Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif.
7. Pejabat Fungsional Asisten Perisalah Legislatif yang selanjutnya disebut Asisten Perisalah Legislatif adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan kegiatan di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif.
8. Kegiatan Persiapan Penyusunan Risalah Legislatif adalah kegiatan yang meliputi perekaman, pembuatan transkrip, dan pelaporan hasil transkrip legislatif.
9. Sasaran Kerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
10. Angka kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Asisten Perisalah Legislatif dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
11. Angka kredit kumulatif adalah akumulasi nilai angka kredit minimal yang harus dicapai oleh Asisten Perisalah Legislatif sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
12. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja Asisten Perisalah Legislatif.
13. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Asisten Perisalah Legislatif baik perorangan atau kelompok di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif.
14. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Asisten Perisalah Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh.
(2) Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(1) Asisten Perisalah Legislatif berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh.
(2) Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan jabatan karier PNS.
(1) Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif merupakan jabatan fungsional kategori keterampilan.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi, terdiri atas:
a. Asisten Perisalah Legislatif Terampil;
b. Asisten Perisalah Legislatif Mahir; dan
c. Asisten Perisalah Legislatif Penyelia.
(3) Jenjang pangkat Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berdasarkan jumlah angka kredit yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif ditetapkan berdasarkan angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif yaitu melaksanakan kegiatan di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif, yang meliputi perekaman, pembuatan transkrip, dan pelaporan hasil transkrip legislatif.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. perekaman;
c. pembuatan transkrip;
d. pelaporan; dan
e. pengembangan profesi.
(3) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
3. diklat Prajabatan;
b. perekaman, meliputi:
1. persiapan perekaman;
2. pelaksanaan perekaman; dan
3. penyerahan dan penyimpanan perekaman;
c. pembuatan transkrip, meliputi:
1. persiapan transkrip;
2. pelaksanaan transkrip; dan
3. penyerahan dan penyimpanan transkrip.
d. pelaporan, meliputi:
1. pelaporan perekaman; dan
2. pelaporan transkripsi; dan
e. pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif; dan
3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif.
(4) Unsur Penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai;
e. Keanggotaan dalam tim penyusun kurikulum/ modul/bahan ajar/bimbingan teknis dan/atau manajerial di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif;
f. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
g. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
Tugas Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif yaitu melaksanakan kegiatan di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif, yang meliputi perekaman, pembuatan transkrip, dan pelaporan hasil transkrip legislatif.
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri atas:
a. unsur utama; dan
b. unsur penunjang.
(2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. pendidikan;
b. perekaman;
c. pembuatan transkrip;
d. pelaporan; dan
e. pengembangan profesi.
(3) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. pendidikan, meliputi:
1. pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
2. pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional/teknis di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif serta memperoleh Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) atau sertifikat; dan
3. diklat Prajabatan;
b. perekaman, meliputi:
1. persiapan perekaman;
2. pelaksanaan perekaman; dan
3. penyerahan dan penyimpanan perekaman;
c. pembuatan transkrip, meliputi:
1. persiapan transkrip;
2. pelaksanaan transkrip; dan
3. penyerahan dan penyimpanan transkrip.
d. pelaporan, meliputi:
1. pelaporan perekaman; dan
2. pelaporan transkripsi; dan
e. pengembangan profesi, meliputi:
1. pembuatan Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif;
2. penerjemahan/penyaduran buku dan bahan lainnya di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif; dan
3. penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif.
(4) Unsur Penunjang, meliputi:
a. pengajar/pelatih pada diklat fungsional/teknis di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif;
b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif;
c. keanggotaan dalam organisasi profesi;
d. keanggotaan dalam Tim Penilai;
e. Keanggotaan dalam tim penyusun kurikulum/ modul/bahan ajar/bimbingan teknis dan/atau manajerial di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif;
f. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan
g. perolehan ijazah/gelar kesarjanaan lainnya.
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Asisten Perisalah Legislatif Terampil, meliputi:
1. melakukan kegiatan penelaahan jadwal rapat dewan per masa sidang;
2. melakukan pengenalan lokasi dan fasilitas teknis tempat rapat sebelum melakukan kegiatan perekaman rapat;
3. mengumpulkan data dan bahan untuk persiapan rekaman rapat;
4. melakukan kegiatan penyusunan kodefikasi dan pemberian label pada kaset/compact disk/media rekam;
5. menyusun rencana kerja sesuai dengan jadwal rapat per masa sidang;
6. menyusun rencana kebutuhan media rekam dalam rangka pelaksanaan rapat;
7. melakukan perekaman rapat dengan kaset berdasarkan:
a) rapat dengan waktu singkat;
b) rapat dengan waktu sedang; dan c) rapat dengan waktu lama;
8. melakukan perekaman rapat dengan alat rekam suara digital berdasarkan:
a) rapat dengan waktu singkat;
b) rapat dengan waktu sedang; dan c) rapat dengan waktu lama;
9. melakukan perekaman rapat dengan alat rekam audio visual berdasarkan:
a) rapat dengan waktu singkat;
b) rapat dengan waktu sedang; dan c) rapat dengan waktu lama;
10. melakukan perekaman rapat dengan alat voice to text berdasarkan:
a) rapat dengan waktu singkat;
b) rapat dengan waktu sedang; dan c) rapat dengan waktu lama;
11. melakukan kegiatan identifikasi berdasarkan urutan, nama, dan jumlah pembicara rapat berdasarkan:
a) rapat dengan waktu singkat;
b) rapat dengan waktu sedang; dan c) rapat dengan waktu lama;
12. melakukan validasi terhadap labeling rekaman;
13. melakukan kegiatan validasi serta klarifikasi urutan dan nama pembicara rapat;
14. mengindentifikasi waktu dan klarifikasi nama pembicara rapat;
15. menyusun serta melengkapi tambahan data dan bahan rapat tertulis;
16. menyerahkan hasil rekaman rapat dilengkapi bahan rapat dan data pendukung untuk dilakukan transkrip;
17. melakukan alih media rekaman dari alat kerja rumit;
18. melaksanakan kegiatan duplikasi hasil rekaman;
19. melakukan penyimpanan hasil rekaman rapat;
20. mengumpulkan kelengkapan bahan transkrip;
21. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa INDONESIA dari alat kerja sederhana:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman;
5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman; dan b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman; dan
22. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa INDONESIA dari alat kerja rumit:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman; dan b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
23. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja sederhana:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman;
5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
24. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja rumit:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
25. melakukan pemeriksaan
kelengkapan hasil transkrip rapat;
26. melakukan penyimpanan transkrip rapat;
27. melakukan penyerahan hasil transkrip dilengkapi bahan rapat dan data pendukung sebagai bahan pembuatan risalah sementara;
28. menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang meliputi:
a) bulanan;
b) triwulan;
c) semester; dan d) tahunan;
29. menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan yang meliputi:
a) bulanan;
b) triwulan;
c) semester; dan d) tahunan;
30. menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan;
31. menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat yang meliputi:
a) bulanan;
b) triwulan;
c) semester; dan d) tahunan;
32. menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan yang meliputi:
a) bulanan;
b) triwulan;
c) semester; dan d) tahunan.
