Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS, dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan pelaksanaan kegiatan terkait penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
6. Pejabat Fungsional Surveyor Pemetaan yang selanjutnya disebut Surveyor Pemetaan adalah PNS serta diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh
oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan kegiatan penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
7. Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan adalah Surveyor Pemetaan yang dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja di bidang penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
8. Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian adalah Surveyor Pemetaan yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
9. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang harus dicapai oleh seorang PNS setiap tahunnya.
10. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Surveyor Pemetaan dalam rangka pembinaan karir yang bersangkutan.
11. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Surveyor Pemetaan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
12. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
13. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah
tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja dalam bentuk Angka Kredit Pejabat Fungsional Surveyor Pemetaan.
14. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial yang menyangkut aspek pengetahuan, keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
15. Uji Kompetensi adalah proses pengujian dan penilaian untuk pemenuhan Standar Kompetensi pada setiap jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
16. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Surveyor Pemetaan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
17. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Surveyor Pemetaan sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
18. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Surveyor Pemetaan baik perorangan atau kelompok di bidang penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
19. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
20. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB II
KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN KLASIFIKASI/RUMPUN JABATAN
(1) Surveyor Pemetaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial pada instansi pemerintah.
(2) Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
(3) Kedudukan Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan merupakan jabatan karier PNS.
Article 4
Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan termasuk dalam klasifikasi/rumpun arsitek, insinyur, dan yang berkaitan.
(1) Surveyor Pemetaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial pada instansi pemerintah.
(2) Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
(3) Kedudukan Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam peta jabatan berdasarkan analisis tugas dan fungsi unit kerja, analisis jabatan, dan analisis beban kerja yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 3
Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan merupakan jabatan fungsional Kategori Keterampilan dan Kategori Keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Surveyor Pemetaan Terampil;
b. Surveyor Pemetaan Mahir; dan
c. Surveyor Pemetaan Penyelia.
(3) Jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Surveyor Pemetaan Ahli Pertama;
b. Surveyor Pemetaan Ahli Muda;
c. Surveyor Pemetaan Ahli Madya; dan
d. Surveyor Pemetaan Ahli Utama.
(4) Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
BAB IV
TUGAS JABATAN, UNSUR DAN SUB-UNSUR KEGIATAN, URAIAN KEGIATAN TUGAS JABATAN, DAN HASIL KERJA
Tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yaitu melaksanakan kegiatan penyelenggaraan informasi geospasial,
pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. penyelenggaraan informasi geospasial;
b. pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial;
dan
c. pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penyelenggaraan informasi geospasial, meliputi:
1. perencanaan penyelenggaraan informasi geospasial;
2. pengumpulan data geospasial;
3. pengolahan data geospasial dan informasi geospasial;
4. penyimpanan dan pengamanan data geospasial dan informasi geospasial;
5. penyebarluasan data geospasial dan informasi geospasial; dan
6. penjaminan kualitas penyelenggaraan informasi geospasial.
b. pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, meliputi:
1. pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial tematik; dan
2. pembinaan pengguna informasi geospasial.
c. pembangunan infrastruktur informasi geospasial, meliputi:
1. pengembangan kelembagaan informasi geospasial; dan
2. penyusunan standar informasi geospasial.
(3) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. penyelenggaraan informasi geospasial;
b. pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial;
dan
c. pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
(4) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. penyelenggaraan informasi geospasial, meliputi:
1. perencanaan penyelenggaraan informasi geospasial;
2. pengumpulan data geospasial;
3. pengolahan data geospasial dan informasi geospasial;
4. penyimpanan dan pengamanan data geospasial dan informasi geospasial;
5. penyebarluasan data geospasial dan informasi geospasial; dan
6. penjaminan kualitas penyelenggaraan informasi geospasial;
b. pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, meliputi:
1. pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial tematik; dan
2. pembinaan pengguna informasi geospasial;
c. pembangunan infrastruktur informasi geospasial, meliputi:
1. pengembangan kelembagaan informasi geospasial;
2. pembinaan simpul jaringan;
3. penyusunan standar informasi geospasial;
4. pengembangan metode dan teknologi informasi geospasial; dan
5. pengembangan sumber daya manusia informasi geospasial.
Article 8
Article 9
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Surveyor Pemetaan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Surveyor Pemetaan yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut:
a. Surveyor Pemetaan yang melaksanakan tugas Surveyor Pemetaan yang berada 1 (satu) tingkat di
atas jenjang jabatannnya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan; dan
b. Surveyor Pemetaan yang melaksanakan tugas Surveyor Pemetaan yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yaitu melaksanakan kegiatan penyelenggaraan informasi geospasial,
pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. penyelenggaraan informasi geospasial;
b. pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial;
dan
c. pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
(2) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. penyelenggaraan informasi geospasial, meliputi:
1. perencanaan penyelenggaraan informasi geospasial;
2. pengumpulan data geospasial;
3. pengolahan data geospasial dan informasi geospasial;
4. penyimpanan dan pengamanan data geospasial dan informasi geospasial;
5. penyebarluasan data geospasial dan informasi geospasial; dan
6. penjaminan kualitas penyelenggaraan informasi geospasial.
b. pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, meliputi:
1. pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial tematik; dan
2. pembinaan pengguna informasi geospasial.
c. pembangunan infrastruktur informasi geospasial, meliputi:
1. pengembangan kelembagaan informasi geospasial; dan
2. penyusunan standar informasi geospasial.
(3) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian yang dapat dinilai Angka Kreditnya terdiri atas:
a. penyelenggaraan informasi geospasial;
b. pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial;
dan
c. pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
(4) Sub-unsur dari unsur kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. penyelenggaraan informasi geospasial, meliputi:
1. perencanaan penyelenggaraan informasi geospasial;
2. pengumpulan data geospasial;
3. pengolahan data geospasial dan informasi geospasial;
4. penyimpanan dan pengamanan data geospasial dan informasi geospasial;
5. penyebarluasan data geospasial dan informasi geospasial; dan
6. penjaminan kualitas penyelenggaraan informasi geospasial;
b. pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, meliputi:
1. pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial tematik; dan
2. pembinaan pengguna informasi geospasial;
c. pembangunan infrastruktur informasi geospasial, meliputi:
1. pengembangan kelembagaan informasi geospasial;
2. pembinaan simpul jaringan;
3. penyusunan standar informasi geospasial;
4. pengembangan metode dan teknologi informasi geospasial; dan
5. pengembangan sumber daya manusia informasi geospasial.
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Surveyor Pemetaan Terampil, meliputi:
1. menyiapkan dan menginventarisasi peralatan untuk pelaksanaan survei;
2. menyiapkan dan menginventarisasi fasilitas operasional survei lapangan;
3. menyusun petunjuk operasional survei lapangan;
4. melakukan penyempurnaan petunjuk operasional survei lapangan;
5. melakukan pemeliharaan peralatan survei;
6. mengukur posisi, tinggi, dan sudut dengan alat sederhana berupa global navigation satellite system tipe navigasi, barometrik, dan kompas;
7. mengukur posisi atau tinggi dengan alat ukur sudut dan jarak;
8. mengukur posisi dengan alat ukur global navigation satellite system tipe geodetik;
9. mengukur posisi dengan alat ukur global navigation satellite system tipe geodetik untuk pemetaan dan rekayasa;
10. membangun pilar jaring kontrol;
11. mengukur data geospasial tematik darat;
12. mengukur dan mengumpulkan data persil pertanahan;
13. melakukan pengecekan lapangan dan toponim;
14. menyusun deskripsi lokasi atau posisi objek survei;
15. mengukur pasang surut laut;
16. mengukur arus laut;
17. mengukur gelombang laut;
18. mengumpulkan sampel air laut;
19. mengukur dan mengumpulkan sampel sedimen permukaan dasar perairan;
20. mengukur parameter oseanografi;
21. mengukur data geospasial tematik laut;
22. melakukan pemasangan titik kontrol lapangan (premark) untuk foto udara dan citra satelit;
23. melakukan pemasangan titik kontrol lapangan (sudut pemantul) untuk akuisisi data synthetic aperture radar;
24. mengunduh data penginderaan jauh secara konvensional per scene;
25. melakukan konversi data geospasial analog menjadi digital;
26. melakukan pengukuran data tematik sederhana;
27. mengunggah data spasial dalam basis data;
28. menggambar hasil pengamatan survei;
29. menyusun daftar data sekunder kewilayahan;
30. menyebarluaskan hasil penyelenggaraan informasi geospasial melalui media massa internal;
31. melakukan layanan penyiapan data untuk penyebarluasan data dan informasi geospasial;
32. mendokumentasikan kegiatan penyusunan rumusan kebijakan informasi geospasial; dan
33. mendokumentasikan kegiatan penyusunan rumusan standar informasi geospasial;
b. Surveyor Pemetaan Mahir meliputi:
1. menyusun rencana teknis pelaksanaan survei lapangan;
2. melakukan uji kelayakan peralatan survei;
3. melakukan pemeliharaan peralatan stasiun di lapangan;
4. mengukur tinggi dengan alat ukur sipat datar;
5. melakukan pengukuran stakeout dengan alat ukur sudut dan jarak;
6. melakukan pengukuran stakeout dengan alat ukur global navigation satellite system tipe geodetik;
7. mengukur meteorologi maritim;
8. melaksanakan survei kelengkapan dan cek lapangan;
9. melakukan pemotretan fotogrametri terestrial;
10. melakukan pengukuran titik kontrol lapangan (post marking) ground control point/independent control point;
11. melakukan pengukuran spektrometri lapangan untuk menyusun spectral library;
12. melakukan pengumpulan data untuk keperluan ground truthing;
13. melakukan konversi format data geospasial digital;
14. mengumpulkan data geospasial tematik sekunder;
15. melakukan pengumpulan data geospasial tambahan melalui kajian statistik;
16. melakukan pengamatan survei tematik sederhana;
17. menyusun petak ukur atau skema pada lokasi sampling;
18. menghitung tinggi dari data sipat datar;
19. menghitung luas bidang hasil pengukuran;
20. mengolah data detail situasi;
21. mengolah data hasil survei toponim;
22. menghitung volume hasil pengukuran;
23. melaksanakan pengolahan data trajectory;
24. melakukan prapengolahan data pemotretan udara;
25. melaksanakan klasifikasi point cloud;
26. melaksanakan editing klasifikasi point cloud;
27. melaksanakan pembuatan intensity image;
28. melaksanakan stereoplotting;
29. menyusun mosaik citra digital;
30. melakukan klasifikasi digital multispektral tak terselia;
31. melakukan klasifikasi digital multispektral terselia;
32. melakukan penajaman citra optik untuk interpretasi visual;
33. melakukan interpretasi visual citra untuk penutup, penggunaan lahan, atau tema tertentu;
34. mengintegrasikan data spasial dengan data nonspasial;
35. melakukan overlay untuk pembuatan peta sintesis;
36. melakukan konversi metadata spasial antarstandar;
37. menyajikan data hasil survei dan pemetaan secara sederhana;
38. melakukan pengolahan data geospasial tematik primer;
39. melakukan pengolahan data geospasial tematik sekunder;
40. melakukan pengolahan data pengamatan survei tematik sederhana;
41. menyusun template informasi geospasial sesuai template yang telah disiapkan oleh kartografer;
42. menyusun daftar produk informasi geospasial kewilayahan;
43. menyebarluaskan hasil penyelenggaraan informasi geospasial melalui media massa internal;
44. memberikan layanan informasi penyelenggaraan informasi geospasial sederhana; dan
45. menyusun petunjuk pelaksana pengumpulan data dan informasi geospasial;
c. Surveyor Pemetaan Penyelia, meliputi:
1. menyusun rencana survei lapangan;
2. menyusun petunjuk evaluasi data lapangan;
3. menyusun pedoman pengecekan atau pemeliharaan peralatan survei;
4. melaksanakan survei pendahuluan;
5. melakukan monitoring data stasiun continuously operating reference station;
6. melakukan monitoring stasiun pasang surut permanen;
7. mengukur kedalaman laut dengan single beam echosounder;
8. melakukan identifikasi titik kontrol lapangan (post mark) untuk foto udara dan/atau citra satelit;
9. melakukan kalibrasi geometri kamera udara;
10. melakukan pemotretan foto udara;
11. melakukan pemindaian laser udara;
12. melakukan pemotretan foto udara dengan pesawat nirawak;
13. menyusun katalog citra;
14. melakukan visualisasi komposit citra optik sebagai dasar interpretasi visual;
15. melakukan konversi format penyimpanan data;
16. melakukan koreksi radiometrik inisial pada citra optik;
17. melakukan koreksi geometrik citra;
18. melakukan koreksi atmosferik inisial pada citra optik;
19. melakukan penegakan (orthorectification) citra penginderaan jauh;
20. melaksanakan identifikasi dan kompilasi data spasial dan/atau nonspasial;
21. melaksanakan identifikasi dan kompilasi metadata survei dan pemetaan;
22. melaksanakan identifikasi dan kompilasi data geospasial dan informasi geospasial untuk dipublikasikan;
23. mengumpulkan data geospasial tematik primer;
24. menyusun desain layout lokasi sampling;
25. menghitung posisi atau tinggi dari data ukuran sudut dan jarak;
26. menghitung posisi tiga dimensi dari data ukuran global navigation satellite system tipe geodetik sederhana;
27. melaksanakan pengolahan triangulasi udara;
28. melaksanakan pengolahan data radiometri;
29. melakukan pengolahan data hasil pemotretan terestrial;
30. melaksanakan pengolahan data synthetic aperture radar untuk menghasilkan orthorectified radar image;
31. melakukan pengolahan data pemotretan udara pesawat nirawak menggunakan teknik fotogrametri structure from motion;
32. melaksanakan penegakan (orthorectification);
33. melaksanakan pembentukan digital elevation model;
34. melaksanakan pembentukan kontur dan spotheigth;
35. melaksanakan editing hasil pengolahan data fotogrametri;
36. melakukan pendefinisian sistem koordinat peta;
37. melakukan penyusunan metadata data dan informasi geospasial sesuai standar;
38. melakukan transformasi sistem koordinat;
39. menyusun peta kerangka untuk informasi geospasial tematik;
40. membangun basis data kartografi;
41. menyusun peta citra;
42. menyebarluaskan hasil penyelenggaraan informasi geospasial melalui media massa internal;
43. melakukan pengecekan kualitas data hasil survei lapangan;
44. melakukan pengecekan kualitas hasil pengolahan data;
45. melakukan pengecekan hasil penyajian data;
46. melakukan asistensi penyelenggaraan informasi geospasial;
47. melakukan pendampingan langsung kegiatan survei lapangan;
48. melakukan pendampingan langsung kegiatan pemetaan;
49. melakukan asistensi pemanfaatan informasi geospasial;
50. melakukan pendampingan langsung kegiatan pemanfaatan informasi geospasial;
51. melakukan monitoring simpul jaringan;
52. menyusun petunjuk pelaksanaan pengolahan data dan informasi geospasial;
53. menyusun petunjuk pelaksanaan penyimpanan dan pengamanan data dan informasi geospasial;
54. menyusun petunjuk pelaksanaan penyebarluasan data dan informasi geospasial;
dan
55. menyusun petunjuk pelaksanaan penjaminan kualitas data dan informasi geospasial.
