) Pengelola PBJ yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Pengelola PBJ untuk masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh Instansi Pembina.
Hasil kerja tugas jabatan bagi Pengelola PBJ sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Pengelola PBJ Ahli Pertama, meliputi:
1. dokumen perencanaan pengadaan;
2. dokumen spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan;
3. dokumen harga perkiraan sendiri pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan;
4. berita acara reviu dokumen perencanaan pengadaan;
5. laporan klarifikasi usulan barang/jasa;
6. laporan hasil identifikasi norma, standar, peraturan, dan manual pada tahap perencanaan pengadaan;
7. laporan hasil identifikasi;
8. hasil analisis temuan pemeriksaan;
9. berita acara reviu dokumen persiapan pengadaan langsung, tender cepat, atau e-purchasing;
10. dokumen pemilihan pengadaan langsung atau tender cepat;
11. berita acara evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah sistem gugur;
12. berita acara penilaian kualifikasi pengadaan langsung;
13. surat pesanan pembelian pada toko daring (e- purchasing);
14. berita acara negosiasi mengacu pada harga perkiraan sendiri dan standar harga/biaya;
15. berita acara reviu dokumen persiapan pengadaan;
16. laporan hasil identifikasi;
17. hasil analisis temuan pemeriksaan;
18. laporan tahunan;
19. dokumen surat perintah kerja;
20. laporan kemajuan berkala pengendalian pelaksanaan kontrak pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan;
21. berita acara serah terima hasil pekerjaan pada pekerjaan dengan output barang jadi, layanan jasa lainnya yang sederhana, atau pekerjaan konsultan perseorangan;
22. instrumen evaluasi penilaian kinerja penyedia;
23. laporan hasil identifikasi norma, standar, peraturan, dan manual pada tahap pengelolaan kontrak;
24. laporan hasil identifikasi;
25. hasil analisis temuan pemeriksaan;
26. laporan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola;
27. laporan kegiatan swakelola;
28. laporan hasil identifikasi norma, standar, peraturan, dan manual pada pengadaan barang/jasa pemerintah secara swakelola; dan
29. hasil analisis temuan pemeriksaan;
b. Pengelola PBJ Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis;
2. dokumen harga perkiraan sendiri pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis;
3. dokumen rencana umum pengadaan;
4. laporan penyusunan analisis belanja;
5. laporan penyusunan analisis pasar;
6. laporan hasil konsolidasi tahap perencanaan;
7. laporan hasil konsolidasi tahap persiapan pengadaan;
8. laporan hasil analisis usulan barang/jasa;
9. konsep rekomendasi atau saran;
10. laporan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi;
11. rekomendasi atau rencana tindak lanjut;
12. berita acara reviu dokumen persiapan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
13. dokumen pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
14. berita acara evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah ambang batas, sistem nilai, penilaian biaya selama umur ekonomis, kualitas,
kualitas dan biaya, pagu anggaran, atau biaya terendah;
15. berita acara penilaian kualifikasi tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
16. dokumen pengelolaan sanggah tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
17. dokumen pengelolaan sanggah banding tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
18. daftar penyedia barang/jasa;
19. berita acara negosiasi tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
20. laporan usulan perubahan dokumen persiapan pengadaan;
21. laporan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi;
22. rekomendasi atau rencana tindak lanjut;
23. dokumen batang tubuh surat perjanjian dan syarat- syarat khusus kontrak;
24. laporan kemajuan berkala pengendalian pelaksanaan kontrak pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis;
25. berita acara serah terima hasil pekerjaan pada pekerjaan yang memiliki standar, pedoman, petunjuk pelaksanaan, atau petunjuk teknis;
26. lembar hasil evaluasi kinerja penyedia;
27. konsep rekomendasi atau saran;
28. laporan pendampingan, bimbingan teknis, atau konsultasi;
29. konsep rekomendasi atau saran;
30. rekomendasi atau rencana tindak lanjut;
31. laporan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan secara swakelola;
32. laporan kegiatan swakelola;
33. konsep rekomendasi atau saran; dan
34. rekomendasi atau rencana tindak lanjut; dan
c. Pengelola PBJ Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen spesifikasi teknis dan kerangka acuan kerja pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus;
2. dokumen harga perkiraan sendiri pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus;
3. dokumen rencana umum pengadaan;
4. dokumen organisasi pengadaan barang/jasa;
5. laporan studi kebutuhan dan kelayakan penyedia;
6. laporan pembinaan atau pendampingan;
7. dokumen pemilihan tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
8. dokumen pemilihan tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi;
9. berita acara evaluasi penawaran dengan metode evaluasi harga terendah ambang batas, sistem nilai, penilaian biaya selama umur ekonomis, kualitas, kualitas dan biaya, pagu anggaran, atau biaya terendah;
10. berita acara evaluasi penawaran tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi;
11. berita acara penilaian kualifikasi tender, seleksi atau penunjukan langsung;
12. berita acara penilaian kualifikasi tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi;
13. dokumen pengelolaan sanggah tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
14. dokumen pengelolaan sanggah tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi;
15. dokumen pengelolaan sanggah banding tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
16. dokumen pengelolaan sanggah banding tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi;
17. berita acara negosiasi tender, seleksi, atau penunjukan langsung;
18. berita acara negosiasi tender atau seleksi internasional, pengadaan badan usaha pelaksana KPBU, atau pekerjaan terintegrasi;
19. laporan hasil konsolidasi;
20. dokumen batang tubuh surat perjanjian dan syarat khusus kontrak;
21. laporan kegiatan tim pengelola kontrak;
22. laporan kemajuan berkala pengendalian pelaksanaan kontrak pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus;
23. berita acara serah terima hasil pekerjaan pada pekerjaan yang mempunyai risiko tinggi, memerlukan teknologi tinggi, atau menggunakan peralatan khusus;
24. laporan pengembangan sistem evaluasi kinerja penyedia;
25. laporan pembinaan atau pendampingan;
26. laporan kegiatan;
27. laporan penyusunan rencana dan persiapan pengadaan swakelola;
28. laporan kegiatan swakelola;
29. laporan evaluasi efektivitas penggunaan sumber daya;
30. laporan evaluasi efektivitas pencapaian sasaran/tujuan;
31. laporan evaluasi kinerja; dan
32. laporan pembinaan atau pendampingan.