b. Asisten Perisalah Legislatif Mahir, meliputi:
1. menentukan kualitas hasil rekaman dari alat kerja sederhana berdasarkan:
a) kualitas hasil rekaman jelas; dan b) kualitas hasil rekaman kurang jelas;
2. menentukan kualitas hasil rekaman dari alat kerja rumit berdasarkan:
a) kualitas hasil rekaman jelas; dan
b) kualitas hasil rekaman kurang jelas;
3. merencanakan kegiatan pembuatan transkrip rapat;
4. mengidentifikasi kelengkapan bahan transkrip;
5. mengumpulkan kelengkapan bahan transkrip;
6. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa INDONESIA dari alat kerja sederhana:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
7. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa INDONESIA dari alat kerja rumit:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
8. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja sederhana:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
9. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja rumit:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman;
5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
10. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Asing dari alat kerja sederhana:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
11. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Asing dari alat kerja rumit:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
12. melakukan pemeriksaan
kelengkapan hasil transkrip rapat;
13. membuat klasifikasi sederhana untuk penyimpanan transkrip rapat;
14. melakukan penyimpanan transkrip rapat;
15. melakukan penyerahan hasil transkrip dilengkapi bahan rapat dan data pendukung sebagai bahan pembuatan risalah sementara;
16. menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang meliputi:
a) bulanan;
b) triwulan;
c) semester; dan d) tahunan;
17. menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan yang meliputi:
a) bulanan;
b) triwulan;
c) semester; dan d) tahunan;
18. menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan;
19. menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat yang meliputi:
a) bulanan;
b) triwulan;
c) semester; dan d) tahunan;
20. menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan yang meliputi:
a) bulanan;
b) triwulan;
c) semester; dan d) tahunan; dan
c. Asisten Perisalah Legislatif Penyelia, meliputi:
1. menentukan kualitas hasil rekaman dari alat kerja sederhana berdasarkan:
a) kualitas hasil rekaman jelas; dan b) kualitas hasil rekaman kurang jelas;
2. menentukan kualitas hasil rekaman dari alat kerja rumit berdasarkan:
a) kualitas hasil rekaman jelas; dan b) kualitas hasil rekaman kurang jelas;
3. merencanakan kegiatan pembuatan transkrip rapat;
4. mengidentifikasi kelengkapan bahan transkrip rapat;
5. mengumpulkan kelengkapan bahan transkrip rapat;
6. melakukan kegiatan penilaian terhadap transkrip rapat berdasarkan tingkat kesulitan rapat:
a) tingkat kesulitan rendah;
b) tingkat kesulitan sedang; dan c) tingkat kesulitan tinggi;
7. melakukan kegiatan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas transkripsi rapat;
8. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa INDONESIA dari alat kerja sederhana:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan
5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
9. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa INDONESIA dari alat kerja rumit:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
10. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja sederhana:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
11. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja rumit:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
12. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Asing dari alat kerja sederhana:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
13. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Asing dari alat kerja rumit:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
14. melakukan pemeriksaan
kelengkapan hasil transkrip rapat;
15. membuat klasifikasi sederhana untuk penyimpanan transkrip rapat;
16. melakukan penyimpanan transkrip rapat;
17. melakukan penyerahan hasil transkrip rapat dilengkapi bahan rapat dan data pendukung sebagai bahan pembuatan risalah sementara;
18. menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang meliputi:
a) bulanan;
b) triwulan;
c) semester; dan d) tahunan;
19. menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan yang meliputi:
a) bulanan;
b) triwulan;
c) semester; dan d) tahunan;
20. menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan;
21. menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat yang meliputi:
a) bulanan;
b) triwulan;
c) semester; dan d) tahunan;
22. menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan yang meliputi:
a) bulanan;
b) triwulan;
c) semester; dan d) tahunan;
23. menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat bidang Risalah.