(2) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Surveyor Pemetaan Ahli Pertama, meliputi:
1. melaksanakan survei pendahuluan;
2. melakukan uji kelayakan alat survei kompleks;
3. melakukan pemeliharaan peralatan survei kompleks di laboratorium;
4. melakukan instalasi stasiun continously operating reference station;
5. melakukan instalasi stasiun pasang surut permanen;
6. menganalisis detail engineering design;
7. melaksanakan pemindaian laser secara terestris;
8. melakukan survei terestris untuk garis pantai;
9. mengukur posisi dengan alat ukur global navigation satellite system tipe geodetik untuk keperluan geodinamika dan jaring kontrol geodesi nasional;
10. mengukur posisi dengan alat ukur global navigation satellite system tipe geodetik untuk pemetaan dan rekayasa;
11. melakukan survei toponim;
12. melakukan kompilasi data continously operating reference station;
13. mengukur gayaberat terestris;
14. mengukur terestrial total station;
15. melaksanakan survei perekaman data geospasial tematik pada suatu titik;
16. melaksanakan survei perekaman data geospasial tematik pada suatu jalur;
17. mengukur kedalaman perairan dengan alat perekam data kedalaman berupa point cloud;
18. mengukur medan magnet perairan dengan magnetometer;
19. mengukur profil dasar laut dengan perangkat sub-bottom profiler;
20. melakukan perekaman data seismik di perairan;
21. mengukur posisi di bawah laut;
22. melakukan identifikasi titik kontrol lapangan (post mark) untuk foto udara dan/atau citra satelit;
23. menganalisis kalibrasi geometri kamera udara;
24. menganalisis hasil pemotretan udara;
25. menganalisis hasil pemindaian laser udara;
26. menganalisis hasil pemotretan udara dengan pesawat nirawak;
27. menganalisis hasil pemotretan fotogrametri terestrial;
28. menganalisis hasil prapengolahan data pemotretan udara;
29. menganalisis hasil pemasangan titik kontrol lapangan (premark) untuk foto udara dan citra satelit;
30. menganalisis hasil pemasangan titik kontrol lapangan (sudut pemantul) untuk akuisisi data synthetic aperture radar;
31. melakukan interpretasi objek fisik;
32. melakukan analisa hasil pengukuran titik kontrol lapangan (post marking) ground control point/ independent control point;
33. mengidentifikasi dan mengumpulkan data penginderaan jauh;
34. melakukan pengukuran spektrometri lapangan;
35. menganalisis hasil visualisasi komposit citra optik sebagai dasar interpretasi visual;
36. menganalisis hasil koreksi radiometrik inisial pada citra optik;
37. menganalisis hasil koreksi geometrik citra;
38. menganalisis hasil koreksi atmosferik inisial pada citra optik;
39. menganalisis hasil identifikasi dan kompilasi data spasial dan/atau nonspasial untuk survei atau pemetaan berupa tabular, vektor, atau citra;
40. menganalisis hasil identifikasi dan kompilasi metadata survei dan pemetaan;
41. menganalisis hasil identifikasi dan kompilasi data geospasial dan informasi geospasial untuk dipublikasikan;
42. mengumpulkan data geospasial tematik tertentu;
43. menghitung volume hasil pengukuran survei teristris;
44. mengolah baseline dari data ukuran global navigation satellite system tipe geodetik untuk penentuan sistem referensi geospasial INDONESIA, datum, atau geodinamika;
45. mengolah posisi tiga dimensi dari data ukuran global navigation satellite system tipe geodetik untuk keperluan pemetaan dan rekayasa;
46. menghitung data gayaberat terestris;
47. mengolah data anomali gayaberat;
48. mengolah data stasiun pasang surut permanen;
49. menghitung datum pasang surut;
50. mengolah data toponim;
51. menyusun gasetir;
52. mengolah data ground penetrating radar;
53. mengolah data seismik;
54. mengolah data hasil survei terestris untuk garis pantai;
55. menganalisis data single beam echosounder;
56. melakukan koreksi data single beam echosounder dengan data pasut;
57. menganalisis data pasang surut;
58. menganalisis data arus laut;
59. menganalisis data sifat fisik air laut;
60. menganalisis data fitur dasar laut dari data backscatter multi beam echosounder atau side scan sonar;
61. menganalisis data fitur bawah dasar laut dari data seismik atau sub-bottom profiler ;
62. menganalisis data gelombang;
63. menganalisis data meteorologi maritim;
64. menganalisis data sedimen dasar perairan;
65. membangun kontur kedalaman dan/atau garis pantai dari data digital terrain model;
66. membangun area kedalaman dari data kontur kedalaman dan garis pantai untuk peta dasar;
67. menganalisis dan menyusun data titik kedalaman untuk peta dasar;
68. menganalisis dan menyusun data penutup lahan dasar laut (seabed cover);
69. menganalisis dan menyusun foot of slope menggunakan data kedalaman;
70. menganalisis dan menyusun delimitasi batas maritim;
71. menganalisis hasil pengolahan data radiometri;
72. menganalisis hasil pengolahan data trajectory;
73. menganalisis hasil strip adjustment;
74. menganalisis triangulasi udara;
75. menganalisis hasil klasifikasi point cloud;
76. menganalisis hasil pembuatan intensity image;
77. menganalisis hasil orthorektifikasi;
78. menganalisis hasil pembentukan digital elevation model;
79. menganalisis hasil pembentukan kontur dan spotheigth;
80. menganalisis hasil pembentukan digital elevation model dan ortofoto;
81. menganalisis hasil pengolahan data hasil pemotretan foto udara;
82. menganalisis hasil pengolahan data hasil pemotretan terestrial;
83. menganalisis hasil pengolahan data pemotretan udara pesawat nirawak menggunakan teknik fotogrametri structure from motion;
84. melaksanakan pengolahan dan analisa digital elevation model dari data synthetic aperture radar;
85. melaksanakan pengolahan dan analisa orthorectified radar image dari data synthetic aperture radar;
86. melakukan penegakan (orthorectification) citra penginderaan jauh;
87. melakukan klasifikasi digital multispektral;
88. melakukan fusi pada citra;
89. menyusun spectral library;
90. melakukan pra-pemrosesan radiometrik lanjut;
91. melakukan transformasi spektral;
92. melakukan pengolahan ground truthing;
93. melakukan segmentasi citra berbasis objek;
94. melakukan pengolahan citra hiperspektral;
95. melakukan ekstrasi otomatis informasi data penginderaan jauh;
96. melakukan ekstrasi informasi data penginderaan jauh secara visual (manual);
97. menganalisis data penginderaan jauh untuk pembentukan data garis pantai;
98. melakukan pendefinisian sistem koordinat data geospasial dan informasi geospasial;
99. melakukan analisa integrasi data spasial dan data nonspasial;
100. melakukan analisa konversi antar format file penyimpanan data geospasial dan informasi geospasial;
101. melakukan analisa proses editing (perubahan) data geospasial dan/atau informasi geospasial;
102. melakukan analisa transformasi sistem koordinat data geospasial dan/atau informasi geospasial;
103. melakukan penyusunan metadata data geospasial dan/atau informasi geospasial sesuai standar;
104. menganalisis dan memelihara basis data spasial;
105. melakukan migrasi antar basis data spasial;
106. melakukan proses konversi metadata spasial antar standar;
107. melakukan analisis spasial tingkat dasar;
108. menyusun kriteria rule topology;
109. menganalisis hasil overlay untuk pembuatan peta sintesis;
110. menganalisis hasil generalisasi informasi geospasial;
111. melakukan verifikasi informasi geospasial tematik;
112. melakukan reviu informasi geospasial tematik dalam proses integrasi;
113. menganalisis informasi geospasial tematik tingkat dasar;
114. menyusun layout data dan informasi geospasial untuk dipublikasikan sebagai layanan sistem informasi dan/atau media lain;
115. menyusun simbol kartografi;
116. menyusun desain layout peta secara kartografi;
117. menyusun struktur kerangka (outline) atlas;
118. menyusun narasi atlas terintegrasi dengan grafis;
119. menyusun atlas dalam bentuk buku (hardcopy/e-book);
120. menyusun peta bidang tanah;
121. menghitung nilai deklinasi magnetik peta;
122. melakukan pembuatan peta situasi;
123. melakukan pengunggahan data dan informasi geospasial dalam katalog berbasis file;
124. mengelola penyimpanan hardcopy/fisik data geospasial dan informasi geospasial;
125. menyusun desain katalog data geospasial dan informasi geospasial;
126. melakukan pemeliharaan basis data geospasial;
127. memberikan pelayanan terkait informasi geospasial semi detil;
128. melakukan pengelolaan pengguna dan pengaturan otorisasi hak akses;
129. melakukan supervisi/pengawasan kegiatan pengumpulan data geospasial;
130. melakukan asistensi kegiatan pengumpulan data geospasial dan informasi geospasial tematik;
131. menyunting dokumen rancangan standar bidang informasi geopasial;
132. menyiapkan bahan pertemuan teknis;
133. membangun aplikasi sistem informasi geografis berbasis web, desktop, atau mobile; dan
134. mengelola aplikasi sistem informasi geografis berbasis web, desktop, atau mobile;
b. Surveyor Pemetaan Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun rencana kerja pelaksanaan pengumpulan data geospasial;
2. menyusun rencana kerja pelaksanaan pengolahan data geospasial;
3. menyusun rencana kerja pelaksanaan penyimpanan dan penyebarluasan informasi geospasial;
4. mengukur gayaberat airborne;
5. melakukan kompilasi data untuk pembangunan model geoid;
6. melakukan kompilasi data untuk pembangunan model deformasi;
7. melakukan kompilasi data untuk pembangunan model pasang surut;
8. menyusun jalur pemeruman single beam echo sounder dan/atau multi beam echosounder;
9. menyusun jalur terbang pemotretan udara;
10. menyusun jalur terbang pemindaian laser udara;
11. menentukan skema struktur data atau basis data yang akan digunakan;
12. mengidentifikasi kebutuhan substansi pekerjaan informasi geospasial tematik;
13. mengolah koordinat tiga dimensi dari data baseline global navigation satellite system tipe geodetik untuk penentuan sistem referensi geospasial INDONESIA, datum, atau geodinamika;
14. mengolah time series dari data Koordinat tiga dimensi global navigation satellite system tipe geodetik untuk penentuan sistem referensi geospasial INDONESIA, datum, atau geodinamika;
15. mengolah velocity dari data koordinat timeseries tiga dimensi global navigation satellite system tipe geodetik untuk penentuan sistem referensi geospasial INDONESIA, datum, atau geodinamika;
16. mengolah pergeseran posisi titik dari data koordinat tiga dimensi global navigation satellite system tipe geodetik untuk penentuan sistem referensi geospasial INDONESIA, datum, atau geodinamika;
17. mengolah data gayaberat airborne;
18. membangun model geoid;
19. membangun model deformasi;
20. membangun model pasang surut;
21. melakukan penelaahan data toponim;
22. mengolah data magnet bumi;
23. mengolah data geolistrik;
24. menganalisa informasi hasil pengolahan data geolistrik;
25. menganalisa informasi dari hasil pengolahan data ground penetrating radar;
26. menganalisa informasi penampang seismik hasil pengolahan data seismik;
27. menganalisis data kedalaman dengan multi beam echosounder;
28. melakukan koreksi data multi beam echosounder dengan data pasang surut dan sound velocity profiler;
29. membangun digital terrain model dari data kedalaman;
30. melakukan pengolahan citra penginderaan jauh multitemporal;
31. melakukan analisa interferometri data synthetic aperture radar;
32. melakukan pemodelan spasial berbasis citra;
33. menganalisis data penginderaan jauh optik untuk batimetri;
34. melakukan analisis spasial tingkat lanjut;
35. melakukan pengolahan data tematik tertentu;
36. menganalisis informasi geospasial tematik tingkat lanjut;
37. menyusun informasi geospasial tematik sintetik;
38. menyusun peta atau atlas interaktif dalam media tertentu;
39. menyusun peta tiga dimensi informasi geospasial;
40. melakukan editing dan generalisasi peta secara kartografi;
41. menyusun peta dasar;
42. menyusun peta tematik;
43. melakukan pengamanan data dan informasi geospasial;
44. menyusun model atau skema basis data geopasial;
45. menyusun skema aplikasi data geospasial dan informasi geopasial;
46. menyusun metadata data geospasial dan/atau informasi geopasial secara lengkap;
47. menyebarluaskan informasi geospasial melalui mass media nasional;
48. memberikan pelayanan terkait informasi geospasial detil;
49. memberikan jasa konsultasi terkait Informasi geospasial sederhana;
50. melakukan supervisi/pengawasan kegiatan pengolahan data geospasial;
51. melakukan supervisi/pengawasan kegiatan penyimpanan dan pengamanan data geopasial dan informasi geospasial;
52. melakukan supervisi/pengawasan kegiatan penyebarluasan data geospasial dan informasi geopasial;
53. melakukan supervisi/pengawasan kegiatan pengembangan infrastruktur penyelenggaraan informasi geopasial;
54. melakukan kontrol dan evaluasi kualitas data hasil survei terestris;
55. melakukan kontrol dan evaluasi kualitas data hasil survei hidrografi;
56. melakukan kontrol dan evaluasi kualitas data hasil survei garis pantai;
57. melakukan kontrol dan evaluasi kualitas data hasil survei toponim;
58. melakukan kontrol dan evaluasi kualitas data geospasial fotogrametri;
59. melakukan kontrol dan evaluasi kualitas data geospasial penginderaan jauh;
60. melakukan kontrol dan evaluasi kualitas data geospasial dan informasi geospasial dalam sistem informasi geografis;
61. melakukan kontrol dan evaluasi kualitas kartografi;
62. melakukan kontrol dan evaluasi kualitas produk informasi geospasial tematik;
63. melakukan kontrol dan evaluasi kualitas pengembangan infrastruktur penyelenggaraan informasi geospasial;
64. melakukan asistensi kegiatan pengolahan data geospasial dan informasi geospasial;
65. melakukan asistensi kegiatan penyimpanan dan pengamanan data geospasial dan informasi geospasial;
66. melakukan asistensi kegiatan penyebarluasan informasi geospasial;
67. melakukan asistensi kegiatan pengembangan infrastruktur penyelenggaraan informasi geospasial;
68. melakukan bimbingan teknis penyusunan manajemen risiko;
69. melakukan bimbingan/pendampingan teknis penggunaan dan pemanfaatan informasi geospasial;
70. melaksanakan pelatihan teknis penggunaan dan pemanfaatan informasi geospasila;
71. melakukan monitoring kinerja simpul jaringan;
72. menyusun rancangan standar bidang informasi geospasial;
73. merancang desain dan arsitektur aplikasi sistem informasi geografis berbasis web, desktop, atau mobile;
74. mengembangkan aplikasi sistem informasi geografis;
75. melakukan pembinaan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan;
76. melakukan manajemen penilaian Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan;
77. melakukan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian bidang informasi geospasial sebagai assessor/in trainee;
78. melakukan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian bidang informasi geospasial sebagai observer;
79. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan; dan
80. menyusun rumusan Uji Kompetensi sumber daya manusia informasi geospasial jenjang Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan;
c. Surveyor Pemetaan Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun rumusan rencana program penyelenggaraan informasi geospasial jangka menengah dan jangka panjang tingkat kementerian/lembaga dan/atau provinsi;
2. menyusun rumusan rencana program penyelenggaraan informasi geospasial jangka menengah dan jangka panjang tingkat kabupaten/kota;
3. menyusun rumusan rencana kerja terkait penyelenggaraan informasi geospasial tahunan;
4. menelaah dan mengevaluasi capaian rencana kerja terkait penyelenggaraan informasi geospasial tahunan;
5. menyusun rencana kerja pelaksanaan pemanfaatan informasi geospasial;
6. menyusun rencana kerja pelaksanaan pengembangan infrastruktur penyelenggaraan informasi geospasial;
7. melakukan analisis dan evaluasi kebutuhan pengelolaan dan penyimpanan data dan informasi geospasial;
8. menyusun kajian data development dalam penyelenggaraan informasi geospasial;
9. menyusun kajian database operations management;
10. menyusun kajian data security management dalam penyelenggaraan informasi geospasial;
11. menyusun kajian data quality management dalam penyelenggaraan informasi geospasial;
12. menyusun kajian reference and master data management dalam penyelenggaraan informasi geospasial;
13. menyusun kajian metadata management dalam penyelenggaraan informasi geospasial;
14. menyusun kajian data warehousing and business intelligence management dalam penyelenggaraan informasi geospasial;
15. menyusun kajian document and content management dalam penyelenggaraan informasi geospasial;
16. menyebarluaskan informasi geospasial melalui media massa regional;
17. memberikan jasa konsultasi terkait informasi geospasial semi detil;
18. melakukan penjaminan kualitas produk data geospasial dasar;
19. melakukan penjaminan kualitas produk data geospasial tematik;
20. melakukan penjaminan kualitas produk informasi geospasial dasar;
21. melakukan penjaminan kualitas produk informasi geospasial tematik;
22. melakukan analisis dan pengembangan simpul jaringan;
23. melakukan assesment kinerja infrastruktur informasi geospasial;
24. melakukan asistensi kelembagaan informasi geospasial;
25. menyusun kerangka acuan kerja penyelenggaraan informasi geospasial;
26. melakukan reviu dokumen rancangan standar penyelenggaraan informasi geospasial;
27. menyusun instrumen dan pelaksanaan uji implementasi rancangan standar bidang informasi geospasial;
28. melakukan penerapan, pengawasan, dan pemeliharaan standar informasi geospasial;
29. melakukan evaluasi penerapan standar bidang informasi geospasial;
30. melakukan harmonisasi standar bidang informasi geospasial;
31. menyusun kajian tata kelola teknologi dan informasi dalam penyelenggaraan informasi geospasial;
32. menyusun panduan penilaian;
33. melakukan assesment Uji Kompetensi;
34. menyusun rumusan rencana pengembangan kompetensi sumber daya manusia informasi geospasial pada kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah;
35. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian; dan
36. menyusun rumusan Uji Kompetensi sumber daya manusia informasi geospasial jenjang Surveyor Pemetaan Ahli Pertama dan Surveyor Pemetaan Ahli Muda;
d. Surveyor Pemetaan Ahli Utama, meliputi:
1. menyusun rumusan rencana program penyelenggaraan informasi geospasial jangka menengah dan jangka panjang tingkat nasional;
2. menelaah dan mengevaluasi implementasi rencana program penyelenggaraan informasi geospasial jangka menengah dan jangka panjang;
3. menyusun kajian data governance dalam penyelenggaraan informasi geospasial;
4. menyebarluaskan informasi geospasial melalui media massa internasional;
5. memberikan jasa konsultasi terkait informasi geospasial detil;
6. menyusun rumusan rancangan strategis dan pengelolaan regulasi penyelenggaraan informasi geospasial;
7. melakukan sinkronisasi dan integrasi kebijakan pemetaan terpadu nasional;
8. melakukan kajian permasalahan informasi geospasial melalui pendekatan inter, multi, dan transdisipliner;
9. melakukan analisis kebijakan pengembangan infrastruktur informasi geospasial;
10. menyusun dan mereviu skema, konsep, kebijakan, kebutuhan, dan rujukan teknis penyelenggaraan informasi geospasial nasional;
11. melakukan pengembangan dan pembaharuan metode atau sistem di bidang penyelenggaraan informasi geospasial;
12. menerapkan teori, metode, atau sistem baru dalam bidang penyelenggaraan informasi geospasial;
13. mengembangkan inovasi di bidang penyelenggaraan informasi geospasial;
14. mengkaji teknologi baru bidang penyelenggaraan informasi geospasial;
15. mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang penyelenggaraan informasi geospasial;
16. melakukan kajian terhadap perkembangan dan pemanfaatan informasi geospasial;
17. menyusun kajian data manajemen dalam penyelenggaraan informasi geospasial;
18. menyusun kajian data management maturity dalam penyelenggaraan informasi geospasial;
19. melakukan penyusunan dokumen perundingan internasional sumber daya manusia informasi geospasial;
20. menyusun rumusan rencana pengembangan kompetensi sumber daya manusia informasi geospasial nasional; dan
21. menyusun rumusan Uji Kompetensi sumber daya manusia informasi geospasial jenjang Surveyor Pemetaan Ahli Madya dan Surveyor Pemetaan Ahli Utama.
