Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang untuk melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
2. Penyuluh Kehutanan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
3. Penyuluhan Kehutanan adalah proses pengembangan pengetahuan, sikap dan perilaku kelompok masyarakat sasaran agar mereka tahu, mau dan mampu memahami, melaksanakan dan mengelola usaha- usaha kehutanan untuk meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan sekaligus mempunyai kepedulian dan berpartisipasi aktif dalam pelestarian hutan dan lingkungan.
4. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
5. Penyuluh Kehutanan Tingkat Terampil adalah pejabat fungsional yang dalam pelaksanaan pekerjaannya mempergunakan prosedur dan teknik kerja tertentu.
6. Penyuluh Kehutanan Tingkat Ahli adalah pejabat fungsional yang dalam pelaksanaan pekerjaannya didasarkan atas disiplin ilmu pengetahuan, metodologi dan teknik analisis tertentu.
7. Programa Penyuluhan Kehutanan adalah rencana tertulis yang disusun secara sistematis untuk memberikan arah dan pedoman pelaksanaan penyuluhan serta sebagai alat pengendali pencapaian tujuan penyuluhan.
8. Rencana Kerja Penyuluh Kehutanan adalah jadwal kegiatan yang disusun oleh para Penyuluh Kehutanan berdasarkan program www.djpp.kemenkumham.go.id
penyuluhan kehutanan setempat, yang mencantumkan hal-hal yang perlu disiapkan dalam berinteraksi dengan pelaku utama dan pelaku usaha kehutanan.
9. Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penyuluh Kehutanan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
10. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Penyuluh Kehutanan.
11. Karya tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, hasil penelitian, pengkajian, survey dan evaluasi yang disusun oleh perorangan atau kelompok di bidang penyuluhan kehutanan.
12. Penghargaan/Tanda Jasa adalah tanda kehormatan yang diberikan oleh pemerintah berupa Satya Lencana Karya Satya sesuai peraturan perundang-undangan.
13. Kompetensi adalah kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan kegiatan penyuluhan kehutanan yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
14. Organisasi Profesi adalah organisasi profesi Penyuluh Kehutanan.
Usul Penetapan angka kredit Penyuluh Kehutanan diajukan oleh:
a. Pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian pada Badan yang membidangi penyuluhan kehutanan, Sekretaris Daerah Provinsi, dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota kepada Kepala Badan yang membidangi penyuluhan kehutanan untuk angka kredit Penyuluh Kehutanan Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Penyuluh Kehutanan Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e di lingkungan Kementerian Kehutanan, Provinsi, dan Kabupaten/Kota;
b. Pejabat paling rendah eselon III yang membidangi kepegawaian kepada Sekretaris Badan yang membidangi penyuluhan kehutanan atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian, untuk angka kredit Penyuluh Kehutanan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Penyuluh Kehutanan Penyelia, Pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d dan Penyuluh Kehutanan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Kehutanan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Kehutanan.
c. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Provinsi yang membidangi penyuluhan kehutanan kepada Sekretaris Daerah Provinsi atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi penyuluhan kehutanan untuk angka kredit Penyuluh Kehutanan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Penyuluh Kehutanan Penyelia, Pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d dan Penyuluh Kehutanan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Kehutanan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di www.djpp.kemenkumham.go.id
lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi.
d. Pejabat eselon III yang membidangi kepegawaian pada unit kerja Kabupaten/Kota yang membidangi penyuluhan kehutanan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota atau pejabat eselon II yang ditunjuk yang membidangi penyuluhan kehutanan untuk angka kredit Penyuluh Kehutanan Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Penyuluh Kehutanan Penyelia, Pangkat Penata Tingkat I golongan ruang III/d dan Penyuluh Kehutanan Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Penyuluh Kehutanan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
(1) Penyuluh Kehutanan telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan setelah memenuhi angka kredit yang disyaratkan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Penyuluh Kehutanan yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf a, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan ternyata bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.
(3) Penyuluh Kehutanan jenjang Pelaksana Pemula, Penyuluh Kehutanan jenjang Pelaksana, Penyuluh Kehutanan jenjang Pelaksana Lanjutan, dan Penyuluh Kehutanan jenjang Pertama yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf b, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan paling tinggi berusia 54 (lima puluh empat) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Penyuluh Kehutanan jenjang Penyelia dan Penyuluh Kehutanan jenjang Muda yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf b dapat diangkat kembali:
a) paling tinggi berusia 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang telah menduduki jabatannya sebelum ditetapkan Peraturan PRESIDEN Nomor 55 Tahun 2010.
b) paling tinggi berusia 54 (lima puluh empat) tahun bagi yang telah menduduki jabatannya setelah ditetapkan Peraturan PRESIDEN Nomor 55 Tahun 2010.
(5) Penyuluh Kehutanan jenjang Madya dan Penyuluh Kehutanan jenjang Utama yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud pada Pasal 33 ayat (4) huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam jabatan Penyuluh Kehutanan paling tinggi berusia 58 (lima puluh delapan) tahun.
(6) Penyuluh Kehutanan yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan setelah selesai menjalani cuti di luar tanggungan negara.
(7) Penyuluh Kehutanan yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf d, diangkat kembali dalam jabatan fungsional Penyuluh Kehutanan setelah selesai menjalani tugas belajar.
(8) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf b dan huruf d, dengan menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya dan angka kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama pembebasan sementara.
(9) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf a dan huruf c menggunakan angka kredit terakhir yang dimilikinya.