(2) Asisten Perisalah Legislatif yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai angka kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Asisten Perisalah Legislatif yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi diberikan nilai angka kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Article 8
Article 9
(1) Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Asisten Perisalah Legislatif yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Asisten Perisalah Legislatif yang berada di atas jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(2) Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Asisten Perisalah Legislatif yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Asisten Perisalah Legislatif yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 10
Penilaian angka kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ditetapkan sebagai berikut:
a. Asisten Perisalah Legislatif yang melaksanakan tugas Asisten Perisalah Legislatif yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Asisten Perisalah Legislatif yang melaksanakan tugas Asisten Perisalah Legislatif yang berada di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sesuai dengan jenjang jabatannya, sebagai berikut:
a. Asisten Perisalah Legislatif Terampil, meliputi:
1. melakukan kegiatan penelaahan jadwal rapat dewan per masa sidang;
2. melakukan pengenalan lokasi dan fasilitas teknis tempat rapat sebelum melakukan kegiatan perekaman rapat;
3. mengumpulkan data dan bahan untuk persiapan rekaman rapat;
4. melakukan kegiatan penyusunan kodefikasi dan pemberian label pada kaset/compact disk/media rekam;
5. menyusun rencana kerja sesuai dengan jadwal rapat per masa sidang;
6. menyusun rencana kebutuhan media rekam dalam rangka pelaksanaan rapat;
7. melakukan perekaman rapat dengan kaset berdasarkan:
a) rapat dengan waktu singkat;
b) rapat dengan waktu sedang; dan c) rapat dengan waktu lama;
8. melakukan perekaman rapat dengan alat rekam suara digital berdasarkan:
a) rapat dengan waktu singkat;
b) rapat dengan waktu sedang; dan c) rapat dengan waktu lama;
9. melakukan perekaman rapat dengan alat rekam audio visual berdasarkan:
a) rapat dengan waktu singkat;
b) rapat dengan waktu sedang; dan c) rapat dengan waktu lama;
10. melakukan perekaman rapat dengan alat voice to text berdasarkan:
a) rapat dengan waktu singkat;
b) rapat dengan waktu sedang; dan c) rapat dengan waktu lama;
11. melakukan kegiatan identifikasi berdasarkan urutan, nama, dan jumlah pembicara rapat berdasarkan:
a) rapat dengan waktu singkat;
b) rapat dengan waktu sedang; dan c) rapat dengan waktu lama;
12. melakukan validasi terhadap labeling rekaman;
13. melakukan kegiatan validasi serta klarifikasi urutan dan nama pembicara rapat;
14. mengindentifikasi waktu dan klarifikasi nama pembicara rapat;
15. menyusun serta melengkapi tambahan data dan bahan rapat tertulis;
16. menyerahkan hasil rekaman rapat dilengkapi bahan rapat dan data pendukung untuk dilakukan transkrip;
17. melakukan alih media rekaman dari alat kerja rumit;
18. melaksanakan kegiatan duplikasi hasil rekaman;
19. melakukan penyimpanan hasil rekaman rapat;
20. mengumpulkan kelengkapan bahan transkrip;
21. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa INDONESIA dari alat kerja sederhana:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman;
5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman; dan b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman; dan
22. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa INDONESIA dari alat kerja rumit:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman; dan b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
23. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja sederhana:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman;
5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
24. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja rumit:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
25. melakukan pemeriksaan
kelengkapan hasil transkrip rapat;
26. melakukan penyimpanan transkrip rapat;
27. melakukan penyerahan hasil transkrip dilengkapi bahan rapat dan data pendukung sebagai bahan pembuatan risalah sementara;
28. menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang meliputi:
a) bulanan;
b) triwulan;
c) semester; dan d) tahunan;
29. menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan yang meliputi:
a) bulanan;
b) triwulan;
c) semester; dan d) tahunan;
30. menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan;
31. menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat yang meliputi:
a) bulanan;
b) triwulan;
c) semester; dan d) tahunan;
32. menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan yang meliputi:
a) bulanan;
b) triwulan;
c) semester; dan d) tahunan.
b. Asisten Perisalah Legislatif Mahir, meliputi:
1. menentukan kualitas hasil rekaman dari alat kerja sederhana berdasarkan:
a) kualitas hasil rekaman jelas; dan b) kualitas hasil rekaman kurang jelas;
2. menentukan kualitas hasil rekaman dari alat kerja rumit berdasarkan:
a) kualitas hasil rekaman jelas; dan
b) kualitas hasil rekaman kurang jelas;
3. merencanakan kegiatan pembuatan transkrip rapat;
4. mengidentifikasi kelengkapan bahan transkrip;
5. mengumpulkan kelengkapan bahan transkrip;
6. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa INDONESIA dari alat kerja sederhana:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
7. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa INDONESIA dari alat kerja rumit:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
8. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja sederhana:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
9. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja rumit:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman;
5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
10. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Asing dari alat kerja sederhana:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
11. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Asing dari alat kerja rumit:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
12. melakukan pemeriksaan
kelengkapan hasil transkrip rapat;
13. membuat klasifikasi sederhana untuk penyimpanan transkrip rapat;
14. melakukan penyimpanan transkrip rapat;
15. melakukan penyerahan hasil transkrip dilengkapi bahan rapat dan data pendukung sebagai bahan pembuatan risalah sementara;
16. menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang meliputi:
a) bulanan;
b) triwulan;
c) semester; dan d) tahunan;
17. menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan yang meliputi:
a) bulanan;
b) triwulan;
c) semester; dan d) tahunan;
18. menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan;
19. menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat yang meliputi:
a) bulanan;
b) triwulan;
c) semester; dan d) tahunan;
20. menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan yang meliputi:
a) bulanan;
b) triwulan;
c) semester; dan d) tahunan; dan
c. Asisten Perisalah Legislatif Penyelia, meliputi:
1. menentukan kualitas hasil rekaman dari alat kerja sederhana berdasarkan:
a) kualitas hasil rekaman jelas; dan b) kualitas hasil rekaman kurang jelas;
2. menentukan kualitas hasil rekaman dari alat kerja rumit berdasarkan:
a) kualitas hasil rekaman jelas; dan b) kualitas hasil rekaman kurang jelas;
3. merencanakan kegiatan pembuatan transkrip rapat;
4. mengidentifikasi kelengkapan bahan transkrip rapat;
5. mengumpulkan kelengkapan bahan transkrip rapat;
6. melakukan kegiatan penilaian terhadap transkrip rapat berdasarkan tingkat kesulitan rapat:
a) tingkat kesulitan rendah;
b) tingkat kesulitan sedang; dan c) tingkat kesulitan tinggi;
7. melakukan kegiatan koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas transkripsi rapat;
8. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa INDONESIA dari alat kerja sederhana:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan
5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
9. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa INDONESIA dari alat kerja rumit:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
10. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja sederhana:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
11. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Daerah dari alat kerja rumit:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
12. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Asing dari alat kerja sederhana:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
13. melakukan transkripsi rekaman suara berbahasa Asing dari alat kerja rumit:
a) berdasarkan kualitas hasil rekaman jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
b) berdasarkan kualitas hasil rekaman kurang jelas:
1) jumlah halaman transkrip rapat sampai dengan 50 halaman;
2) jumlah halaman transkrip rapat 51 sampai dengan 100 halaman;
3) jumlah halaman transkrip rapat 101 sampai dengan 150 halaman;
4) jumlah halaman transkrip rapat 151 sampai dengan 200 halaman; dan 5) jumlah halaman transkrip rapat diatas 200 halaman;
14. melakukan pemeriksaan
kelengkapan hasil transkrip rapat;
15. membuat klasifikasi sederhana untuk penyimpanan transkrip rapat;
16. melakukan penyimpanan transkrip rapat;
17. melakukan penyerahan hasil transkrip rapat dilengkapi bahan rapat dan data pendukung sebagai bahan pembuatan risalah sementara;
18. menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang meliputi:
a) bulanan;
b) triwulan;
c) semester; dan d) tahunan;
19. menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan yang meliputi:
a) bulanan;
b) triwulan;
c) semester; dan d) tahunan;
20. menyusun laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan;
21. menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat yang meliputi:
a) bulanan;
b) triwulan;
c) semester; dan d) tahunan;
22. menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan yang meliputi:
a) bulanan;
b) triwulan;
c) semester; dan d) tahunan;
23. menyusun laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat bidang Risalah.