(3) Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Rincian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) untuk setiap jenjang jabatan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Hasil kerja tugas jabatan bagi Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Surveyor Pemetaan Terampil, meliputi:
1. laporan daftar peralatan survei;
2. laporan daftar fasilitas survei;
3. dokumen operasional survei;
4. dokumen operasional survei terkini;
5. laporan pemeliharaan peralatan survei;
6. data posisi/tinggi titik sederhana;
7. data posisi dari ukuran poligon/detil situasi;
8. data posisi titik jaring kontrol horizontal;
9. data posisi titik pemetaan dan rekayasa;
10. pilar jaring kontrol;
11. sampel data tematik;
12. data ukuran persil;
13. data toponim;
14. deskripsi lokasi/posisi suatu obyek survei;
15. data pasang surut laut;
16. data arus laut;
17. data gelombang laut;
18. sampel air laut;
19. sampel sedimen;
20. data oceanografi;
21. data tematik laut;
22. titik kontrol tanah foto udara/citra satelit;
23. laporan pemasangan titik kontrol tanah radar;
24. data citra;
25. data geospasial digital;
26. laporan survei pengukuran obyek tematik;
27. laporan unggahan data spasial;
28. sketsa pengamatan survei;
29. daftar data sekunder kewilayahan;
30. naskah publikasi penyelenggaraan informasi geospasial;
31. laporan lanyanan penyebarluasan data;
32. dokumentasi perumusan kebijakan informasi geospasial; dan
33. dokumentasi perumusan standar informasi geospasial;
b. Surveyor Pemetaan Mahir, meliputi:
1. dokumen rencana teknis pelaksanaan survei;
2. laporan hasil uji kelayakan peralatan survei;
3. dokumen pemeliharaan peralatan;
4. data hasil pengukuran beda tinggi;
5. data posisi hasil stakeout dari alat ukur sudut dan jarak;
6. data posisi hasil stakeout dari alat global navigation satellite system;
7. laporan data hasil pengukuran meteorologi;
8. laporan data hasil survei kelengkapan dan cek lapangan;
9. foto terrestrial;
10. data koordinat ground control point/independent control point;
11. laporan spectral library;
12. laporan data ground trothing;
13. format data hasil konversi;
14. laporan survei tematik sekunder;
15. laporan data geospasial tambahan;
16. laporan survei tematik sederhana;
17. dokumen skema sampling;
18. laporan informasi tinggi titik;
19. laporan informasi luasan suatu bidang tanah;
20. laporan data tinggi dan koordinat;
21. laporan data gazeter;
22. laporan informasi volume suatu obyek;
23. laporan data trajectory;
24. laporan prapengolahan data pemotretan udara;
25. laporan hasil klasifikasi point cloud;
26. laporan klasifikasi point cloud tervalidasi;
27. laporan hasil intensity image;
28. laporan hasil stereoploting;
29. laporan mosaik citra;
30. laporan spectral library;
31. laporan informasi tematik citra optik;
32. laporan penajaman citra;
33. laporan informasi tematik citra optik;
34. laporan integrasi data spasial dan non spasial;
35. peta sintesis;
36. laporan konversi metadata spasial;
37. peta quicklook;
38. informasi tematik primer;
39. informasi tematik sekunder;
40. informasi tematik sederhana;
41. template peta;
42. daftar produk informasi geospasial kewilayahan;
43. naskah penyelenggaraan informasi geospasial;
44. layanan informasi geospasial sederhana; dan
45. petunjuk pelaksanaan pengumpulan data geospasial/informasi geospasial;
c. Surveyor Pemetaan Penyelia, meliputi:
1. dokumen rencana survei;
2. dokumen petunjuk evaluasi data;
3. dokumen petunjuk pengecekan peralatan survei sederhana;
4. laporan hasil survei pendahuluan/rekonesen;
5. laporan data stasiun continously operating reference station;
6. laporan data stasiun pasang surut;
7. data kedalaman laut;
8. peta sebaran titik kontral tanah;
9. laporan pelaksanaan kalibrasi kamera udara;
10. data foto udara;
11. data pemindaian laser udara;
12. data foto udara pesawat nirawak;
13. katalog citra;
14. laporan informasi citra komposit;
15. laporan konversi format data;
16. laporan citra optik terkoreksi radiometrik;
17. koreksi geometri citra optik;
18. koreksi atmosfer citra optik;
19. laporan orthorektifikasi citra;
20. daftar data spasial dan nonspasial;
21. daftar metadata hasil kompilasi;
22. daftar metadata untuk publikasi;
23. laporan data geospasial tematik primer hasil kompilasi;
24. desain sebaran lokasi sampling;
25. laporan informasi koordinat/tinggi titik dari alat ukur sudut dan jarak;
26. laporan daftar koordinat/tinggi titik dari global navigation satellite system;
27. daftar titik control hasil trianggulasi udara;
28. laporan informasi citra terkoreksi radiometri;
29. laporan informasi foto terrestrial;
30. laporan informasi citra radar tegak/ orthogonal;
31. laporan pengolahan data foto udara;
32. laporan citra tegak/orthogonal;
33. model ketinggian digital;
34. data kontur ketinggian;
35. laporan perbaikan data fotogrametri;
36. laporan sistem koordinat peta;
37. metadata data geospasial/informasi geospasial sesuai standar;
38. laporan hasil transformasi koordinat;
39. kerangka peta tematik;
40. basisdata kartografi;
41. peta citra;
42. naskah publikasi penyelenggaraan informasi geospasial internal;
43. laporan kontrol kualitas data hasil survei lapangan;
44. laporan kontrol kualitas hasil pengolahan data;
45. laporan kontol kualitas penyajian peta;
46. laporan hasil asistensi teknik penyelenggaraan informasi geospasial;
47. laporan hasil pendampingan survei lapangan;
48. laporan hasil pendampingan kegiatan pemetaan;
49. laporan hasil asistensi teknik pemanfaatan informasi geospasial;
50. laporan hasil pendampingan pemanfaatan informasi geospasial;
51. laporan monitoring simpul jaringan;
52. petunjuk teknis pelaksanaan pengolahan data geospasial/informasi geospasial;
53. petunjuk teknis pelaksanaan penyimpanan dan pengamanan data geospasial/informasi geospasial;
54. petunjuk teknis pelaksanaan penyebarluasan data geospasial/informasi geospasial; dan
55. petunjuk teknis pelaksanaan penjaminan kualitas data geospasial/informasi geospasial.
(2) Hasil kerja tugas jabatan bagi Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut;
a. Surveyor Pemetaan Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan data survei pendahuluan;
2. laporan hasil uji kelayakan peralatan survei;
3. dokumen pemeliharaan peralatan survei;
4. laporan hasil instalasi stasiun continously operating reference station;
5. laporan hasil instalasi stasiun pasang surut;
6. dokumen rencana stakeout;
7. laporan data tiga dimensi perhektar;
8. laporan hasil survei teristris;
9. laporan data posisi geodinamika atau jaring kontrol geodesi nasional pertitik;
10. laporan data posisi rekayasa pertitik;
11. laporan survei toponim;
12. laporan hasil kompilasi data continously operating reference station;
13. laporan data gayaberat;
14. laporan data teristris;
15. laporan hasil survei tematik pertitik;
16. laporan hasil survei tematik perjalur;
17. laporan data pemeruman;
18. laporan data magnetik perairan;
19. laporan data profil bawah laut;
20. laporan data seismik;
21. laporan data posisi di bawah laut;
22. peta sebaran titik kontrol tanah;
23. laporan kalibrasi kamera udara;
24. laporan hasil analisa pemotretan udara;
25. laporan hasil analisa pemindaian laser udara;
26. laporan hasil analisa pemotretan udara nirawak;
27. laporan hasil analisa fotogrametri terestrial;
28. laporan hasil analisa prapengolahan data foto udara;
29. laporan hasil analisa pemasangan premark citra satelit;
30. laporan hasil analisa pemasangan premark citra radar;
31. laporan hasil intepretasi objek fisik;
32. laporan analisa data posisi ground control point dan independent control point;
33. laporan daftar data penginderaan jauh;
34. laporan data ukuran spektrometri;
35. laporan hasil visualisasi citra optik;
36. laporan hasil analisis koreksi radiometrik;
37. laporan hasil analisis koreksi geometrik;
38. laporan hasil analisis koreksi atmosfer;
39. laporan kompilasi data spasial dan nonspasial;
40. laporan kompilasi daftar metadata;
41. laporan kompilasi daftar data geospasial dan informasi geospasial untuk publikasi;
42. laporan kompilasi data tematik;
43. laporan informasi volume obyek;
44. laporan informasi pengolahan baseline per network;
45. laporan informasi koordinat time series di suatu titik;
46. laporan informasi gayaberat teristris di suatu titik;
47. laporan informasi anomali gayaberat;
48. laporan informasi konstanta harmonik;
49. laporan informasi datum pasang surut;
50. laporan hasil pengolahan toponim;
51. laporan informasi gazeter;
52. laporan informasi profil bawah tanah;
53. laporan informasi penampang seismik;
54. laporan informasi profil garis pantai;
55. laporan informasi kedalaman laut;
56. laporan informasi kedalaman laut terkoreksi pasang surut;
57. laporan informasi konstanta harmonik;
58. laporan informasi arus laut;
59. laporan informasi sifat fisik air laut;
60. laporan informasi objek dasar laut;
61. laporan informasi sedimen dasar laut;
62. laporan informasi gelombang laut;
63. laporan informasi meteorologi maritim;
64. laporan informasi sedimen dasar perairan;
65. laporan informasi kontur kedalaman;
66. laporan informasi area kedalaman laut;
67. laporan informasi titik kedalaman;
68. laporan informasi seabed cover;
69. laporan informasi foot of slope;
70. laporan informasi batas maritim;
71. laporan hasil pengolahan data radiometri;
72. laporan hasil pengolahan data tranjectory;
73. laporan hasil strip adjustment;
74. laporan hasil pengolahan trianggulasi udara;
75. laporan hasil klasifikasi point cloud;
76. laporan hasil pengolahan intensity image;
77. laporan hasil ortorektifikasi citra optik;
78. laporan analisis hasil model ketinggian digital;
79. laporan analisis kontur dan spotheighth;
80. laporan analisis model ketinggian digital dan ortofoto;
81. laporan analisis model stereo dan ortofoto;
82. laporan analisis model tiga dimensi pemotretan terestrial;
83. laporan analisis model tiga dimensi pemotretan udara pesawat nirawak;
84. laporan informasi digital elevation model citra radar;
85. laporan hasil orthorectified radar image citra radar;
86. laporan hasil pengolahan citra tegak;
87. laporan informasi penutup lahan;
88. laporan informasi fusi pada citra;
89. laporan hasil spectral library;
90. data citra terkoreksi radiometri;
91. laporan citra terkoreksi spektral;
92. laporan pengolahan ground truththing;
93. laporan segmentasi citra;
94. laporan hasil pengolahan citra hiperspektral;
95. laporan ekstraksi otomatis data penginderaan jauh;
96. laporan ekstraksi manual data penginderaan jauh;
97. laporan analisis penginderaan jauh untuk garis pantai;
98. laporan informasi sistem koordinat;
99. laporan integrasi data spasial dan nonspasial;
100. laporan konversi format penyimpanan data;
101. laporan analisis editing data geospasial atau informasi geospasial;
102. laporan transformasi koordinat;
103. laporan penyusunan metadata;
104. laporan pemeliharan basis data;
105. laporan hasil migrasi basis data;
106. laporan hasil konversi metadata;
107. laporan hasil analisis spasial tingkat dasar;
108. laporan hasil kriteria rule topology;
109. laporan hasil analisa peta sintesis;
110. laporan hasil generalisasi informasi geospasial;
111. laporan hasil verifikasi informasi geospasial tematik;
112. dokumen reviu integrasi tematik;
113. laporan analisis informasi geospasial tematik tingkat dasar;
114. dokumen layout sistem informasi geografis;
115. laporan hasil simbolisasi kartografi;
116. laporan hasil layout peta;
117. laporan struktur kerangka atlas;
118. dokumen narasi atlas;
119. buku atlas;
120. peta bidang tanah;
121. laporan informasi nilai deklinasi magnetik peta;
122. peta situasi;
123. laporan hasil unggahan data spasial;
124. laporan pengelolaan penyimpanan data;
125. dokumen desain katalog data geospasial dan informasi geospasial;
126. laporan pemeliharaan basisdata geospasial;
127. laporan layanan informasi geospasial semi detil;
128. laporan pengelolaan akses data geospasial dan informasi geospasial;
129. laporan supervisi kegiatan pengumpulan data geospasial;
130. laporan asistensi kegiatan pengumpulan data geospasial;
131. dokumen rancangan standar informasi geospasial;
132. dokumen pertemuan teknis;
133. aplikasi sistem informasi geografis; dan
134. laporan pengelolaan sistem informasi geografis.
