ORGANISASI DI LINGKUNGAN DEPUTI BIDANG REFORMASI BIROKRASI, AKUNTABILITAS APARATUR, DAN PENGAWASAN
Sekretariat Deputi menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi penyusunan, penyerasian rencana kinerja dan anggaran Deputi dalam bentuk penyusunan Rencana Strategis Deputi, Rencana Kerja Tahunan Deputi, Rencana Kerja Deputi, Perjanjian Kinerja, dan Sasaran Kinerja Pegawai serta Rencana Kerja Pelaksanaan Reformasi Birokrasi Internal dan Sistem Pengendalian Internal di lingkungan Deputi, penyiapan bahan koordinasi penyusunan dan penyerasian rencana anggaran Deputi dalam bentuk penyusunan Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga Deputi beserta perubahannya, dan pemberian dukungan penyusunan peraturan perundang-undangan; dan
b. pemberian dukungan administrasi yang meliputi Reformasi Birokrasi Internal, Sistem Pengendalian Internal, kelembagaan dan tata laksana, kepegawaian, hubungan masyarakat, ketatausahaan, arsip,
dokumentasi, penanganan pengaduan Deputi, pengelolaan sistem informasi, pengolahan data dan pelaporan, pemantauan, analisis, evaluasi kinerja dan keuangan Deputi.
Pengelompokan uraian fungsi Sekretariat Deputi terdiri dari:
a. Kelompok substansi perencanaan kinerja dan anggaran;
dan
b. Kelompok substansi administrasi dan pelaporan.
Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, dan penyiapan bahan sinkronisasi kebijakan di bidang reformasi birokrasi;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang akuntabilitas aparatur, dan penyiapan bahan sinkronisasi kebijakan di bidang akuntabilitas aparatur;
dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan di bidang pengawasan, dan penyiapan bahan sinkronisasi kebijakan di bidang pengawasan.
Pengelompokan uraian fungsi Asisten Deputi Perumusan Kebijakan Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan terdiri dari:
a. Kelompok substansi perumusan kebijakan reformasi birokrasi;
b. Kelompok substansi perumusan kebijakan akuntabiitas aparatur; dan
c. Kelompok substansi perumusan kebijakan pengawasan.
Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan I menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, sistem pengawasan dan sistem integritas di wilayah I-1, meliputi Kementerian/ Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, luar negeri, komunikasi, informasi, aparatur negara, dan bidang lain yang terkait, serta Pemerintah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, dan Jambi, serta Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi tersebut;
b. penyiapan koordinasi dan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, sistem pengawasan dan sistem integritas di wilayah I-2, meliputi Kementerian/ Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertahanan, hukum, hak asasi manusia dan bidang lain yang terkait, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Banten, dan Jawa Barat, serta Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi tersebut.
Pengelompokan uraian fungsi Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan I terdiri dari:
a. Kelompok substansi koordinasi dan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, sistem pengawasan dan sistem integritas di wilayah I-1; dan
b. Kelompok substansi koordinasi dan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, sistem pengawasan dan sistem integritas di wilayah I-2.
Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan II menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, sistem pengawasan dan sistem integritas di wilayah II-1, meliputi Kementerian/ Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, perindustrian, keuangan, koperasi, usaha kecil dan menengah, pekerjaan umum, perumahan rakyat, energi, sumber daya mineral, perhubungan, dan bidang lain yang terkait, serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, serta Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi tersebut; dan
b. penyiapan koordinasi dan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi
birokrasi, akuntabilitas aparatur, sistem pengawasan dan sistem integritas di wilayah II-2, meliputi Kementerian/ Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria, penataan ruang, ketenagakerjaan, pertanian, lingkungan hidup, kehutanan, perencanaan pembangunan nasional, badan usaha milik negara, kelautan, perikanan, pariwisata dan bidang lain yang terkait, serta Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, serta Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi tersebut.
Pengelompokan uraian fungsi Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan II terdiri dari:
a. Kelompok substansi koordinasi dan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, sistem pengawasan dan sistem integritas di wilayah II-1;
dan
b. Kelompok substansi koordinasi dan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, sistem pengawasan dan sistem integritas di wilayah II-2.
Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan III menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi
birokrasi, akuntabilitas aparatur, sistem pengawasan dan sistem integritas di wilayah III-1, meliputi Kementerian/ Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, sosial, kesehatan, pembangunan daerah tertinggal, transmigrasi dan bidang lain yang terkait, serta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara serta Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi tersebut;
dan
b. penyiapan koordinasi dan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, sistem pengawasan dan sistem integritas di wilayah III-2, meliputi Kementerian/ Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, riset, teknologi, pemuda, olah raga, pemberdayaan perempuan dan bidang lain yang terkait, serta Pemerintah Provinsi Gorontalo, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Maluku, Papua, dan Papua Barat, serta Pemerintah Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi tersebut.
Pengelompokan uraian fungsi Asisten Deputi Koordinasi Pelaksanaan Kebijakan dan Evaluasi Reformasi Birokrasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan III terdiri dari:
a. Kelompok substansi koordinasi dan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, sistem pengawasan dan sistem integritas di wilayah III-1; dan
b. Kelompok substansi koordinasi dan pemantauan, analisis, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur, sistem pengawasan dan sistem integritas di wilayah III-2.
Asisten Deputi Pengelolaan Pengaduan Aparatur dan Masyarakat menyelenggarakan uraian fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan pengolahan dan analisis pengaduan masyarakat dan penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut pengaduan masyarakat;
b. penyiapan bahan pelaksanaan pengolahan dan analisis pengaduan penerapan kebijakan aparatur sipil negara, pengaduan penyelenggaraan administrasi pemerintahan, penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi tindak lanjut pengaduan pengaduan penerapan kebijakan aparatur sipil negara, dan pengaduan penyelenggaraan administrasi pemerintahan.
Pengelompokan uraian fungsi Asisten Deputi Pengelolaan Pengaduan Aparatur dan Masyarakat terdiri dari:
a. Kelompok substansi pengaduan masyarakat; dan
b. Kelompok substansi pengaduan aparatur.