(2) Asisten Perisalah Legislatif yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai angka kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Asisten Perisalah Legislatif yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi diberikan nilai angka kredit tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Rincian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Hasil kerja tugas jabatan bagi Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Asisten Perisalah Legislatif Terampil, meliputi:
1. kertas kerja penelaahan jadwal rapat-rapat dewan per masa sidang;
2. kertas kerja pengenalan lokasi dan fasilitas teknis tempat rapat sebelum melakukan kegiatan perekaman rapat;
3. laporan data dan bahan untuk persiapan rekaman rapat;
4. laporan penyusunan kodefikasi label per rapat dan pemberian label pada kaset/compact disk/media rekam;
5. rencana kerja sesuai jadwal rapat per masa sidang.
6. rencana kebutuhan media rekam dalam rangka pelaksanaan rapat;
7. kaset rekaman hasil rapat dengan waktu pendek/sedang/panjang;
8. file digital rekaman rapat dengan waktu pendek/sedang/panjang;
9. file digital audio visual rekaman rapat dengan waktu pendek/sedang/panjang;
10. file digital dan dokumen transkrip dari alat voice to text yang belum terkoreksi dengan waktu pendek/sedang/panjang.
11. rekapitulasi nama pembicara rapat dengan waktu pendek/sedang/panjang;
12. kertas kerja validasi terhadap labeling rekaman rapat.
13. kertas kerja validasi serta klarifikasi urutan dan nama pembicara rapat;
14. kertas kerja identifikasi waktu dan klarifikasi nama pembicara rapat;
15. rekapitulasi kelengkapan tambahan data dan bahan rapat tertulis;
16. tanda terima penyerahan hasil rekaman rapat dilengkapi bahan rapat dan data pendukung untuk dilakukan transkrip;
17. dokumen digital alih media rekaman dari alat kerja rumit;
18. dokumen digital duplikasi hasil rekaman rapat;
19. dokumen digital penyimpanan hasil rekaman rapat;
20. kertas kerja kelengkapan bahan transkrip;
21. lembar transkripsi rekaman suara berbahasa INDONESIA dari alat kerja sederhana;
22. lembar transkripsi rekaman suara berbahasa INDONESIA dari alat kerja rumit;
23. lembar transkripsi rekaman suara berbahasa daerah dari alat kerja sederhana;
24. lembar transkripsi rekaman suara berbahasa daerah dari alat kerja rumit;
25. laporan pemeriksaan kelengkapan hasil transkrip rapat;
26. dokumen penyimpan transkrip rapat;
27. berita acara penyerahan hasil transkrip rapat dilengkapi bahan rapat dan data pendukung sebagai bahan pembuatan risalah sementara;
28. laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat bulanan/triwulan/semester/tahunan.
29. laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan per bulan/triwulan/semester/ tahunan;
30. laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan;
31. laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per bulan/triwulan/semester/tahunan; dan
32. laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan per bulan/triwulan/semester/tahunan;
b. Asisten Perisalah Legislatif Mahir, meliputi:
1. kertas kerja penentuan kualitas rekaman dari alat kerja sederhana dengan hasil rekaman jelas/rekaman kurang jelas;
2. kertas kerja penentuan kualitas rekaman dari alat kerja rumit dengan hasil rekaman jelas/rekaman kurang jelas;
3. laporan perencanaan kegiatan pembuatan transkrip rapat;
4. kertas kerja identifikasi kelengkapan bahan transkrip.
5. kertas kerja pengumpulan kelengkapan bahan transkrip;
6. lembar transkripsi rekaman suara berbahasa INDONESIA dari alat kerja sederhana;
7. lembar transkripsi rekaman suara berbahasa INDONESIA dari alat kerja rumit;
8. lembar transkripsi rekaman suara berbahasa daerah dari alat kerja sederhana;
9. lembar transkripsi rekaman suara berbahasa daerah dari alat kerja rumit;
10. lembar transkripsi rekaman suara berbahasa asing dari alat kerja sederhana dengan kualitas rekaman jelas/rekaman kurang jelas;
11. lembar transkripsi rekaman suara berbahasa asing dari alat kerja rumit dengan kualitas rekaman jelas/rekaman kurang jelas;
12. laporan pemeriksaan kelengkapan hasil transkrip rapat;
13. daftar klasifikasi sederhana untuk penyimpanan transkrip rapat;
14. dokumen penyimpan transkrip rapat;
15. berita acara penyerahan hasil transkrip rapat dilengkapi bahan rapat dan data pendukung sebagai bahan pembuatan risalah sementara;
16. laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat bulanan/triwulan/semester/tahunan;
17. laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan per bulan/triwulan/semester/ tahunan;
18. laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan;
19. laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per bulan/triwulan/semester/tahunan; dan
20. laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan per bulan/triwulan/semester/ tahunan;
c. Asisten Perisalah Legislatif Penyelia, meliputi:
1. kertas kerja penentuan kualitas rekaman dari alat kerja sederhana dengan hasil rekaman jelas/rekaman kurang jelas;
2. kertas kerja penentuan kualitas rekaman dari alat kerja rumit dengan hasil rekaman jelas/rekaman kurang jelas;
3. laporan perencanaan kegiatan pembuatan transkrip rapat;
4. kertas kerja identifikasi kelengkapan bahan transkrip.