b. Surveyor Pemetaan Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen rencana pengumpulan data geospasial;
2. dokumen rencana pengolahan data geospasial;
3. dokumen rencana penyimpanan dan penyebarluasan informasi geospasial;
4. laporan data gayaberat;
5. laporan kompilasi data model geoid;
6. laporan kompilasi data model deformasi;
7. laporan kompilasi data model pasang surut;
8. peta jalur pemeruman;
9. peta jalur terbang pemotretan udara;
10. peta jalur terbang pemindaian laser udara;
11. dokumen skema struktur data atau basis data;
12. laporan daftar data pemetaan tematik;
13. laporan informasi koordinat tiga dimensi;
14. laporan informasi koordinat deret waktu di suatu titik;
15. laporan informasi vektor kecepatan;
16. laporan informasi nilai deformasi;
17. laporan informasi nilai gayaberat pada suatu wilayah;
18. model geoid;
19. model deformasi;
20. model pasang surut;
21. kajian atau telaahan data toponim;
22. laporan informasi magnetik;
23. laporan informasi geolistrik;
24. laporan analisis informasi geolistrik;
25. laporan analisis profil bawah tanah;
26. laporan analisis informasi struktur lapisan bawah tanah;
27. laporan informasi kedalaman;
28. laporan informasi kedalaman terkoreksi pasang surut;
29. digital terrain model;
30. laporan hasil pengolahan citra temporal;
31. laporan analisis interferometri radar;
32. laporan informasi model spasial citra;
33. laporan analisis penginderaan jauh untuk batimetri;
34. laporan analisis spasial tingkat lanjut;
35. peta kerangka informasi geospasial tematik;
36. laporan informasi geospasial tematik tingkat lanjut;
37. laporan informasi geospasial tematik sintetik;
38. peta atau atlas interaktif;
39. peta tiga dimensi;
40. laporan generalisasi peta;
41. peta dasar;
42. peta tematik;
43. laporan pengamanan data geospasial dan informasi geospasial;
44. dokumen skema basisdata geospasial;
45. dokumen skema aplikasi geospasial;
46. dokumen metadata geospasial lengkap;
47. naskah publikasi informasi geospasial;
48. laporan pelayanan informasi geospasial detil;
49. laporan layanan konsultasi geospasial sederhana;
50. laporan supervisi pengolahan data geospasial;
51. laporan supervisi penyimpanan dan pengamanan data geospasial dan informasi geospasial;
52. laporan supervisi penyebarluasan data geospasial dan informasi geospasial;
53. laporan supervisi pembangunan infrastruktur penyelenggaraan informasi geospasial;
54. laporan kontrol kualitas data survei teristris;
55. laporan kontrol kualitas data survei hidrografi;
56. laporan kontrol kualitas data survei garis pantai;
57. laporan kontrol kualitas data survei toponim;
58. laporan kontrol kualitas data fotogrametri;
59. laporan kontrol kualitas data penginderaan jauh;
60. laporan kontrol kualitas data sistem informasi geografis;
61. laporan kontrol kualitas data kartografi;
62. laporan kontrol kualitas produk informasi geospasial;
63. laporan hasil kontrol kualitas pengembangan infrastruktur penyelenggaraan informasi geospasial;
64. laporan asistensi pengolahan data geospasial dan informasi geospasial;
65. laporan asistensi penyimpanan dan pengamanan data geospasial dan informasi geospasial;
66. laporan asistensi penyebarluasan data geospasial dan informasi geospasial;
67. laporan asistensi pengembangan infrastuktur penyelenggaraan informasi geospasial;
68. laporan bimbingan teknis manajemen risiko;
69. laporan bimbingan teknis penggunaan informasi geospasial;
70. laporan pelatihan pemanfaatan informasi geospasial;
71. laporan monitoring simpul jaringan;
72. dokumen rancangan standar bidang informasi geospasial;
73. dokumen desain dan arsitektur sistem informasi geografis;
74. laporan pengembangan aplikasi sistem informasi geografis;
75. dokumen pembinaan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan;
76. dokumen pengelolaan penilaian Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan;
77. laporan assesment lembaga penilaian;
78. laporan pengawasan akreditasi lembaga penilaian;
79. dokumen rancangan kurikulum pendidikan dan pelatihan jenjang terampil; dan
80. dokumen rumusan Uji Kompetensi tingkat mahir dan penyelia;
c. Surveyor Pemetaan Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen grand design penyelenggaraan informasi geospasial tingkat provinsi dan/atau kementerian/lembaga;
2. dokumen grand design penyelenggaraan informasi geospasial tingkat kabupaten/kota;
3. dokumen rencana penyelenggaraan informasi geospasial;
4. dokumen telaahan rencana kerja penyelenggaraan informasi geospasial;
5. dokumen rencana pemanfaatan informasi geospasial;
6. dokumen rencana pengembangan infrastruktur penyelenggaraan informasi geospasial;
7. dokumen kajian pengelolaan dan penyimpanan data geospasial dan informasi geospasial;
8. dokumen kajian pengembangan data penyelenggaraan informasi geospasial;
9. dokumen kajian pengelolaan basis data operasional;
10. dokumen kajian pengelolaan keamanan data penyelenggaraan informasi geospasial;
11. dokumen kajian pengelolan kualitas data penyelenggaraan informasi geospasial;
12. dokumen kajian pengelolaan referensi dan kepemilikan data penyelenggaraan informasi geospasial;
13. dokumen kajian pengelolaan metadata penyelenggaraan informasi geospasial;
14. dokumen kajian pengelolaan penampungan data penyelenggaraan informasi geospasial;
15. dokumen kajian pengelolaan konten data penyelenggaraan informasi geospasial;
16. naskah publikasi penyelenggaraan informasi geospasial;
17. laporan layanan konsultasi informasi geospasial semi detil;
18. laporan penjaminan kualitas produk data geospasial dasar;
19. laporan penjaminan kualitas produk data geospasial tematik;
20. laporan penjaminan kualitas produk informasi geospasial dasar;
21. laporan penjaminan kualitas produk informasi geospasial tematik;
22. dokumen pengembangan simpul jaringan;
23. laporan assesment infrastruktur informasi geospasial;
24. laporan asistensi kelembagaan informasi geospasial;
25. dokumen acuan penyelenggaraan informasi geospasial;
26. dokumen reviu rancangan standar informasi geospasial;
27. dokumen uji implementasi rancangan standar informasi geospasial;
28. dokumen pengelolaan standar informasi geospasial;
29. dokumen evaluasi penerapan standar informasi geospasial;
30. dokumen harmonissasi standar informasi geospasial;
31. dokumen kajian tata kelola informasi teknologi penyelenggaraan informasi geospasial;
32. dokumen panduan pelaksanaan penilaian Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan;
33. laporan assessment Uji Kompetensi;
34. dokumen rencana pengembangan kompetensi sumber daya manusia informasi geospasial;
35. dokumen kurikulum pendidikan dan pelatihan tingkat ahli; dan
36. dokumen rumusan Uji Kompetensi surveyor pemetaan jenjang ahli pertama dan/atau muda;
d. Surveyor Pemetaan Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen grand design penyelenggaraan informasi geospasial tingkat nasional;
2. dokumen telaahan rencana program penyelenggaraan informasi geospasial jangka menengah dan jangka panjang;
3. dokumen kajian data governance penyelenggaraan informasi geospasial;
4. naskah publikasi penyelenggaraan informasi geospasial;
5. laporan layanan jasa konsultasi detil;
6. dokumen rancangan strategis dan pengelolaan regulasi;
7. dokumen sinkronisasi dan integrasi kebijakan pemetaan terpadu nasional;
8. dokumen kajian permasalahan penyelenggaraan informasi geospasial;
9. dokumen analisis kebijakan pengembangan infrastruktur penyelenggaraan informasi geospasial;
10. dokumen telaahan penyelenggaraan informasi geospasial;
11. dokumen pengembangan metode penyelenggaraan informasi geospasial;
12. dokumen uji coba/prototype;
13. dokumen inovasi bidang informasi geospasial;
14. dokumen kajian teknologi baru penyelenggaraan informasi geospasial;
15. dokumen pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi penyelenggaraan informasi geospasial;
16. dokumen kajian pengembangan dan pemanfaatan informasi geospasial;
17. dokumen kajian pengelolaan data penyelenggaraan informasi geospasial;
18. dokumen kajian tingkat maturiti pengelolaan data penyelenggaraan informasi geospasial;
19. dokumen perundingan internasional terkait sumber daya manusia informasi geospasial;
20. dokumen rencana pengembangan kompestensi sdm informasi geospasial; dan
21. dokumen Uji Kompetensi sumber daya manusia informasi geospasial jenjang ahli madya dan ahli utama.
Article 10
Dalam hal unit kerja tidak terdapat Surveyor Pemetaan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2), Surveyor Pemetaan yang berada 1 (satu) tingkat di atas atau 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 11
(1) Penilaian Angka Kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut:
a. Surveyor Pemetaan yang melaksanakan tugas Surveyor Pemetaan yang berada 1 (satu) tingkat di
atas jenjang jabatannnya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 80% (delapan puluh persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan; dan
b. Surveyor Pemetaan yang melaksanakan tugas Surveyor Pemetaan yang berada 1 (satu) tingkat di bawah jenjang jabatannya, Angka Kredit yang diperoleh ditetapkan 100% (seratus persen) dari Angka Kredit setiap kegiatan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan dan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
Article 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma tiga bidang ilmu survei pemetaan, kebumian, rekayasa, atau informatika untuk Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan;
e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu survei pemetaan, kebumian, rekayasa, atau informatika untuk Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian;
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Surveyor Pemetaan.
(5) Surveyor Pemetaan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dinilai dan
ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
Article 15
Article 16
(1) Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian, dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan untuk Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
d. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penjenjangan fungsional survei dan pemetaan untuk Kategori Keahlian;
e. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian yang akan diduduki;
dan
f. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
Article 17
(1) Pejabat fungsional jenjang Ahli Utama lain yang serumpun dengan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan jenjang ahli utama melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah magister di bidang ilmu survei pemetaan, kebumian, rekayasa, informatika, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural;
f. memiliki pengalaman dan pelaksanaan tugas di bidang terkait penyelenggaraan informasi spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jabatan fungsional yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
Article 18
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang memiliki kewenangan mengangkat dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan dan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah diploma tiga bidang ilmu survei pemetaan, kebumian, rekayasa, atau informatika untuk Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan;
e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat bidang ilmu survei pemetaan, kebumian, rekayasa, atau informatika untuk Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian;
f. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dari calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Surveyor Pemetaan.
(5) Surveyor Pemetaan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan pertama dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dinilai dan
ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah diploma tiga di bidang ilmu survei pemetaan, kebumian, rekayasa, informatika, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan;
e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu survei pemetaan, kebumian, rekayasa, informatika atau bidang ilmu lain yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural;
g. memiliki pengalaman dan pelaksanaan tugas di bidang terkait penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan, Jabatan
Fungsional Surveyor Pemetaan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan informasi spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
Article 16
(1) Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian, dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi yang dipersyaratkan untuk Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai dengan Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
d. telah mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan penjenjangan fungsional survei dan pemetaan untuk Kategori Keahlian;
e. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian yang akan diduduki;
dan
f. memenuhi jumlah Angka Kredit Kumulatif yang ditentukan.
(2) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
Article 17
(1) Pejabat fungsional jenjang Ahli Utama lain yang serumpun dengan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan jenjang ahli utama melalui perpindahan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah magister di bidang ilmu survei pemetaan, kebumian, rekayasa, informatika, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural;
f. memiliki pengalaman dan pelaksanaan tugas di bidang terkait penyelenggaraan informasi spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial paling singkat 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 63 (enam puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jabatan fungsional yang akan diduduki dan mendapat persetujuan Menteri.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan; atau
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan satu tingkat lebih tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural sesuai Standar Kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
b. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional yang akan diduduki.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
(5) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui promosi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Surveyor Pemetaan wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Surveyor Pemetaan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Surveyor Pemetaan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Surveyor Pemetaan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 21
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kinerja.
Article 27
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penilaian kinerja Surveyor Pemetaan bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Surveyor Pemetaan dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Surveyor Pemetaan dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Article 21
Penilaian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 meliputi:
a. SKP; dan
b. perilaku kinerja.
(1) Surveyor Pemetaan wajib menyusun SKP pada awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Surveyor Pemetaan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Article 23
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 24
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
(1) Surveyor Pemetaan wajib menyusun SKP pada awal tahun.
(2) SKP merupakan target kinerja Surveyor Pemetaan berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari uraian kegiatan tugas jabatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit kerja.
(4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Article 23
(1) Target kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) terdiri dari kinerja utama berupa target Angka Kredit dan/atau kinerja tambahan berupa tugas tambahan.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diuraikan dalam bentuk kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pimpinan unit kerja berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
Article 24
(1) Target Angka Kredit dan tugas tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(2) SKP yang disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung.
(3) Penilaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Hasil penilaian SKP Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan sebagai capaian SKP.
Article 25
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) bagi Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 5 (lima) Angka Kredit untuk Surveyor Pemetaan Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Surveyor Pemetaan Mahir; dan
c. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Surveyor Pemetaan Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) bagi Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Surveyor Pemetaan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Surveyor Pemetaan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Surveyor Pemetaan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Surveyor Pemetaan Ahli Utama.
(3) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak berlaku bagi Surveyor Pemetaan Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(4) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) Surveyor Pemetaan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(5) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) bagi Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 5 (lima) Angka Kredit untuk Surveyor Pemetaan Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Surveyor Pemetaan Mahir; dan
c. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Surveyor Pemetaan Penyelia.
(2) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) bagi Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
a. 12,5 (dua belas koma lima) Angka Kredit untuk Surveyor Pemetaan Ahli Pertama;
b. 25 (dua puluh lima) Angka Kredit untuk Surveyor Pemetaan Ahli Muda;
c. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) Angka Kredit untuk Surveyor Pemetaan Ahli Madya; dan
d. 50 (lima puluh) Angka Kredit untuk Surveyor Pemetaan Ahli Utama.
(3) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d tidak berlaku bagi Surveyor Pemetaan Ahli Utama yang memiliki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(4) Selain target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) Surveyor Pemetaan wajib memperoleh Hasil Kerja Minimal untuk setiap periode.
(5) Ketentuan mengenai penghitungan target Angka Kredit dan Hasil Kerja Minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 26
(1) Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit yaitu:
a. 4 (empat) Angka Kredit untuk Surveyor Pemetaan Terampil; dan
b. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Surveyor Pemetaan Mahir.
(2) Surveyor Pemetaan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(3) Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Surveyor Pemetaan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Surveyor Pemetaan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Surveyor Pemetaan Ahli Madya.
(4) Surveyor Pemetaan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
(1) Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan jabatan, setiap tahun wajib memenuhi Angka Kredit yaitu:
a. 4 (empat) Angka Kredit untuk Surveyor Pemetaan Terampil; dan
b. 10 (sepuluh) Angka Kredit untuk Surveyor Pemetaan Mahir.
(2) Surveyor Pemetaan Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 10 (sepuluh) Angka Kredit.
(3) Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. 10 (sepuluh) untuk Surveyor Pemetaan Ahli Pertama;
b. 20 (dua puluh) untuk Surveyor Pemetaan Ahli Muda; dan
c. 30 (tiga puluh) untuk Surveyor Pemetaan Ahli Madya.
(4) Surveyor Pemetaan Ahli Utama yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling sedikit 25 (dua puluh lima) Angka Kredit.
Perilaku kerja ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dan dinilai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Capaian SKP Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada pasal 25 ayat (4), disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26.
(3) Dalam hal telah terpenuhinya Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan, capaian Angka Kredit Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat atau kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 29
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Surveyor Pemetaan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Surveyor Pemetaan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Surveyor Pemetaan.
Article 30
Usulan PAK Surveyor Pemetaan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya kepada pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina, untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Ahli Utama di lingkungannya;
b. pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga kepada pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina, untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Ahli Utama di lingkungan kementerian/lembaga;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina, untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Ahli Madya di lingkungannya;
d. pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina, untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Ahli Madya di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota;
e. pejabat pimpinan tinggi pratama kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada kementerian/lembaga, untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan, Surveyor Pemetaan Ahli Pertama, dan Surveyor Pemetaan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina dan kementerian/lembaga; dan
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan, Surveyor Pemetaan Ahli Pertama dan Surveyor Pemetaan Ahli Muda di lingkungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Article 31
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN angka kredit, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi pembina untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Ahli Utama di lingkungan kementerian/lembaga;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Ahli Madya di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota; dan
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota, untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan, Surveyor Pemetaan Ahli Pertama dan Surveyor Pemetaan Ahli Muda di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota.
Article 32
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas;
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan pejabat fungsional dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Surveyor Pemetaan, terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Badan Informasi Geospasial untuk penilaian Angka Kredit Surveyor Pemetaan Ahli Madya dan Surveyor Pemetaan Ahli Utama di lingkungan Badan Informasi Geospasial dan kementerian/lembaga;
b. Tim Penilai instansi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Ahli Pertama dan Surveyor Pemetaan Ahli Muda di Badan Informasi Geospasial dan Instansi Pusat;
c. Tim Penilai provinsi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Ahli Pertama dan Surveyor Pemetaan Ahli Muda di lingkungan pemerintah provinsi; dan
d. Tim Penilai kabupaten/kota bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk
Angka Kredit Surveyor Pemetaan Ahli Pertama dan Surveyor Pemetaan Ahli Muda di lingkungan pemerintah kabupaten/kota.
Article 33
Article 34
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Capaian SKP Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada pasal 25 ayat (4), disampaikan kepada Tim Penilai untuk dilakukan penilaian sebagai capaian Angka Kredit.
(2) Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ditetapkan paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari target Angka Kredit minimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26.
(3) Dalam hal telah terpenuhinya Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan, capaian Angka Kredit Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diusulkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam PAK.
(4) PAK sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) digunakan sebagai dasar kenaikan pangkat atau kenaikan jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 29
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Surveyor Pemetaan mendokumentasikan Hasil Kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Dalam hal sebagai bahan pertimbangan dalam pelaksanaan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai dapat meminta laporan pelaksanaan kegiatan dan bukti fisik Hasil Kerja Surveyor Pemetaan.