5. kertas kerja pengumpulan kelengkapan bahan transkrip;
6. kertas kerja kegiatan penilaian terhadap transkrip rapat berdasarkan tingkat kesulitan rapat rendah/sedang/tinggi;
7. laporan hasil koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas transkripsi rapat;
8. lembar transkripsi rekaman suara berbahasa INDONESIA dari alat kerja sederhana;
9. lembar transkripsi rekaman suara berbahasa INDONESIA dari alat kerja rumit;
10. lembar transkripsi rekaman suara berbahasa daerah dari alat kerja sederhana;
11. lembar transkripsi rekaman suara berbahasa daerah dari alat kerja rumit;
12. lembar transkripsi rekaman suara berbahasa asing dari alat kerja sederhana dengan kualitas rekaman jelas/rekaman kurang jelas;
13. lembar transkripsi rekaman suara berbahasa asing dari alat kerja rumit dengan kualitas rekaman jelas/rekaman kurang jelas;
14. laporan pemeriksaan kelengkapan hasil transkrip rapat;
15. daftar klasifikasi sederhana untuk penyimpanan transkrip rapat;
16. dokumen penyimpan transkrip rapat;
17. berita acara penyerahan hasil transkrip rapat dilengkapi bahan rapat dan data pendukung sebagai bahan pembuatan risalah sementara;
18. laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat bulanan/triwulan/semester/tahunan;
19. laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan per bulan/ triwulan/semester/ tahunan;
20. laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan;
21. laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per bulan/triwulan/semester/tahunan;
22. laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan per bulan/triwulan/semester/ tahunan; dan
23. laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan.
Article 9
(1) Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Asisten Perisalah Legislatif yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Asisten Perisalah Legislatif yang berada di atas jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
(2) Dalam hal suatu unit kerja tidak terdapat Asisten Perisalah Legislatif yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Asisten Perisalah Legislatif yang berada satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Article 10
Penilaian angka kredit atas hasil penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ditetapkan sebagai berikut:
a. Asisten Perisalah Legislatif yang melaksanakan tugas Asisten Perisalah Legislatif yang berada satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. Asisten Perisalah Legislatif yang melaksanakan tugas Asisten Perisalah Legislatif yang berada di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan paling besar 100% (seratus persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan, tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pejabat yang Berwenang mengangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian (inpassing); dan
d. promosi.
Article 13
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Diploma III (D-III) bidang ekonomi, manajemen, ilmu administrasi, dan sosial;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi jabatan fungsional Asisten Perisalah Legislatif melalui pengadaan Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif.
(5) Asisten Perisalah Legislatif yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.
Article 14
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Diploma III (D-III) bidang ekonomi, manajemen, ilmu administrasi, dan sosial;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
Article 15
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau setara;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki.
(4) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing).
(6) Tata cara penyesuaian (inpassing) ditetapkan lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
Article 16
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pejabat yang Berwenang mengangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif yaitu pejabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian (inpassing); dan
d. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Diploma III (D-III) bidang ekonomi, manajemen, ilmu administrasi, dan sosial;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan formasi jabatan fungsional Asisten Perisalah Legislatif melalui pengadaan Calon PNS.
(3) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif.
(4) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif.
(5) Asisten Perisalah Legislatif yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan dari jabatannya.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Diploma III (D-III) bidang ekonomi, manajemen, ilmu administrasi, dan sosial;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif paling sedikit 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Pengangkatan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan ditetapkan sesuai dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c, harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau setara;
e. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila PNS yang pada saat Peraturan Menteri ini ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki.
(4) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Angka kredit kumulatif untuk penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya berlaku 1 (satu) kali selama masa penyesuaian (inpassing).
(6) Tata cara penyesuaian (inpassing) ditetapkan lebih lanjut oleh Instansi Pembina.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina; dan
b. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) PNS yang menduduki Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif harus memenuhi standar kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Kompetensi Asisten Perisalah Legislatif meliputi:
a. Kompetensi Teknis;
b. Kompetensi Manajerial; dan
c. Kompetensi Sosial Kultural.
(3) Rincian standar kompetensi setiap jenjang jabatan dan pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) ditetapkan oleh Instansi Pembina.
(1) Setiap PNS yang akan diangkat menjadi Pejabat Fungsional Asisten Perisalah Legislatif wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pada awal tahun, setiap Asisten Perisalah Legislatif wajib menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(2) SKP Asisten Perisalah Legislatif disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan.
(3) SKP untuk masing-masing jenjang jabatan diambil dari kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan kepada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang jabatan.
(4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh atasan langsung.
Article 20
(1) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif untuk menjamin objektivitas pembinaan yang didasarkan sistem prestasi dan sistem karier.
(2) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dilakukan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai, serta perilaku PNS.
(3) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif, dan transparan.
(4) Penilaian kinerja Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh atasan langsung.
Article 21
(1) Penilaian kinerja sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ditetapkan berdasarkan pencapaian angka kredit setiap tahun.
(2) Pencapaian angka kredit kumulatif digunakan sebagai salah satu syarat untuk kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jabatan.
(3) Pencapaian angka kredit kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan penjumlahan pencapaian angka kredit pada setiap tahun.
Article 22
(1) Asisten Perisalah Legislatif setiap tahun wajib mengumpulkan angka kredit dari unsur diklat, tugas jabatan, pengembangan profesi, dan unsur penunjang dengan jumlah angka kredit paling sedikit sebagai berikut:
a. 5 (lima) untuk Asisten Perisalah Legislatif Terampil;
b. 12,5 (dua belas koma lima) untuk untuk Asisten Perisalah Legislatif Mahir; dan
c. 25 (dua puluh lima) untuk untuk Asisten Perisalah Legislatif Penyelia.
(2) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, tidak berlaku bagi Asisten Perisalah Legislatif yang menduduki pangkat tertinggi dalam jenjang jabatan yang didudukinya.
(3) Jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai dasar untuk penilaian SKP.
Article 23
(1) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan dan/atau pangkat Asisten Perisalah Legislatif dengan pendidikan Diploma III tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jumlah angka kredit kumulatif yang harus dicapai Asisten Perisalah Legislatif, yaitu:
a. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk sub unsur pendidikan formal; dan
b. paling banyak 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
Article 24
Asisten Perisalah Legislatif Mahir yang akan naik jabatan setingkat lebih tinggi menjadi Asisten Perisalah Legislatif Penyelia, angka kredit yang disyaratkan sebanyak 4 (empat) berasal dari sub unsur pengembangan profesi.
Article 25
(1) Asisten Perisalah Legislatif yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut dapat diperhitungkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat berikutnya.
(2) Asisten Perisalah Legislatif yang pada tahun pertama telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat dalam masa pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua dan seterusnya diwajibkan mengumpulkan paling kurang 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan dan/atau
pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas jabatan.
Article 26
Asisten Perisalah Legislatif Penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib mengumpulkan paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari kegiatan pembuatan transkrip, pelaporan, dan pengembangan profesi.
Article 27
(1) Asisten Perisalah Legislatif yang secara bersama-sama membuat Karya Tulis/Karya Ilmiah di bidang persiapan penyusunan risalah legislatif, diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri atas 2 (dua) orang penulis, maka pembagian angka kredit yaitu 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) bagi penulis pembantu;
b. apabila terdiri atas 3 (tiga) orang penulis, maka pembagian angka kredit yaitu 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) bagi penulis pembantu; dan
c. apabila terdiri atas 4 (empat) orang penulis, maka pembagian angka kredit yaitu 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) bagi penulis pembantu.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling banyak 3 (tiga) orang.
(1) Untuk mendukung objektivitas dalam penilaian kinerja, Asisten Perisalah Legislatif mendokumentasikan hasil kerja yang diperoleh sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya.
(2) Untuk kelancaran penilaian dan penetapan angka kredit, setiap Asisten Perisalah Legislatif wajib mencatat, menginventarisasi seluruh kegiatan yang dilakukan dan mengusulkan Daftar Usulan Penilaian dan Penetapan Angka Kredit (DUPAK).
(3) DUPAK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kegiatan sesuai dengan SKP yang ditetapkan setiap tahunnya, dengan dilampiri bukti fisik.
(4) Penilaian dan penetapan angka kredit dilakukan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Asisten Perisalah Legislatif.
BAB XI
PEJABAT YANG MENGUSULKAN ANGKA KREDIT, PEJABAT YANG BERWENANG MENETAPKAN ANGKA KREDIT, DAN TIM PENILAI
Usul penetapan angka kredit Asisten Perisalah Legislatif diajukan oleh:
a. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA kepada Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama yang membidangi risalah pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk angka kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Penyelia di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA;
b. Sekretaris Dewan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi risalah pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk angka kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Penyelia di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh;
c. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi risalah pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA untuk angka kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif
Terampil sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA;
d. Sekretaris Dewan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat kepada Sekretaris Daerah Provinsi untuk angka kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat; dan
e. Sekretaris Dewan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk angka kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh.
Article 30
Article 31
Article 32
Article 33
Tata kerja Tim Penilai Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dan tata cara penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif.
Usul penetapan angka kredit Asisten Perisalah Legislatif diajukan oleh:
a. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA kepada Pejabat Pimpinan Tinggi
Pratama yang membidangi risalah pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk angka kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Penyelia di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA;
b. Sekretaris Dewan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi risalah pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk angka kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Penyelia di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh;
c. Pejabat Administrator yang membidangi kepegawaian pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi risalah pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA untuk angka kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif
Terampil sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA;
d. Sekretaris Dewan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat kepada Sekretaris Daerah Provinsi untuk angka kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat; dan
e. Sekretaris Dewan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk angka kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh.
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN angka kredit, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi risalah pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk MENETAPKAN angka kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Penyelia di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian
Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi risalah pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA untuk MENETAPKAN angka kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Penyelia di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA;
c. Sekretaris Daerah Provinsi untuk MENETAPKAN angka kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat; dan
d. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk MENETAPKAN angka kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh.
Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai, yaitu:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi risalah pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk:
1) Angka Kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Penyelia di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh; dan 2) Angka Kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
b. Tim Penilai Instansi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi risalah pada Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA untuk MENETAPKAN angka kredit bagi Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA.
(2) Tim Penilai Provinsi bagi Sekretaris Daerah Provinsi untuk MENETAPKAN angka kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat.
(3) Tim Penilai Kabupaten/Kota bagi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk MENETAPKAN angka kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh.
Article 32
Article 33
Tata kerja Tim Penilai Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dan tata cara penilaian angka kredit Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA selaku Pimpinan Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif.
(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan.
(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan jabatan bagi Asisten Perisalah Legislatif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan.
(3) Selain memenuhi syarat kinerja, Asisten Perisalah Legislatif yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan.
(1) Persyaratan dan mekanisme kenaikan jabatan bagi Asisten Perisalah Legislatif dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan ketersediaan kebutuhan jabatan.
(3) Selain memenuhi syarat kinerja, Asisten Perisalah Legislatif yang akan dinaikkan jabatannya setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(1) Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, Asisten Perisalah Legislatif diikutsertakan pelatihan.
(2) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan hasil analisis kebutuhan pelatihan dan/atau pertimbangan dari Tim Penilai.
(3) Pelatihan yang diberikan bagi Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. pelatihan fungsional;
b. pelatihan teknis; dan
c. pelatihan manajerial.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Asisten Perisalah Legislatif dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang persiapan penyusunan risalah legislatif.
(5) Program pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dilaksanakan dalam bentuk:
a. maintain rating;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(6) Ketentuan mengenai pelatihan dan pengembangan kompetensi serta pedoman penyusunan analisis kebutuhan pelatihan fungsional Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal Dewan
Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA selaku Pimpinan Instansi Pembina.
BAB XIV
KEBUTUHAN PNS DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERISALAH LEGISLATIF
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator antara lain:
a. jumlah alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan;
b. jumlah rapat;
c. jenis rapat; dan
d. volume waktu rapat.
(2) Pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif diatur lebih lanjut oleh Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA selaku Pimpinan Instansi Pembina setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(1) Asisten Perisalah Legislatif diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada Jabatan Pimpinan Tinggi, Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan.
(2) Asisten Perisalah Legislatif yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dapat ditambah dengan angka kredit dari pengembangan profesi.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif adalah Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Asisten Perisalah Legislatif;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif;
f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif;
g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif;
h. membina penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional pada lembaga pendidikan dan pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif;
j. menganalisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif; dan
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Asisten Perisalah Legislatif.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh instansi pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Instansi Pembina Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif adalah Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas jabatan.
(2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Asisten Perisalah Legislatif;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif;
f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif;
g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif;
h. membina penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional pada lembaga pendidikan dan pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif;
j. menganalisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif; dan
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Asisten Perisalah Legislatif.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh instansi pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif setelah mendapat akreditasi dari Instansi Pembina.
(4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, huruf o, huruf q, dan huruf r, menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j, dan huruf p kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dengan tembusan Kepala Lembaga Administrasi Negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
(1) Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif wajib memiliki 1 (satu) organisasi profesi.
(2) Asisten Perisalah Legislatif wajib menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif.
(3) Pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi Instansi Pembina.