(3) Hasil penilaian dan PAK Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dan ayat (3) dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Surveyor Pemetaan.
Usulan PAK Surveyor Pemetaan diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya kepada pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina, untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Ahli Utama di lingkungannya;
b. pejabat pembina kepegawaian pada kementerian/lembaga kepada pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi Pembina, untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Ahli Utama di lingkungan kementerian/lembaga;
c. pejabat pimpinan tinggi pratama kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina, untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Ahli Madya di lingkungannya;
d. pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina, untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Ahli Madya di lingkungan kementerian, lembaga, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota;
e. pejabat pimpinan tinggi pratama kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada kementerian/lembaga, untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan, Surveyor Pemetaan Ahli Pertama, dan Surveyor Pemetaan Ahli Muda di lingkungan Instansi Pembina dan kementerian/lembaga; dan
f. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan, Surveyor Pemetaan Ahli Pertama dan Surveyor Pemetaan Ahli Muda di lingkungan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN angka kredit, yaitu:
a. pejabat pimpinan tinggi utama pada Instansi pembina untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Ahli Utama di lingkungan kementerian/lembaga;
b. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pembina untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Ahli Madya di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota; dan
c. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota, untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan, Surveyor Pemetaan Ahli Pertama dan Surveyor Pemetaan Ahli Muda di lingkungan kementerian/lembaga, pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota.
(1) Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dibantu oleh Tim Penilai.
(2) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memiliki tugas;
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai capaian tugas jabatan;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada Pejabat yang Berwenang dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan pejabat fungsional dalam pendidikan dan pelatihan.
(3) Tim Penilai Surveyor Pemetaan, terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat bagi pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian pada Badan Informasi Geospasial untuk penilaian Angka Kredit Surveyor Pemetaan Ahli Madya dan Surveyor Pemetaan Ahli Utama di lingkungan Badan Informasi Geospasial dan kementerian/lembaga;
b. Tim Penilai instansi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Ahli Pertama dan Surveyor Pemetaan Ahli Muda di Badan Informasi Geospasial dan Instansi Pusat;
c. Tim Penilai provinsi bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk Angka Kredit Surveyor Pemetaan Ahli Pertama dan Surveyor Pemetaan Ahli Muda di lingkungan pemerintah provinsi; dan
d. Tim Penilai kabupaten/kota bagi pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kepegawaian untuk
Angka Kredit Surveyor Pemetaan Ahli Pertama dan Surveyor Pemetaan Ahli Muda di lingkungan pemerintah kabupaten/kota.
Article 33
Article 34
Tata kerja Tim Penilai dan tata cara penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Penata kadastral, adalah sebagai berikut:
a. Surveyor Pemetaan dengan pendidikan diploma tiga sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Surveyor Pemetaan dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. Surveyor Pemetaan dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
d. Surveyor Pemetaan dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 36
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Surveyor Pemetaan dapat melaksanakan kegiatan penunjang meliputi:
a. pengajar atau pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pengurusan penyelenggaraan informasi spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
Article 37
(1) Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang Jabatan Fungsional yang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Surveyor Pemetaan Ahli Muda yang akan naik jenjang Surveyor Pemetaan Ahli Madya wajib memiliki ijazah magister di bidang survei pemetaan, ilmu kebumian, rekayasa, informatika, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Surveyor Pemetaan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(6) Syarat kinerja, Uji Kompetensi, Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 38
Article 39
(1) Surveyor Pemetaan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penyelenggaraan informasi spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Article 40
Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat dan jenjang jabatan bagi Surveyor Pemetaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 41
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Surveyor Pemetaan tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
Article 42
Surveyor Pemetaan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
(1) Kenaikan pangkat dapat dipertimbangkan apabila capaian Angka Kredit telah memenuhi Angka Kredit kumulatif yang dipersyaratkan.
(2) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan pencapaian Angka Kredit pada setiap tahun dan perolehan Hasil Kerja Minimal setiap periode.
(3) Jumlah Angka Kredit Kumulatif yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat dan/atau jenjang Jabatan Fungsional Penata kadastral, adalah sebagai berikut:
a. Surveyor Pemetaan dengan pendidikan diploma tiga sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Surveyor Pemetaan dengan pendidikan sarjana atau diploma empat sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. Surveyor Pemetaan dengan pendidikan magister sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
d. Surveyor Pemetaan dengan pendidikan doktor sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Article 36
(1) Dalam hal untuk kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), Surveyor Pemetaan dapat melaksanakan kegiatan penunjang meliputi:
a. pengajar atau pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang pengurusan penyelenggaraan informasi spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai atau tim Uji Kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; atau
e. melaksanakan tugas lain yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kumulatif Angka Kredit paling tinggi 20% (dua puluh persen) dari Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat sebagaimana tercantum dalam
Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk 1 (satu) kali kenaikan pangkat.
(1) Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan satu tingkat lebih tinggi wajib memenuhi Angka Kredit yang ditetapkan.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dari akumulasi Angka Kredit kenaikan pangkat dalam satu jenjang Jabatan Fungsional yang diduduki sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV sampai dengan Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Surveyor Pemetaan Ahli Muda yang akan naik jenjang Surveyor Pemetaan Ahli Madya wajib memiliki ijazah magister di bidang survei pemetaan, ilmu kebumian, rekayasa, informatika, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
(4) Kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan lowongan kebutuhan jabatan.
(5) Selain memenuhi syarat kinerja, Surveyor Pemetaan yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi, memenuhi Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain yang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(6) Syarat kinerja, Uji Kompetensi, Hasil Kerja Minimal, dan persyaratan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 38
Article 39
(1) Surveyor Pemetaan yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penyelenggaraan informasi spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial, diberikan Angka Kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu;
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian Angka Kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu; dan
d. apabila tidak terdapat atau tidak dapat ditentukan penulis utama dan penulis pembantu maka pembagian Angka Kredit dibagi sebesar proporsi yang sama untuk setiap penulis.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.
Dalam hal target Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi tidak tercapai, Surveyor Pemetaan tidak diberikan kenaikan pangkat atau jabatan.
Article 42
Surveyor Pemetaan yang memiliki Angka Kredit melebihi Angka Kredit yang disyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan Angka Kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya dalam satu jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
BAB X
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL SURVEYOR PEMETAAN
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. lingkup penyelanggaran informasi geospasial;
b. jumlah pembinaan informasi geospasial; dan
c. jumlah pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan ditetapkan oleh Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
Article 44
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan berdasarkan Peraturan Menteri ini dilakukan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yang telah ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Surveyor Pemetaan meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Article 46
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Surveyor Pemetaan diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional;
b. pelatihan teknis bidang penyelenggaraan informasi spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial; dan
c. pelatihan teknis lainnya.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Surveyor Pemetaan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. mempertahankan keahlian sebagai Surveyor Pemetaan;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Surveyor Pemetaan meliputi:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi setiap jenjang jabatan dan tata cara pelaksanaan Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Surveyor Pemetaan diikutsertakan pada pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan penilaian kinerja.
(3) Pelatihan yang diberikan kepada Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional;
b. pelatihan teknis bidang penyelenggaraan informasi spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial; dan
c. pelatihan teknis lainnya.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Surveyor Pemetaan dapat mengembangkan kompetensinya melalui program pengembangan kompetensi lainnya.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. mempertahankan keahlian sebagai Surveyor Pemetaan;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Surveyor Pemetaan diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan jabatan.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dipertimbangkan dalam hal memiliki alasan pribadi yang tidak mungkin untuk melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
(3) Tidak memenuhi persyaratan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan dalam hal:
a. tidak memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan untuk menduduki Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan; atau
b. tidak memenuhi Standar Kompetensi yang ditentukan pada Jabatan Fungsional yang diduduki.
(4) Surveyor Pemetaan yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
(5) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan Angka Kredit dari penilaian pelaksanaan tugas penyelenggaraan informasi spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial selama diberhentikan.
Article 48
Surveyor Pemetaan yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf e, dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang
didudukinya, setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi apabila tersedia kebutuhan.
Article 49
(1) Terhadap Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan izin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(2) Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
Article 50
Tata cara pemberhentian dari Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIII
PEMINDAHAN KE DALAM JABATAN LAIN DAN LARANGAN RANGKAP JABATAN
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Surveyor Pemetaan dapat dipindahkan ke dalam jabatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian.
Untuk optimalisasi pelaksanaan tugas dan pencapaian kinerja organisasi, Surveyor Pemetaan dilarang rangkap jabatan dengan jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman kebutuhan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan;
b. menyusun Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan;
d. menyusun standar kualitas Hasil Kerja dan pedoman penilaian kualitas Hasil Kerja Surveyor Pemetaan;
e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Surveyor Pemetaan;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan;
k. melakukan sosialisasi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Surveyor Pemetaan;
dan
s. menyusun informasi jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh instansi Pembina.
(5) Instansi Pembina dalam melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(6) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(7) Ketentuan mengenai penyelenggaraan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf i ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Surveyor Pemetaan wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan setelah mendapat persetujuan Instansi Pembina.
Article 55
(1) Hubungan kerja antara Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan bersifat koordinatif dan fasilitatif untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pembinaan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan.
(2) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan
dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan jenjang pemula berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/134/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dan Angka Kreditnya yang belum memperoleh ijazah diploma tiga, melaksanakan tugas jabatan Surveyor Pemetaan Terampil sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Pejabat Fungsional Surveyor Pemetaan yang diangkat berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/134/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dan Angka Kreditnya serta menduduki jabatan Surveyor Pemetaan jenjang pemula, terampil, mahir, dan penyelia yang tidak memiliki ijazah diploma tiga dapat diberikan kenaikan pangkat dalam jenjang jabatan fungsional Surveyor Pemetaan yang sama.
(3) Pejabat Fungsional Surveyor Pemetaan jenjang pemula, terampil, mahir, dan penyelia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib memperoleh ijazah diploma tiga paling lama 4 (empat) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Article 57
Surveyor Pemetaan jenjang pemula, terampil, mahir, dan penyelia yang belum memperoleh ijazah diploma tiga sampai dengan batas waktu sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3), diberhentikan dari jabatan fungsionalnya.
Article 58
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Surveyor Pemetaan Ahli Madya yang belum memiliki ijazah magister di bidang ilmu kebumian, rekayasa, informatika, atau yang relevan dengan tugas jabatan fungsional Surveyor Pemetaan, tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 134/KEP/M.PAN/12/2002 tentang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 61
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Mei 2020
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
TJAHJO KUMOLO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Mei 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
(1) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Surveyor Pemetaan Terampil, meliputi:
1. menyiapkan dan menginventarisasi peralatan untuk pelaksanaan survei;
2. menyiapkan dan menginventarisasi fasilitas operasional survei lapangan;
3. menyusun petunjuk operasional survei lapangan;
4. melakukan penyempurnaan petunjuk operasional survei lapangan;
5. melakukan pemeliharaan peralatan survei;
6. mengukur posisi, tinggi, dan sudut dengan alat sederhana berupa global navigation satellite system tipe navigasi, barometrik, dan kompas;
7. mengukur posisi atau tinggi dengan alat ukur sudut dan jarak;
8. mengukur posisi dengan alat ukur global navigation satellite system tipe geodetik;
9. mengukur posisi dengan alat ukur global navigation satellite system tipe geodetik untuk pemetaan dan rekayasa;
10. membangun pilar jaring kontrol;
11. mengukur data geospasial tematik darat;
12. mengukur dan mengumpulkan data persil pertanahan;
13. melakukan pengecekan lapangan dan toponim;
14. menyusun deskripsi lokasi atau posisi objek survei;
15. mengukur pasang surut laut;
16. mengukur arus laut;
17. mengukur gelombang laut;
18. mengumpulkan sampel air laut;
19. mengukur dan mengumpulkan sampel sedimen permukaan dasar perairan;
20. mengukur parameter oseanografi;
21. mengukur data geospasial tematik laut;
22. melakukan pemasangan titik kontrol lapangan (premark) untuk foto udara dan citra satelit;
23. melakukan pemasangan titik kontrol lapangan (sudut pemantul) untuk akuisisi data synthetic aperture radar;
24. mengunduh data penginderaan jauh secara konvensional per scene;
25. melakukan konversi data geospasial analog menjadi digital;
26. melakukan pengukuran data tematik sederhana;
27. mengunggah data spasial dalam basis data;
28. menggambar hasil pengamatan survei;
29. menyusun daftar data sekunder kewilayahan;
30. menyebarluaskan hasil penyelenggaraan informasi geospasial melalui media massa internal;
31. melakukan layanan penyiapan data untuk penyebarluasan data dan informasi geospasial;
32. mendokumentasikan kegiatan penyusunan rumusan kebijakan informasi geospasial; dan
33. mendokumentasikan kegiatan penyusunan rumusan standar informasi geospasial;
b. Surveyor Pemetaan Mahir meliputi:
1. menyusun rencana teknis pelaksanaan survei lapangan;
2. melakukan uji kelayakan peralatan survei;
3. melakukan pemeliharaan peralatan stasiun di lapangan;
4. mengukur tinggi dengan alat ukur sipat datar;
5. melakukan pengukuran stakeout dengan alat ukur sudut dan jarak;
6. melakukan pengukuran stakeout dengan alat ukur global navigation satellite system tipe geodetik;
7. mengukur meteorologi maritim;
8. melaksanakan survei kelengkapan dan cek lapangan;
9. melakukan pemotretan fotogrametri terestrial;
10. melakukan pengukuran titik kontrol lapangan (post marking) ground control point/independent control point;
11. melakukan pengukuran spektrometri lapangan untuk menyusun spectral library;
12. melakukan pengumpulan data untuk keperluan ground truthing;
13. melakukan konversi format data geospasial digital;
14. mengumpulkan data geospasial tematik sekunder;
15. melakukan pengumpulan data geospasial tambahan melalui kajian statistik;
16. melakukan pengamatan survei tematik sederhana;
17. menyusun petak ukur atau skema pada lokasi sampling;
18. menghitung tinggi dari data sipat datar;
19. menghitung luas bidang hasil pengukuran;
20. mengolah data detail situasi;
21. mengolah data hasil survei toponim;
22. menghitung volume hasil pengukuran;
23. melaksanakan pengolahan data trajectory;
24. melakukan prapengolahan data pemotretan udara;
25. melaksanakan klasifikasi point cloud;
26. melaksanakan editing klasifikasi point cloud;
27. melaksanakan pembuatan intensity image;
28. melaksanakan stereoplotting;
29. menyusun mosaik citra digital;
30. melakukan klasifikasi digital multispektral tak terselia;
31. melakukan klasifikasi digital multispektral terselia;
32. melakukan penajaman citra optik untuk interpretasi visual;
33. melakukan interpretasi visual citra untuk penutup, penggunaan lahan, atau tema tertentu;
34. mengintegrasikan data spasial dengan data nonspasial;
35. melakukan overlay untuk pembuatan peta sintesis;
36. melakukan konversi metadata spasial antarstandar;
37. menyajikan data hasil survei dan pemetaan secara sederhana;
38. melakukan pengolahan data geospasial tematik primer;
39. melakukan pengolahan data geospasial tematik sekunder;
40. melakukan pengolahan data pengamatan survei tematik sederhana;
41. menyusun template informasi geospasial sesuai template yang telah disiapkan oleh kartografer;
42. menyusun daftar produk informasi geospasial kewilayahan;
43. menyebarluaskan hasil penyelenggaraan informasi geospasial melalui media massa internal;
44. memberikan layanan informasi penyelenggaraan informasi geospasial sederhana; dan
45. menyusun petunjuk pelaksana pengumpulan data dan informasi geospasial;
c. Surveyor Pemetaan Penyelia, meliputi:
1. menyusun rencana survei lapangan;
2. menyusun petunjuk evaluasi data lapangan;
3. menyusun pedoman pengecekan atau pemeliharaan peralatan survei;
4. melaksanakan survei pendahuluan;
5. melakukan monitoring data stasiun continuously operating reference station;
6. melakukan monitoring stasiun pasang surut permanen;
7. mengukur kedalaman laut dengan single beam echosounder;
8. melakukan identifikasi titik kontrol lapangan (post mark) untuk foto udara dan/atau citra satelit;
9. melakukan kalibrasi geometri kamera udara;
10. melakukan pemotretan foto udara;
11. melakukan pemindaian laser udara;
12. melakukan pemotretan foto udara dengan pesawat nirawak;
13. menyusun katalog citra;
14. melakukan visualisasi komposit citra optik sebagai dasar interpretasi visual;
15. melakukan konversi format penyimpanan data;
16. melakukan koreksi radiometrik inisial pada citra optik;
17. melakukan koreksi geometrik citra;
18. melakukan koreksi atmosferik inisial pada citra optik;
19. melakukan penegakan (orthorectification) citra penginderaan jauh;
20. melaksanakan identifikasi dan kompilasi data spasial dan/atau nonspasial;
21. melaksanakan identifikasi dan kompilasi metadata survei dan pemetaan;
22. melaksanakan identifikasi dan kompilasi data geospasial dan informasi geospasial untuk dipublikasikan;
23. mengumpulkan data geospasial tematik primer;
24. menyusun desain layout lokasi sampling;
25. menghitung posisi atau tinggi dari data ukuran sudut dan jarak;
26. menghitung posisi tiga dimensi dari data ukuran global navigation satellite system tipe geodetik sederhana;
27. melaksanakan pengolahan triangulasi udara;
28. melaksanakan pengolahan data radiometri;
29. melakukan pengolahan data hasil pemotretan terestrial;
30. melaksanakan pengolahan data synthetic aperture radar untuk menghasilkan orthorectified radar image;
31. melakukan pengolahan data pemotretan udara pesawat nirawak menggunakan teknik fotogrametri structure from motion;
32. melaksanakan penegakan (orthorectification);
33. melaksanakan pembentukan digital elevation model;
34. melaksanakan pembentukan kontur dan spotheigth;
35. melaksanakan editing hasil pengolahan data fotogrametri;
36. melakukan pendefinisian sistem koordinat peta;
37. melakukan penyusunan metadata data dan informasi geospasial sesuai standar;
38. melakukan transformasi sistem koordinat;
39. menyusun peta kerangka untuk informasi geospasial tematik;
40. membangun basis data kartografi;
41. menyusun peta citra;
42. menyebarluaskan hasil penyelenggaraan informasi geospasial melalui media massa internal;
43. melakukan pengecekan kualitas data hasil survei lapangan;
44. melakukan pengecekan kualitas hasil pengolahan data;
45. melakukan pengecekan hasil penyajian data;
46. melakukan asistensi penyelenggaraan informasi geospasial;
47. melakukan pendampingan langsung kegiatan survei lapangan;
48. melakukan pendampingan langsung kegiatan pemetaan;
49. melakukan asistensi pemanfaatan informasi geospasial;
50. melakukan pendampingan langsung kegiatan pemanfaatan informasi geospasial;
51. melakukan monitoring simpul jaringan;
52. menyusun petunjuk pelaksanaan pengolahan data dan informasi geospasial;
53. menyusun petunjuk pelaksanaan penyimpanan dan pengamanan data dan informasi geospasial;
54. menyusun petunjuk pelaksanaan penyebarluasan data dan informasi geospasial;
dan
55. menyusun petunjuk pelaksanaan penjaminan kualitas data dan informasi geospasial.
(2) Uraian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Surveyor Pemetaan Ahli Pertama, meliputi:
1. melaksanakan survei pendahuluan;
2. melakukan uji kelayakan alat survei kompleks;
3. melakukan pemeliharaan peralatan survei kompleks di laboratorium;
4. melakukan instalasi stasiun continously operating reference station;
5. melakukan instalasi stasiun pasang surut permanen;
6. menganalisis detail engineering design;
7. melaksanakan pemindaian laser secara terestris;
8. melakukan survei terestris untuk garis pantai;
9. mengukur posisi dengan alat ukur global navigation satellite system tipe geodetik untuk keperluan geodinamika dan jaring kontrol geodesi nasional;
10. mengukur posisi dengan alat ukur global navigation satellite system tipe geodetik untuk pemetaan dan rekayasa;
11. melakukan survei toponim;
12. melakukan kompilasi data continously operating reference station;
13. mengukur gayaberat terestris;
14. mengukur terestrial total station;
15. melaksanakan survei perekaman data geospasial tematik pada suatu titik;
16. melaksanakan survei perekaman data geospasial tematik pada suatu jalur;
17. mengukur kedalaman perairan dengan alat perekam data kedalaman berupa point cloud;
18. mengukur medan magnet perairan dengan magnetometer;
19. mengukur profil dasar laut dengan perangkat sub-bottom profiler;
20. melakukan perekaman data seismik di perairan;
21. mengukur posisi di bawah laut;
22. melakukan identifikasi titik kontrol lapangan (post mark) untuk foto udara dan/atau citra satelit;
23. menganalisis kalibrasi geometri kamera udara;
24. menganalisis hasil pemotretan udara;
25. menganalisis hasil pemindaian laser udara;
26. menganalisis hasil pemotretan udara dengan pesawat nirawak;
27. menganalisis hasil pemotretan fotogrametri terestrial;
28. menganalisis hasil prapengolahan data pemotretan udara;
29. menganalisis hasil pemasangan titik kontrol lapangan (premark) untuk foto udara dan citra satelit;
30. menganalisis hasil pemasangan titik kontrol lapangan (sudut pemantul) untuk akuisisi data synthetic aperture radar;
31. melakukan interpretasi objek fisik;
32. melakukan analisa hasil pengukuran titik kontrol lapangan (post marking) ground control point/ independent control point;
33. mengidentifikasi dan mengumpulkan data penginderaan jauh;
34. melakukan pengukuran spektrometri lapangan;
35. menganalisis hasil visualisasi komposit citra optik sebagai dasar interpretasi visual;
36. menganalisis hasil koreksi radiometrik inisial pada citra optik;
37. menganalisis hasil koreksi geometrik citra;
38. menganalisis hasil koreksi atmosferik inisial pada citra optik;
39. menganalisis hasil identifikasi dan kompilasi data spasial dan/atau nonspasial untuk survei atau pemetaan berupa tabular, vektor, atau citra;
40. menganalisis hasil identifikasi dan kompilasi metadata survei dan pemetaan;
41. menganalisis hasil identifikasi dan kompilasi data geospasial dan informasi geospasial untuk dipublikasikan;
42. mengumpulkan data geospasial tematik tertentu;
43. menghitung volume hasil pengukuran survei teristris;
44. mengolah baseline dari data ukuran global navigation satellite system tipe geodetik untuk penentuan sistem referensi geospasial INDONESIA, datum, atau geodinamika;
45. mengolah posisi tiga dimensi dari data ukuran global navigation satellite system tipe geodetik untuk keperluan pemetaan dan rekayasa;
46. menghitung data gayaberat terestris;
47. mengolah data anomali gayaberat;
48. mengolah data stasiun pasang surut permanen;
49. menghitung datum pasang surut;
50. mengolah data toponim;
51. menyusun gasetir;
52. mengolah data ground penetrating radar;
53. mengolah data seismik;
54. mengolah data hasil survei terestris untuk garis pantai;
55. menganalisis data single beam echosounder;
56. melakukan koreksi data single beam echosounder dengan data pasut;
57. menganalisis data pasang surut;
58. menganalisis data arus laut;
59. menganalisis data sifat fisik air laut;
60. menganalisis data fitur dasar laut dari data backscatter multi beam echosounder atau side scan sonar;
61. menganalisis data fitur bawah dasar laut dari data seismik atau sub-bottom profiler ;
62. menganalisis data gelombang;
63. menganalisis data meteorologi maritim;
64. menganalisis data sedimen dasar perairan;
65. membangun kontur kedalaman dan/atau garis pantai dari data digital terrain model;
66. membangun area kedalaman dari data kontur kedalaman dan garis pantai untuk peta dasar;
67. menganalisis dan menyusun data titik kedalaman untuk peta dasar;
68. menganalisis dan menyusun data penutup lahan dasar laut (seabed cover);
69. menganalisis dan menyusun foot of slope menggunakan data kedalaman;
70. menganalisis dan menyusun delimitasi batas maritim;
71. menganalisis hasil pengolahan data radiometri;
72. menganalisis hasil pengolahan data trajectory;
73. menganalisis hasil strip adjustment;
74. menganalisis triangulasi udara;
75. menganalisis hasil klasifikasi point cloud;
76. menganalisis hasil pembuatan intensity image;
77. menganalisis hasil orthorektifikasi;
78. menganalisis hasil pembentukan digital elevation model;
79. menganalisis hasil pembentukan kontur dan spotheigth;
80. menganalisis hasil pembentukan digital elevation model dan ortofoto;
81. menganalisis hasil pengolahan data hasil pemotretan foto udara;
82. menganalisis hasil pengolahan data hasil pemotretan terestrial;
83. menganalisis hasil pengolahan data pemotretan udara pesawat nirawak menggunakan teknik fotogrametri structure from motion;
84. melaksanakan pengolahan dan analisa digital elevation model dari data synthetic aperture radar;
85. melaksanakan pengolahan dan analisa orthorectified radar image dari data synthetic aperture radar;
86. melakukan penegakan (orthorectification) citra penginderaan jauh;
87. melakukan klasifikasi digital multispektral;
88. melakukan fusi pada citra;
89. menyusun spectral library;
90. melakukan pra-pemrosesan radiometrik lanjut;
91. melakukan transformasi spektral;
92. melakukan pengolahan ground truthing;
93. melakukan segmentasi citra berbasis objek;
94. melakukan pengolahan citra hiperspektral;
95. melakukan ekstrasi otomatis informasi data penginderaan jauh;
96. melakukan ekstrasi informasi data penginderaan jauh secara visual (manual);
97. menganalisis data penginderaan jauh untuk pembentukan data garis pantai;
98. melakukan pendefinisian sistem koordinat data geospasial dan informasi geospasial;
99. melakukan analisa integrasi data spasial dan data nonspasial;
100. melakukan analisa konversi antar format file penyimpanan data geospasial dan informasi geospasial;
101. melakukan analisa proses editing (perubahan) data geospasial dan/atau informasi geospasial;
102. melakukan analisa transformasi sistem koordinat data geospasial dan/atau informasi geospasial;
103. melakukan penyusunan metadata data geospasial dan/atau informasi geospasial sesuai standar;
104. menganalisis dan memelihara basis data spasial;
105. melakukan migrasi antar basis data spasial;
106. melakukan proses konversi metadata spasial antar standar;
107. melakukan analisis spasial tingkat dasar;
108. menyusun kriteria rule topology;
109. menganalisis hasil overlay untuk pembuatan peta sintesis;
110. menganalisis hasil generalisasi informasi geospasial;
111. melakukan verifikasi informasi geospasial tematik;
112. melakukan reviu informasi geospasial tematik dalam proses integrasi;
113. menganalisis informasi geospasial tematik tingkat dasar;
114. menyusun layout data dan informasi geospasial untuk dipublikasikan sebagai layanan sistem informasi dan/atau media lain;
115. menyusun simbol kartografi;
116. menyusun desain layout peta secara kartografi;
117. menyusun struktur kerangka (outline) atlas;
118. menyusun narasi atlas terintegrasi dengan grafis;
119. menyusun atlas dalam bentuk buku (hardcopy/e-book);
120. menyusun peta bidang tanah;
121. menghitung nilai deklinasi magnetik peta;
122. melakukan pembuatan peta situasi;
123. melakukan pengunggahan data dan informasi geospasial dalam katalog berbasis file;
124. mengelola penyimpanan hardcopy/fisik data geospasial dan informasi geospasial;
125. menyusun desain katalog data geospasial dan informasi geospasial;
126. melakukan pemeliharaan basis data geospasial;
127. memberikan pelayanan terkait informasi geospasial semi detil;
128. melakukan pengelolaan pengguna dan pengaturan otorisasi hak akses;
129. melakukan supervisi/pengawasan kegiatan pengumpulan data geospasial;
130. melakukan asistensi kegiatan pengumpulan data geospasial dan informasi geospasial tematik;
131. menyunting dokumen rancangan standar bidang informasi geopasial;
132. menyiapkan bahan pertemuan teknis;
133. membangun aplikasi sistem informasi geografis berbasis web, desktop, atau mobile; dan
134. mengelola aplikasi sistem informasi geografis berbasis web, desktop, atau mobile;
b. Surveyor Pemetaan Ahli Muda, meliputi:
1. menyusun rencana kerja pelaksanaan pengumpulan data geospasial;
2. menyusun rencana kerja pelaksanaan pengolahan data geospasial;
3. menyusun rencana kerja pelaksanaan penyimpanan dan penyebarluasan informasi geospasial;
4. mengukur gayaberat airborne;
5. melakukan kompilasi data untuk pembangunan model geoid;
6. melakukan kompilasi data untuk pembangunan model deformasi;
7. melakukan kompilasi data untuk pembangunan model pasang surut;
8. menyusun jalur pemeruman single beam echo sounder dan/atau multi beam echosounder;
9. menyusun jalur terbang pemotretan udara;
10. menyusun jalur terbang pemindaian laser udara;
11. menentukan skema struktur data atau basis data yang akan digunakan;
12. mengidentifikasi kebutuhan substansi pekerjaan informasi geospasial tematik;
13. mengolah koordinat tiga dimensi dari data baseline global navigation satellite system tipe geodetik untuk penentuan sistem referensi geospasial INDONESIA, datum, atau geodinamika;
14. mengolah time series dari data Koordinat tiga dimensi global navigation satellite system tipe geodetik untuk penentuan sistem referensi geospasial INDONESIA, datum, atau geodinamika;
15. mengolah velocity dari data koordinat timeseries tiga dimensi global navigation satellite system tipe geodetik untuk penentuan sistem referensi geospasial INDONESIA, datum, atau geodinamika;
16. mengolah pergeseran posisi titik dari data koordinat tiga dimensi global navigation satellite system tipe geodetik untuk penentuan sistem referensi geospasial INDONESIA, datum, atau geodinamika;
17. mengolah data gayaberat airborne;
18. membangun model geoid;
19. membangun model deformasi;
20. membangun model pasang surut;
21. melakukan penelaahan data toponim;
22. mengolah data magnet bumi;
23. mengolah data geolistrik;
24. menganalisa informasi hasil pengolahan data geolistrik;
25. menganalisa informasi dari hasil pengolahan data ground penetrating radar;
26. menganalisa informasi penampang seismik hasil pengolahan data seismik;
27. menganalisis data kedalaman dengan multi beam echosounder;
28. melakukan koreksi data multi beam echosounder dengan data pasang surut dan sound velocity profiler;
29. membangun digital terrain model dari data kedalaman;
30. melakukan pengolahan citra penginderaan jauh multitemporal;
31. melakukan analisa interferometri data synthetic aperture radar;
32. melakukan pemodelan spasial berbasis citra;
33. menganalisis data penginderaan jauh optik untuk batimetri;
34. melakukan analisis spasial tingkat lanjut;
35. melakukan pengolahan data tematik tertentu;
36. menganalisis informasi geospasial tematik tingkat lanjut;
37. menyusun informasi geospasial tematik sintetik;
38. menyusun peta atau atlas interaktif dalam media tertentu;
39. menyusun peta tiga dimensi informasi geospasial;
40. melakukan editing dan generalisasi peta secara kartografi;
41. menyusun peta dasar;
42. menyusun peta tematik;
43. melakukan pengamanan data dan informasi geospasial;
44. menyusun model atau skema basis data geopasial;
45. menyusun skema aplikasi data geospasial dan informasi geopasial;
46. menyusun metadata data geospasial dan/atau informasi geopasial secara lengkap;
47. menyebarluaskan informasi geospasial melalui mass media nasional;
48. memberikan pelayanan terkait informasi geospasial detil;
49. memberikan jasa konsultasi terkait Informasi geospasial sederhana;
50. melakukan supervisi/pengawasan kegiatan pengolahan data geospasial;
51. melakukan supervisi/pengawasan kegiatan penyimpanan dan pengamanan data geopasial dan informasi geospasial;
52. melakukan supervisi/pengawasan kegiatan penyebarluasan data geospasial dan informasi geopasial;
53. melakukan supervisi/pengawasan kegiatan pengembangan infrastruktur penyelenggaraan informasi geopasial;
54. melakukan kontrol dan evaluasi kualitas data hasil survei terestris;
55. melakukan kontrol dan evaluasi kualitas data hasil survei hidrografi;
56. melakukan kontrol dan evaluasi kualitas data hasil survei garis pantai;
57. melakukan kontrol dan evaluasi kualitas data hasil survei toponim;
58. melakukan kontrol dan evaluasi kualitas data geospasial fotogrametri;
59. melakukan kontrol dan evaluasi kualitas data geospasial penginderaan jauh;
60. melakukan kontrol dan evaluasi kualitas data geospasial dan informasi geospasial dalam sistem informasi geografis;
61. melakukan kontrol dan evaluasi kualitas kartografi;
62. melakukan kontrol dan evaluasi kualitas produk informasi geospasial tematik;
63. melakukan kontrol dan evaluasi kualitas pengembangan infrastruktur penyelenggaraan informasi geospasial;
64. melakukan asistensi kegiatan pengolahan data geospasial dan informasi geospasial;
65. melakukan asistensi kegiatan penyimpanan dan pengamanan data geospasial dan informasi geospasial;
66. melakukan asistensi kegiatan penyebarluasan informasi geospasial;
67. melakukan asistensi kegiatan pengembangan infrastruktur penyelenggaraan informasi geospasial;
68. melakukan bimbingan teknis penyusunan manajemen risiko;
69. melakukan bimbingan/pendampingan teknis penggunaan dan pemanfaatan informasi geospasial;
70. melaksanakan pelatihan teknis penggunaan dan pemanfaatan informasi geospasila;
71. melakukan monitoring kinerja simpul jaringan;
72. menyusun rancangan standar bidang informasi geospasial;
73. merancang desain dan arsitektur aplikasi sistem informasi geografis berbasis web, desktop, atau mobile;
74. mengembangkan aplikasi sistem informasi geografis;
75. melakukan pembinaan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan;
76. melakukan manajemen penilaian Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan;
77. melakukan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian bidang informasi geospasial sebagai assessor/in trainee;
78. melakukan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian bidang informasi geospasial sebagai observer;
79. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan; dan
80. menyusun rumusan Uji Kompetensi sumber daya manusia informasi geospasial jenjang Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan;
c. Surveyor Pemetaan Ahli Madya, meliputi:
1. menyusun rumusan rencana program penyelenggaraan informasi geospasial jangka menengah dan jangka panjang tingkat kementerian/lembaga dan/atau provinsi;
2. menyusun rumusan rencana program penyelenggaraan informasi geospasial jangka menengah dan jangka panjang tingkat kabupaten/kota;
3. menyusun rumusan rencana kerja terkait penyelenggaraan informasi geospasial tahunan;
4. menelaah dan mengevaluasi capaian rencana kerja terkait penyelenggaraan informasi geospasial tahunan;
5. menyusun rencana kerja pelaksanaan pemanfaatan informasi geospasial;
6. menyusun rencana kerja pelaksanaan pengembangan infrastruktur penyelenggaraan informasi geospasial;
7. melakukan analisis dan evaluasi kebutuhan pengelolaan dan penyimpanan data dan informasi geospasial;
8. menyusun kajian data development dalam penyelenggaraan informasi geospasial;
9. menyusun kajian database operations management;
10. menyusun kajian data security management dalam penyelenggaraan informasi geospasial;
11. menyusun kajian data quality management dalam penyelenggaraan informasi geospasial;
12. menyusun kajian reference and master data management dalam penyelenggaraan informasi geospasial;
13. menyusun kajian metadata management dalam penyelenggaraan informasi geospasial;