(4) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyusun kode etik dan kode perilaku profesi.
(5) Organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;
b. memberikan advokasi; dan
c. memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi.
(6) Kode etik dan kode perilaku profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif setelah mendapat persetujuan dari Pimpinan Instansi Pembina.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif dan hubungan kerja Instansi Pembina dengan organisasi profesi Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
Untuk kepentingan organisasi dan pengembangan karier, Asisten Perisalah Legislatif dapat dipindahkan ke dalam jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif berdasarkan Peraturan Menteri ini tidak dapat dilakukan sebelum pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif ditetapkan.
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS dengan pendidikan Sekolah Menengah Atas (SMA), Diploma I (D-I), dan Diploma II (D-II) yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memiliki ijazah minimal Diploma III (D-III) ekonomi, manajemen, ilmu administrasi, dan sosial untuk paling lama 6 (enam) tahun.
(2) Asisten Perisalah Legislatif yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberhentikan dari Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif.
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif melalui penyesuaian (inpassing) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pembentukan Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) paling lama 5 (lima) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Article 47
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif diatur dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Article 48
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Oktober 2017
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
ttd
ASMAN ABNUR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2017
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Hasil kerja tugas jabatan bagi Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Asisten Perisalah Legislatif Terampil, meliputi:
1. kertas kerja penelaahan jadwal rapat-rapat dewan per masa sidang;
2. kertas kerja pengenalan lokasi dan fasilitas teknis tempat rapat sebelum melakukan kegiatan perekaman rapat;
3. laporan data dan bahan untuk persiapan rekaman rapat;
4. laporan penyusunan kodefikasi label per rapat dan pemberian label pada kaset/compact disk/media rekam;
5. rencana kerja sesuai jadwal rapat per masa sidang.
6. rencana kebutuhan media rekam dalam rangka pelaksanaan rapat;
7. kaset rekaman hasil rapat dengan waktu pendek/sedang/panjang;
8. file digital rekaman rapat dengan waktu pendek/sedang/panjang;
9. file digital audio visual rekaman rapat dengan waktu pendek/sedang/panjang;
10. file digital dan dokumen transkrip dari alat voice to text yang belum terkoreksi dengan waktu pendek/sedang/panjang.
11. rekapitulasi nama pembicara rapat dengan waktu pendek/sedang/panjang;
12. kertas kerja validasi terhadap labeling rekaman rapat.
13. kertas kerja validasi serta klarifikasi urutan dan nama pembicara rapat;
14. kertas kerja identifikasi waktu dan klarifikasi nama pembicara rapat;
15. rekapitulasi kelengkapan tambahan data dan bahan rapat tertulis;
16. tanda terima penyerahan hasil rekaman rapat dilengkapi bahan rapat dan data pendukung untuk dilakukan transkrip;
17. dokumen digital alih media rekaman dari alat kerja rumit;
18. dokumen digital duplikasi hasil rekaman rapat;
19. dokumen digital penyimpanan hasil rekaman rapat;
20. kertas kerja kelengkapan bahan transkrip;
21. lembar transkripsi rekaman suara berbahasa INDONESIA dari alat kerja sederhana;
22. lembar transkripsi rekaman suara berbahasa INDONESIA dari alat kerja rumit;
23. lembar transkripsi rekaman suara berbahasa daerah dari alat kerja sederhana;
24. lembar transkripsi rekaman suara berbahasa daerah dari alat kerja rumit;
25. laporan pemeriksaan kelengkapan hasil transkrip rapat;
26. dokumen penyimpan transkrip rapat;
27. berita acara penyerahan hasil transkrip rapat dilengkapi bahan rapat dan data pendukung sebagai bahan pembuatan risalah sementara;
28. laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat bulanan/triwulan/semester/tahunan.
29. laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan per bulan/triwulan/semester/ tahunan;
30. laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan;
31. laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per bulan/triwulan/semester/tahunan; dan
32. laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan per bulan/triwulan/semester/tahunan;
b. Asisten Perisalah Legislatif Mahir, meliputi:
1. kertas kerja penentuan kualitas rekaman dari alat kerja sederhana dengan hasil rekaman jelas/rekaman kurang jelas;
2. kertas kerja penentuan kualitas rekaman dari alat kerja rumit dengan hasil rekaman jelas/rekaman kurang jelas;
3. laporan perencanaan kegiatan pembuatan transkrip rapat;
4. kertas kerja identifikasi kelengkapan bahan transkrip.
5. kertas kerja pengumpulan kelengkapan bahan transkrip;
6. lembar transkripsi rekaman suara berbahasa INDONESIA dari alat kerja sederhana;
7. lembar transkripsi rekaman suara berbahasa INDONESIA dari alat kerja rumit;
8. lembar transkripsi rekaman suara berbahasa daerah dari alat kerja sederhana;
9. lembar transkripsi rekaman suara berbahasa daerah dari alat kerja rumit;
10. lembar transkripsi rekaman suara berbahasa asing dari alat kerja sederhana dengan kualitas rekaman jelas/rekaman kurang jelas;
11. lembar transkripsi rekaman suara berbahasa asing dari alat kerja rumit dengan kualitas rekaman jelas/rekaman kurang jelas;
12. laporan pemeriksaan kelengkapan hasil transkrip rapat;
13. daftar klasifikasi sederhana untuk penyimpanan transkrip rapat;
14. dokumen penyimpan transkrip rapat;
15. berita acara penyerahan hasil transkrip rapat dilengkapi bahan rapat dan data pendukung sebagai bahan pembuatan risalah sementara;
16. laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat bulanan/triwulan/semester/tahunan;
17. laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan per bulan/triwulan/semester/ tahunan;
18. laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan;
19. laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per bulan/triwulan/semester/tahunan; dan
20. laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan per bulan/triwulan/semester/ tahunan;
c. Asisten Perisalah Legislatif Penyelia, meliputi:
1. kertas kerja penentuan kualitas rekaman dari alat kerja sederhana dengan hasil rekaman jelas/rekaman kurang jelas;
2. kertas kerja penentuan kualitas rekaman dari alat kerja rumit dengan hasil rekaman jelas/rekaman kurang jelas;
3. laporan perencanaan kegiatan pembuatan transkrip rapat;
4. kertas kerja identifikasi kelengkapan bahan transkrip.