14. menyusun kajian data warehousing and business intelligence management dalam penyelenggaraan informasi geospasial;
15. menyusun kajian document and content management dalam penyelenggaraan informasi geospasial;
16. menyebarluaskan informasi geospasial melalui media massa regional;
17. memberikan jasa konsultasi terkait informasi geospasial semi detil;
18. melakukan penjaminan kualitas produk data geospasial dasar;
19. melakukan penjaminan kualitas produk data geospasial tematik;
20. melakukan penjaminan kualitas produk informasi geospasial dasar;
21. melakukan penjaminan kualitas produk informasi geospasial tematik;
22. melakukan analisis dan pengembangan simpul jaringan;
23. melakukan assesment kinerja infrastruktur informasi geospasial;
24. melakukan asistensi kelembagaan informasi geospasial;
25. menyusun kerangka acuan kerja penyelenggaraan informasi geospasial;
26. melakukan reviu dokumen rancangan standar penyelenggaraan informasi geospasial;
27. menyusun instrumen dan pelaksanaan uji implementasi rancangan standar bidang informasi geospasial;
28. melakukan penerapan, pengawasan, dan pemeliharaan standar informasi geospasial;
29. melakukan evaluasi penerapan standar bidang informasi geospasial;
30. melakukan harmonisasi standar bidang informasi geospasial;
31. menyusun kajian tata kelola teknologi dan informasi dalam penyelenggaraan informasi geospasial;
32. menyusun panduan penilaian;
33. melakukan assesment Uji Kompetensi;
34. menyusun rumusan rencana pengembangan kompetensi sumber daya manusia informasi geospasial pada kementerian/lembaga dan/atau pemerintah daerah;
35. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian; dan
36. menyusun rumusan Uji Kompetensi sumber daya manusia informasi geospasial jenjang Surveyor Pemetaan Ahli Pertama dan Surveyor Pemetaan Ahli Muda;
d. Surveyor Pemetaan Ahli Utama, meliputi:
1. menyusun rumusan rencana program penyelenggaraan informasi geospasial jangka menengah dan jangka panjang tingkat nasional;
2. menelaah dan mengevaluasi implementasi rencana program penyelenggaraan informasi geospasial jangka menengah dan jangka panjang;
3. menyusun kajian data governance dalam penyelenggaraan informasi geospasial;
4. menyebarluaskan informasi geospasial melalui media massa internasional;
5. memberikan jasa konsultasi terkait informasi geospasial detil;
6. menyusun rumusan rancangan strategis dan pengelolaan regulasi penyelenggaraan informasi geospasial;
7. melakukan sinkronisasi dan integrasi kebijakan pemetaan terpadu nasional;
8. melakukan kajian permasalahan informasi geospasial melalui pendekatan inter, multi, dan transdisipliner;
9. melakukan analisis kebijakan pengembangan infrastruktur informasi geospasial;
10. menyusun dan mereviu skema, konsep, kebijakan, kebutuhan, dan rujukan teknis penyelenggaraan informasi geospasial nasional;
11. melakukan pengembangan dan pembaharuan metode atau sistem di bidang penyelenggaraan informasi geospasial;
12. menerapkan teori, metode, atau sistem baru dalam bidang penyelenggaraan informasi geospasial;
13. mengembangkan inovasi di bidang penyelenggaraan informasi geospasial;
14. mengkaji teknologi baru bidang penyelenggaraan informasi geospasial;
15. mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang penyelenggaraan informasi geospasial;
16. melakukan kajian terhadap perkembangan dan pemanfaatan informasi geospasial;
17. menyusun kajian data manajemen dalam penyelenggaraan informasi geospasial;
18. menyusun kajian data management maturity dalam penyelenggaraan informasi geospasial;
19. melakukan penyusunan dokumen perundingan internasional sumber daya manusia informasi geospasial;
20. menyusun rumusan rencana pengembangan kompetensi sumber daya manusia informasi geospasial nasional; dan
21. menyusun rumusan Uji Kompetensi sumber daya manusia informasi geospasial jenjang Surveyor Pemetaan Ahli Madya dan Surveyor Pemetaan Ahli Utama.
(3) Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Rincian kegiatan tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) untuk setiap jenjang jabatan ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Hasil kerja tugas jabatan bagi Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan sesuai dengan jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Surveyor Pemetaan Terampil, meliputi:
1. laporan daftar peralatan survei;
2. laporan daftar fasilitas survei;
3. dokumen operasional survei;
4. dokumen operasional survei terkini;
5. laporan pemeliharaan peralatan survei;
6. data posisi/tinggi titik sederhana;
7. data posisi dari ukuran poligon/detil situasi;
8. data posisi titik jaring kontrol horizontal;
9. data posisi titik pemetaan dan rekayasa;
10. pilar jaring kontrol;
11. sampel data tematik;
12. data ukuran persil;
13. data toponim;
14. deskripsi lokasi/posisi suatu obyek survei;
15. data pasang surut laut;
16. data arus laut;
17. data gelombang laut;
18. sampel air laut;
19. sampel sedimen;
20. data oceanografi;
21. data tematik laut;
22. titik kontrol tanah foto udara/citra satelit;
23. laporan pemasangan titik kontrol tanah radar;
24. data citra;
25. data geospasial digital;
26. laporan survei pengukuran obyek tematik;
27. laporan unggahan data spasial;
28. sketsa pengamatan survei;
29. daftar data sekunder kewilayahan;
30. naskah publikasi penyelenggaraan informasi geospasial;
31. laporan lanyanan penyebarluasan data;
32. dokumentasi perumusan kebijakan informasi geospasial; dan
33. dokumentasi perumusan standar informasi geospasial;
b. Surveyor Pemetaan Mahir, meliputi:
1. dokumen rencana teknis pelaksanaan survei;
2. laporan hasil uji kelayakan peralatan survei;
3. dokumen pemeliharaan peralatan;
4. data hasil pengukuran beda tinggi;
5. data posisi hasil stakeout dari alat ukur sudut dan jarak;
6. data posisi hasil stakeout dari alat global navigation satellite system;
7. laporan data hasil pengukuran meteorologi;
8. laporan data hasil survei kelengkapan dan cek lapangan;
9. foto terrestrial;
10. data koordinat ground control point/independent control point;
11. laporan spectral library;
12. laporan data ground trothing;
13. format data hasil konversi;
14. laporan survei tematik sekunder;
15. laporan data geospasial tambahan;
16. laporan survei tematik sederhana;
17. dokumen skema sampling;
18. laporan informasi tinggi titik;
19. laporan informasi luasan suatu bidang tanah;
20. laporan data tinggi dan koordinat;
21. laporan data gazeter;
22. laporan informasi volume suatu obyek;
23. laporan data trajectory;
24. laporan prapengolahan data pemotretan udara;
25. laporan hasil klasifikasi point cloud;
26. laporan klasifikasi point cloud tervalidasi;
27. laporan hasil intensity image;
28. laporan hasil stereoploting;
29. laporan mosaik citra;
30. laporan spectral library;
31. laporan informasi tematik citra optik;
32. laporan penajaman citra;
33. laporan informasi tematik citra optik;
34. laporan integrasi data spasial dan non spasial;
35. peta sintesis;
36. laporan konversi metadata spasial;
37. peta quicklook;
38. informasi tematik primer;
39. informasi tematik sekunder;
40. informasi tematik sederhana;
41. template peta;
42. daftar produk informasi geospasial kewilayahan;
43. naskah penyelenggaraan informasi geospasial;
44. layanan informasi geospasial sederhana; dan
45. petunjuk pelaksanaan pengumpulan data geospasial/informasi geospasial;
c. Surveyor Pemetaan Penyelia, meliputi:
1. dokumen rencana survei;
2. dokumen petunjuk evaluasi data;
3. dokumen petunjuk pengecekan peralatan survei sederhana;
4. laporan hasil survei pendahuluan/rekonesen;
5. laporan data stasiun continously operating reference station;
6. laporan data stasiun pasang surut;
7. data kedalaman laut;
8. peta sebaran titik kontral tanah;
9. laporan pelaksanaan kalibrasi kamera udara;
10. data foto udara;
11. data pemindaian laser udara;
12. data foto udara pesawat nirawak;
13. katalog citra;
14. laporan informasi citra komposit;
15. laporan konversi format data;
16. laporan citra optik terkoreksi radiometrik;
17. koreksi geometri citra optik;
18. koreksi atmosfer citra optik;
19. laporan orthorektifikasi citra;
20. daftar data spasial dan nonspasial;
21. daftar metadata hasil kompilasi;
22. daftar metadata untuk publikasi;
23. laporan data geospasial tematik primer hasil kompilasi;
24. desain sebaran lokasi sampling;
25. laporan informasi koordinat/tinggi titik dari alat ukur sudut dan jarak;
26. laporan daftar koordinat/tinggi titik dari global navigation satellite system;
27. daftar titik control hasil trianggulasi udara;
28. laporan informasi citra terkoreksi radiometri;
29. laporan informasi foto terrestrial;
30. laporan informasi citra radar tegak/ orthogonal;
31. laporan pengolahan data foto udara;
32. laporan citra tegak/orthogonal;
33. model ketinggian digital;
34. data kontur ketinggian;
35. laporan perbaikan data fotogrametri;
36. laporan sistem koordinat peta;
37. metadata data geospasial/informasi geospasial sesuai standar;
38. laporan hasil transformasi koordinat;
39. kerangka peta tematik;
40. basisdata kartografi;
41. peta citra;
42. naskah publikasi penyelenggaraan informasi geospasial internal;
43. laporan kontrol kualitas data hasil survei lapangan;
44. laporan kontrol kualitas hasil pengolahan data;
45. laporan kontol kualitas penyajian peta;
46. laporan hasil asistensi teknik penyelenggaraan informasi geospasial;
47. laporan hasil pendampingan survei lapangan;
48. laporan hasil pendampingan kegiatan pemetaan;
49. laporan hasil asistensi teknik pemanfaatan informasi geospasial;
50. laporan hasil pendampingan pemanfaatan informasi geospasial;
51. laporan monitoring simpul jaringan;
52. petunjuk teknis pelaksanaan pengolahan data geospasial/informasi geospasial;
53. petunjuk teknis pelaksanaan penyimpanan dan pengamanan data geospasial/informasi geospasial;
54. petunjuk teknis pelaksanaan penyebarluasan data geospasial/informasi geospasial; dan
55. petunjuk teknis pelaksanaan penjaminan kualitas data geospasial/informasi geospasial.
(2) Hasil kerja tugas jabatan bagi Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut;
a. Surveyor Pemetaan Ahli Pertama, meliputi:
1. laporan data survei pendahuluan;
2. laporan hasil uji kelayakan peralatan survei;
3. dokumen pemeliharaan peralatan survei;
4. laporan hasil instalasi stasiun continously operating reference station;
5. laporan hasil instalasi stasiun pasang surut;
6. dokumen rencana stakeout;
7. laporan data tiga dimensi perhektar;
8. laporan hasil survei teristris;
9. laporan data posisi geodinamika atau jaring kontrol geodesi nasional pertitik;
10. laporan data posisi rekayasa pertitik;
11. laporan survei toponim;
12. laporan hasil kompilasi data continously operating reference station;
13. laporan data gayaberat;
14. laporan data teristris;
15. laporan hasil survei tematik pertitik;
16. laporan hasil survei tematik perjalur;
17. laporan data pemeruman;
18. laporan data magnetik perairan;
19. laporan data profil bawah laut;
20. laporan data seismik;
21. laporan data posisi di bawah laut;
22. peta sebaran titik kontrol tanah;
23. laporan kalibrasi kamera udara;
24. laporan hasil analisa pemotretan udara;
25. laporan hasil analisa pemindaian laser udara;
26. laporan hasil analisa pemotretan udara nirawak;
27. laporan hasil analisa fotogrametri terestrial;
28. laporan hasil analisa prapengolahan data foto udara;
29. laporan hasil analisa pemasangan premark citra satelit;
30. laporan hasil analisa pemasangan premark citra radar;
31. laporan hasil intepretasi objek fisik;
32. laporan analisa data posisi ground control point dan independent control point;
33. laporan daftar data penginderaan jauh;
34. laporan data ukuran spektrometri;
35. laporan hasil visualisasi citra optik;
36. laporan hasil analisis koreksi radiometrik;
37. laporan hasil analisis koreksi geometrik;
38. laporan hasil analisis koreksi atmosfer;
39. laporan kompilasi data spasial dan nonspasial;
40. laporan kompilasi daftar metadata;
41. laporan kompilasi daftar data geospasial dan informasi geospasial untuk publikasi;
42. laporan kompilasi data tematik;
43. laporan informasi volume obyek;
44. laporan informasi pengolahan baseline per network;
45. laporan informasi koordinat time series di suatu titik;
46. laporan informasi gayaberat teristris di suatu titik;
47. laporan informasi anomali gayaberat;
48. laporan informasi konstanta harmonik;
49. laporan informasi datum pasang surut;
50. laporan hasil pengolahan toponim;
51. laporan informasi gazeter;
52. laporan informasi profil bawah tanah;
53. laporan informasi penampang seismik;
54. laporan informasi profil garis pantai;
55. laporan informasi kedalaman laut;
56. laporan informasi kedalaman laut terkoreksi pasang surut;
57. laporan informasi konstanta harmonik;
58. laporan informasi arus laut;
59. laporan informasi sifat fisik air laut;
60. laporan informasi objek dasar laut;
61. laporan informasi sedimen dasar laut;
62. laporan informasi gelombang laut;
63. laporan informasi meteorologi maritim;
64. laporan informasi sedimen dasar perairan;
65. laporan informasi kontur kedalaman;
66. laporan informasi area kedalaman laut;
67. laporan informasi titik kedalaman;
68. laporan informasi seabed cover;
69. laporan informasi foot of slope;
70. laporan informasi batas maritim;
71. laporan hasil pengolahan data radiometri;
72. laporan hasil pengolahan data tranjectory;
73. laporan hasil strip adjustment;
74. laporan hasil pengolahan trianggulasi udara;
75. laporan hasil klasifikasi point cloud;
76. laporan hasil pengolahan intensity image;
77. laporan hasil ortorektifikasi citra optik;
78. laporan analisis hasil model ketinggian digital;
79. laporan analisis kontur dan spotheighth;
80. laporan analisis model ketinggian digital dan ortofoto;
81. laporan analisis model stereo dan ortofoto;
82. laporan analisis model tiga dimensi pemotretan terestrial;
83. laporan analisis model tiga dimensi pemotretan udara pesawat nirawak;
84. laporan informasi digital elevation model citra radar;
85. laporan hasil orthorectified radar image citra radar;
86. laporan hasil pengolahan citra tegak;
87. laporan informasi penutup lahan;
88. laporan informasi fusi pada citra;
89. laporan hasil spectral library;
90. data citra terkoreksi radiometri;
91. laporan citra terkoreksi spektral;
92. laporan pengolahan ground truththing;
93. laporan segmentasi citra;
94. laporan hasil pengolahan citra hiperspektral;
95. laporan ekstraksi otomatis data penginderaan jauh;
96. laporan ekstraksi manual data penginderaan jauh;
97. laporan analisis penginderaan jauh untuk garis pantai;
98. laporan informasi sistem koordinat;
99. laporan integrasi data spasial dan nonspasial;
100. laporan konversi format penyimpanan data;
101. laporan analisis editing data geospasial atau informasi geospasial;
102. laporan transformasi koordinat;
103. laporan penyusunan metadata;
104. laporan pemeliharan basis data;
105. laporan hasil migrasi basis data;
106. laporan hasil konversi metadata;
107. laporan hasil analisis spasial tingkat dasar;
108. laporan hasil kriteria rule topology;
109. laporan hasil analisa peta sintesis;
110. laporan hasil generalisasi informasi geospasial;
111. laporan hasil verifikasi informasi geospasial tematik;
112. dokumen reviu integrasi tematik;
113. laporan analisis informasi geospasial tematik tingkat dasar;
114. dokumen layout sistem informasi geografis;
115. laporan hasil simbolisasi kartografi;
116. laporan hasil layout peta;
117. laporan struktur kerangka atlas;
118. dokumen narasi atlas;
119. buku atlas;
120. peta bidang tanah;
121. laporan informasi nilai deklinasi magnetik peta;
122. peta situasi;
123. laporan hasil unggahan data spasial;
124. laporan pengelolaan penyimpanan data;
125. dokumen desain katalog data geospasial dan informasi geospasial;
126. laporan pemeliharaan basisdata geospasial;
127. laporan layanan informasi geospasial semi detil;
128. laporan pengelolaan akses data geospasial dan informasi geospasial;
129. laporan supervisi kegiatan pengumpulan data geospasial;
130. laporan asistensi kegiatan pengumpulan data geospasial;
131. dokumen rancangan standar informasi geospasial;
132. dokumen pertemuan teknis;
133. aplikasi sistem informasi geografis; dan
134. laporan pengelolaan sistem informasi geografis.
b. Surveyor Pemetaan Ahli Muda, meliputi:
1. dokumen rencana pengumpulan data geospasial;
2. dokumen rencana pengolahan data geospasial;
3. dokumen rencana penyimpanan dan penyebarluasan informasi geospasial;
4. laporan data gayaberat;
5. laporan kompilasi data model geoid;
6. laporan kompilasi data model deformasi;
7. laporan kompilasi data model pasang surut;
8. peta jalur pemeruman;
9. peta jalur terbang pemotretan udara;
10. peta jalur terbang pemindaian laser udara;
11. dokumen skema struktur data atau basis data;
12. laporan daftar data pemetaan tematik;
13. laporan informasi koordinat tiga dimensi;
14. laporan informasi koordinat deret waktu di suatu titik;
15. laporan informasi vektor kecepatan;
16. laporan informasi nilai deformasi;
17. laporan informasi nilai gayaberat pada suatu wilayah;
18. model geoid;
19. model deformasi;
20. model pasang surut;
21. kajian atau telaahan data toponim;
22. laporan informasi magnetik;
23. laporan informasi geolistrik;
24. laporan analisis informasi geolistrik;
25. laporan analisis profil bawah tanah;
26. laporan analisis informasi struktur lapisan bawah tanah;
27. laporan informasi kedalaman;
28. laporan informasi kedalaman terkoreksi pasang surut;
29. digital terrain model;
30. laporan hasil pengolahan citra temporal;
31. laporan analisis interferometri radar;
32. laporan informasi model spasial citra;
33. laporan analisis penginderaan jauh untuk batimetri;
34. laporan analisis spasial tingkat lanjut;
35. peta kerangka informasi geospasial tematik;
36. laporan informasi geospasial tematik tingkat lanjut;
37. laporan informasi geospasial tematik sintetik;
38. peta atau atlas interaktif;
39. peta tiga dimensi;
40. laporan generalisasi peta;
41. peta dasar;
42. peta tematik;
43. laporan pengamanan data geospasial dan informasi geospasial;
44. dokumen skema basisdata geospasial;
45. dokumen skema aplikasi geospasial;
46. dokumen metadata geospasial lengkap;
47. naskah publikasi informasi geospasial;
48. laporan pelayanan informasi geospasial detil;
49. laporan layanan konsultasi geospasial sederhana;
50. laporan supervisi pengolahan data geospasial;
51. laporan supervisi penyimpanan dan pengamanan data geospasial dan informasi geospasial;
52. laporan supervisi penyebarluasan data geospasial dan informasi geospasial;
53. laporan supervisi pembangunan infrastruktur penyelenggaraan informasi geospasial;
54. laporan kontrol kualitas data survei teristris;
55. laporan kontrol kualitas data survei hidrografi;
56. laporan kontrol kualitas data survei garis pantai;
57. laporan kontrol kualitas data survei toponim;
58. laporan kontrol kualitas data fotogrametri;
59. laporan kontrol kualitas data penginderaan jauh;
60. laporan kontrol kualitas data sistem informasi geografis;
61. laporan kontrol kualitas data kartografi;
62. laporan kontrol kualitas produk informasi geospasial;
63. laporan hasil kontrol kualitas pengembangan infrastruktur penyelenggaraan informasi geospasial;
64. laporan asistensi pengolahan data geospasial dan informasi geospasial;
65. laporan asistensi penyimpanan dan pengamanan data geospasial dan informasi geospasial;
66. laporan asistensi penyebarluasan data geospasial dan informasi geospasial;
67. laporan asistensi pengembangan infrastuktur penyelenggaraan informasi geospasial;
68. laporan bimbingan teknis manajemen risiko;
69. laporan bimbingan teknis penggunaan informasi geospasial;
70. laporan pelatihan pemanfaatan informasi geospasial;
71. laporan monitoring simpul jaringan;
72. dokumen rancangan standar bidang informasi geospasial;
73. dokumen desain dan arsitektur sistem informasi geografis;
74. laporan pengembangan aplikasi sistem informasi geografis;
75. dokumen pembinaan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan;
76. dokumen pengelolaan penilaian Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan;
77. laporan assesment lembaga penilaian;
78. laporan pengawasan akreditasi lembaga penilaian;
79. dokumen rancangan kurikulum pendidikan dan pelatihan jenjang terampil; dan
80. dokumen rumusan Uji Kompetensi tingkat mahir dan penyelia;
c. Surveyor Pemetaan Ahli Madya, meliputi:
1. dokumen grand design penyelenggaraan informasi geospasial tingkat provinsi dan/atau kementerian/lembaga;
2. dokumen grand design penyelenggaraan informasi geospasial tingkat kabupaten/kota;
3. dokumen rencana penyelenggaraan informasi geospasial;
4. dokumen telaahan rencana kerja penyelenggaraan informasi geospasial;
5. dokumen rencana pemanfaatan informasi geospasial;
6. dokumen rencana pengembangan infrastruktur penyelenggaraan informasi geospasial;
7. dokumen kajian pengelolaan dan penyimpanan data geospasial dan informasi geospasial;
8. dokumen kajian pengembangan data penyelenggaraan informasi geospasial;
9. dokumen kajian pengelolaan basis data operasional;
10. dokumen kajian pengelolaan keamanan data penyelenggaraan informasi geospasial;
11. dokumen kajian pengelolan kualitas data penyelenggaraan informasi geospasial;
12. dokumen kajian pengelolaan referensi dan kepemilikan data penyelenggaraan informasi geospasial;
13. dokumen kajian pengelolaan metadata penyelenggaraan informasi geospasial;
14. dokumen kajian pengelolaan penampungan data penyelenggaraan informasi geospasial;
15. dokumen kajian pengelolaan konten data penyelenggaraan informasi geospasial;
16. naskah publikasi penyelenggaraan informasi geospasial;
17. laporan layanan konsultasi informasi geospasial semi detil;
18. laporan penjaminan kualitas produk data geospasial dasar;
19. laporan penjaminan kualitas produk data geospasial tematik;
20. laporan penjaminan kualitas produk informasi geospasial dasar;
21. laporan penjaminan kualitas produk informasi geospasial tematik;
22. dokumen pengembangan simpul jaringan;
23. laporan assesment infrastruktur informasi geospasial;
24. laporan asistensi kelembagaan informasi geospasial;
25. dokumen acuan penyelenggaraan informasi geospasial;
26. dokumen reviu rancangan standar informasi geospasial;
27. dokumen uji implementasi rancangan standar informasi geospasial;
28. dokumen pengelolaan standar informasi geospasial;
29. dokumen evaluasi penerapan standar informasi geospasial;
30. dokumen harmonissasi standar informasi geospasial;
31. dokumen kajian tata kelola informasi teknologi penyelenggaraan informasi geospasial;
32. dokumen panduan pelaksanaan penilaian Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan;
33. laporan assessment Uji Kompetensi;
34. dokumen rencana pengembangan kompetensi sumber daya manusia informasi geospasial;
35. dokumen kurikulum pendidikan dan pelatihan tingkat ahli; dan
36. dokumen rumusan Uji Kompetensi surveyor pemetaan jenjang ahli pertama dan/atau muda;
d. Surveyor Pemetaan Ahli Utama, meliputi:
1. dokumen grand design penyelenggaraan informasi geospasial tingkat nasional;
2. dokumen telaahan rencana program penyelenggaraan informasi geospasial jangka menengah dan jangka panjang;
3. dokumen kajian data governance penyelenggaraan informasi geospasial;
4. naskah publikasi penyelenggaraan informasi geospasial;
5. laporan layanan jasa konsultasi detil;
6. dokumen rancangan strategis dan pengelolaan regulasi;
7. dokumen sinkronisasi dan integrasi kebijakan pemetaan terpadu nasional;
8. dokumen kajian permasalahan penyelenggaraan informasi geospasial;
9. dokumen analisis kebijakan pengembangan infrastruktur penyelenggaraan informasi geospasial;
10. dokumen telaahan penyelenggaraan informasi geospasial;
11. dokumen pengembangan metode penyelenggaraan informasi geospasial;
12. dokumen uji coba/prototype;
13. dokumen inovasi bidang informasi geospasial;
14. dokumen kajian teknologi baru penyelenggaraan informasi geospasial;
15. dokumen pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi penyelenggaraan informasi geospasial;
16. dokumen kajian pengembangan dan pemanfaatan informasi geospasial;
17. dokumen kajian pengelolaan data penyelenggaraan informasi geospasial;
18. dokumen kajian tingkat maturiti pengelolaan data penyelenggaraan informasi geospasial;
19. dokumen perundingan internasional terkait sumber daya manusia informasi geospasial;
20. dokumen rencana pengembangan kompestensi sdm informasi geospasial; dan
21. dokumen Uji Kompetensi sumber daya manusia informasi geospasial jenjang ahli madya dan ahli utama.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah diploma tiga di bidang ilmu survei pemetaan, kebumian, rekayasa, informatika, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan;
e. berijazah paling rendah sarjana atau diploma empat di bidang ilmu survei pemetaan, kebumian, rekayasa, informatika atau bidang ilmu lain yang relevan dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian;
f. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural;
g. memiliki pengalaman dan pelaksanaan tugas di bidang terkait penyelenggaraan informasi geospasial, pembinaan penyelenggaraan informasi geospasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial paling singkat 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
i. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan, Jabatan
Fungsional Surveyor Pemetaan Ahli Pertama dan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Ahli Muda;
2) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Ahli Madya; dan 3) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimiliki dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan melalui perpindahan dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang penyelenggaraan informasi spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, unsur kepegawaian dan Surveyor Pemetaan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Surveyor Pemetaan Penyelia untuk penilaian Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan dan pejabat pimpinan tinggi pratama atau Surveyor Pemetaan Ahli Madya untuk penilaian Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berasal dari Surveyor Pemetaan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu;
a. menduduki pangkat atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat atau jabatan Surveyor Pemetaan yang akan dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Surveyor Pemetaan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Surveyor Pemetaan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Surveyor Pemetaan, anggota Tim Penilai dapat diangkat
dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Surveyor Pemetaan.
(9) Pembentukan dan susunan Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian atau yang membidangi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan pada Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah kabupaten/kota.
(10) Pembentukan dan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
(1) Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan, unsur kepegawaian dan Surveyor Pemetaan.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang ketua merangkap anggota;
b. seorang sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling sedikit 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah pejabat administrator atau Surveyor Pemetaan Penyelia untuk penilaian Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keterampilan dan pejabat pimpinan tinggi pratama atau Surveyor Pemetaan Ahli Madya untuk penilaian Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan Kategori Keahlian.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berasal dari Surveyor Pemetaan.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu;
a. menduduki pangkat atau jabatan paling rendah sama dengan pangkat atau jabatan Surveyor Pemetaan yang akan dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai Angka Kredit Surveyor Pemetaan; dan
c. aktif melakukan penilaian Angka Kredit Surveyor Pemetaan.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Surveyor Pemetaan, anggota Tim Penilai dapat diangkat
dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai Hasil Kerja Surveyor Pemetaan.
(9) Pembentukan dan susunan Tim Penilai ditetapkan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kepegawaian atau yang membidangi Jabatan Fungsional Surveyor Pemetaan pada Instansi Pembina, Instansi Pusat, dan Instansi Daerah; dan
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada pemerintah daerah kabupaten/kota.
(10) Pembentukan dan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditetapkan setelah mendapat persetujuan dari Instansi Pembina.
(1) Untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada pasal 37 ayat (1), Surveyor Pemetaan dapat melaksanakan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi;
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang penyelenggaraan informasi spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penyelenggaraan informasi spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial;
c. penerjemahan atau penyaduran buku dan karya ilmiah bidang penyelenggaraan informasi spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang penyelenggaraan informasi spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang penyelenggaraan informasi spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial;
dan/atau
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan di bidang penyelenggaraan informasi spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Surveyor Pemetaan yang akan naik ke jenjang jabatan Surveyor Pemetaan Penyelia, Surveyor Pemetaan
Ahli Madya dan Surveyor Pemetaan Ahli Utama, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 4 (empat) bagi Surveyor Pemetaan Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Surveyor Pemetaan Penyelia;
b. 6 (enam) bagi Surveyor Pemetaan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Surveyor Pemetaan Ahli Madya; dan
c. 12 (dua belas) bagi Surveyor Pemetaan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Surveyor Pemetaan Ahli Utama.
(1) Untuk kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada pasal 37 ayat (1), Surveyor Pemetaan dapat melaksanakan pengembangan profesi.
(2) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi;
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal di bidang penyelenggaraan informasi spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial;
b. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang penyelenggaraan informasi spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial;
c. penerjemahan atau penyaduran buku dan karya ilmiah bidang penyelenggaraan informasi spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang penyelenggaraan informasi spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang penyelenggaraan informasi spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial;
dan/atau
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan di bidang penyelenggaraan informasi spasial, pembinaan penyelenggaraan informasi spasial, dan pembangunan infrastruktur informasi geospasial.
(3) Kegiatan pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Bagi Surveyor Pemetaan yang akan naik ke jenjang jabatan Surveyor Pemetaan Penyelia, Surveyor Pemetaan
Ahli Madya dan Surveyor Pemetaan Ahli Utama, wajib melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dengan Angka Kredit pengembangan profesi yang disyaratkan sebagai berikut:
a. 4 (empat) bagi Surveyor Pemetaan Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Surveyor Pemetaan Penyelia;
b. 6 (enam) bagi Surveyor Pemetaan Ahli Muda yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Surveyor Pemetaan Ahli Madya; dan
c. 12 (dua belas) bagi Surveyor Pemetaan Ahli Madya yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Surveyor Pemetaan Ahli Utama.