5. kertas kerja pengumpulan kelengkapan bahan transkrip;
6. kertas kerja kegiatan penilaian terhadap transkrip rapat berdasarkan tingkat kesulitan rapat rendah/sedang/tinggi;
7. laporan hasil koordinasi dalam rangka pelaksanaan tugas transkripsi rapat;
8. lembar transkripsi rekaman suara berbahasa INDONESIA dari alat kerja sederhana;
9. lembar transkripsi rekaman suara berbahasa INDONESIA dari alat kerja rumit;
10. lembar transkripsi rekaman suara berbahasa daerah dari alat kerja sederhana;
11. lembar transkripsi rekaman suara berbahasa daerah dari alat kerja rumit;
12. lembar transkripsi rekaman suara berbahasa asing dari alat kerja sederhana dengan kualitas rekaman jelas/rekaman kurang jelas;
13. lembar transkripsi rekaman suara berbahasa asing dari alat kerja rumit dengan kualitas rekaman jelas/rekaman kurang jelas;
14. laporan pemeriksaan kelengkapan hasil transkrip rapat;
15. daftar klasifikasi sederhana untuk penyimpanan transkrip rapat;
16. dokumen penyimpan transkrip rapat;
17. berita acara penyerahan hasil transkrip rapat dilengkapi bahan rapat dan data pendukung sebagai bahan pembuatan risalah sementara;
18. laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat bulanan/triwulan/semester/tahunan;
19. laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan per bulan/ triwulan/semester/ tahunan;
20. laporan pelaksanaan tugas perekaman rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan;
21. laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per bulan/triwulan/semester/tahunan;
22. laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat per alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan per bulan/triwulan/semester/ tahunan; dan
23. laporan pelaksanaan tugas transkripsi rapat yang dilaksanakan selama 1 (satu) tahun di seluruh alat kelengkapan majelis atau alat kelengkapan dewan.
Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN angka kredit, yaitu:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi risalah pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk MENETAPKAN angka kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Penyelia di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian
Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi risalah pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA untuk MENETAPKAN angka kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Penyelia di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA;
c. Sekretaris Daerah Provinsi untuk MENETAPKAN angka kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat; dan
d. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk MENETAPKAN angka kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh.
Dalam menjalankan tugasnya, pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dibantu oleh Tim Penilai, yaitu:
a. Tim Penilai Pusat bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi risalah pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk:
1) Angka Kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Penyelia di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh; dan 2) Angka Kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA.
b. Tim Penilai Instansi bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi risalah pada Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA untuk MENETAPKAN angka kredit bagi Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA.
(2) Tim Penilai Provinsi bagi Sekretaris Daerah Provinsi untuk MENETAPKAN angka kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat.
(3) Tim Penilai Kabupaten/Kota bagi Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk MENETAPKAN angka kredit bagi Asisten Perisalah Legislatif Terampil sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota di Aceh.
(1) Tim Penilai terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi risalah, unsur kepegawaian dan organisasi, serta Asisten Perisalah Legislatif.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Asisten Perisalah Legislatif Penyelia atau pejabat Administrator.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing-masing.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Asisten Perisalah Legislatif.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari jabatan/pangkat Asisten Perisalah Legislatif yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif; dan
c. aktif melakukan penilaian kinerja.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Asisten Perisalah Legislatif, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Asisten Perisalah Legislatif.
(9) Dalam hal Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 huruf b belum dapat terbentuk, maka penilaian angka kredit Asisten Perisalah Legislatif Terampil sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir dapat dilakukan oleh Tim Penilai di Instansi lain terdekat atau Tim Penilai Pusat.
(10) Dalam hal Tim Penilai Provinsi belum dapat terbentuk, maka penilaian angka kredit Asisten Perisalah Legislatif Terampil sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Pusat.
(11) Dalam hal Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat terbentuk, maka penilaian angka kredit Asisten Perisalah Legislatif Terampil sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat, Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, Tim Penilai Provinsi lain terdekat, Tim Penilai Instansi terdekat, atau Tim Penilai Pusat.
(12) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi risalah pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk Tim Penilai Pusat;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi risalah pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA untuk Tim Penilai Pusat;
c. Sekretaris Daerah Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi; dan
d. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.
(1) Tim Penilai terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi risalah, unsur kepegawaian dan organisasi, serta Asisten Perisalah Legislatif.
(2) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagai berikut:
a. seorang Ketua merangkap anggota;
b. seorang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota.
(3) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berjumlah ganjil.
(4) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, paling rendah Asisten Perisalah Legislatif Penyelia atau pejabat Administrator.
(5) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, berasal dari unsur kepegawaian pada instansi masing-masing.
(6) Anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, paling sedikit 2 (dua) orang dari Asisten Perisalah Legislatif.
(7) Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai, yaitu:
a. menduduki jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dari jabatan/pangkat Asisten Perisalah Legislatif yang dinilai;
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif; dan
c. aktif melakukan penilaian kinerja.
(8) Apabila jumlah anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dipenuhi dari Asisten Perisalah Legislatif, maka anggota Tim Penilai dapat diangkat dari PNS lain yang memiliki kompetensi untuk menilai kinerja Asisten Perisalah Legislatif.
(9) Dalam hal Tim Penilai Instansi sebagaimana dimaksud pada Pasal 32 huruf b belum dapat terbentuk, maka penilaian angka kredit Asisten Perisalah Legislatif Terampil sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir dapat dilakukan oleh Tim Penilai di Instansi lain terdekat atau Tim Penilai Pusat.
(10) Dalam hal Tim Penilai Provinsi belum dapat terbentuk, maka penilaian angka kredit Asisten Perisalah Legislatif Terampil sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Pusat.
(11) Dalam hal Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat terbentuk, maka penilaian angka kredit Asisten Perisalah Legislatif Terampil sampai dengan Asisten Perisalah Legislatif Mahir dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat, Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, Tim Penilai Provinsi lain terdekat, Tim Penilai Instansi terdekat, atau Tim Penilai Pusat.
(12) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Asisten Perisalah Legislatif ditetapkan oleh:
a. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi risalah pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA untuk Tim Penilai Pusat;
b. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi risalah pada Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik INDONESIA, Sekretariat Jenderal Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik INDONESIA, dan Sekretariat Dewan Perwakilan Daerah Republik INDONESIA untuk Tim Penilai Pusat;
c. Sekretaris Daerah Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi; dan
d. Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota.