SEKRETARIAT KEMENTERIAN
(1) Sekretariat Kementerian merupakan unsur pembantu pemimpin yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris Kementerian.
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian PANRB.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian PANRB;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian PANRB;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Kementerian PANRB;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan organisasi Sekretariat Kementerian, terdiri atas:
a. Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Kerja Sama;
b. Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik; dan
c. Biro Sumber Daya Manusia dan Umum.
Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Kerja Sama mempunyai tugas merencanakan, mengoordinasikan, memantau, mengevaluasi, dan melaporkan kinerja, anggaran, organisasi, tata laksana, reformasi birokrasi internal, kerja sama, serta penyiapan bahan pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Kerja Sama menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan, penyerasian, dan pengintegrasian rencana kinerja dan anggaran di lingkungan Kementerian PANRB;
b. pemantauan, evaluasi, pelaporan, dan pemberian rekomendasi atas pelaksanaan rencana kinerja dan anggaran di lingkungan Kementerian PANRB serta penyiapan bahan pimpinan;
c. penataan organisasi dan tata laksana serta koordinasi reformasi birokrasi internal, pelaporan isu strategis; dan
d. perencanaan, koordinasi, dan administrasi kerja sama luar negeri dan dalam negeri.
Susunan Organisasi Biro Manajemen Kinerja, Organisasi, dan Kerja Sama terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang hukum, komunikasi publik, pelayanan informasi, pengaduan internal, dokumentasi, persuratan, kearsipan, perpustakaan, serta data dan sistem informasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rencana penyusunan peraturan perundang- undangan, pengelolaan jaringan dokumentasi hukum, koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan, evaluasi peraturan perundang-undangan
serta pemberian advokasi hukum;
b. penyelenggaraan urusan komunikasi publik dan pelayanan informasi;
c. penyelenggaraan pengaduan internal;
d. pengelolaan persuratan dan kearsipan;
e. pengelolaan perpustakaan; dan
f. pengelolaan data dan teknologi informasi.
Susunan Organisasi Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional.
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang sumber daya manusia, keuangan, rumah tangga, perlengkapan, protokol, tata usaha pimpinan, dan fasilitasi rapat pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Biro Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai fungsi:
a. pengelolaan sumber daya manusia;
b. pengelolaan urusan keuangan;
c. pengelolaan rumah tangga, perlengkapan, dan layanan pengadaan barang/jasa;
d. pelaksanaan urusan protokol dan keamanan;
e. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan; dan
f. pelaksanaan fasilitasi rapat pimpinan.
Susunan organisasi Biro Sumber Daya Manusia dan Umum terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha dan Layanan Pengadaan; dan
b. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagian Tata Usaha dan Layanan Pengadaan mempunyai tugas melaksanakan urusan rumah tangga, perlengkapan, tata usaha, protokol, dan layanan pengadaan barang/jasa.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Tata Usaha dan Layanan Pengadaan menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan urusan sanitasi lingkungan, urusan akomodasi, transportasi dan konsumsi, dan urusan tenaga kebersihan;
b. pelaksanaan pengelolaan urusan penerimaan, penyimpanan, distribusi, pinjam pakai, inventarisasi, penghapusan, dan pelaporan Barang Milik Negara, serta melaksanakan urusan pemeliharaan sarana peralatan dan mesin;
c. pelaksanaan urusan keprotokolan, keamanan, dan ketertiban; dan
d. pelaksanaan layanan pengadaan barang dan jasa pemerintah, penyusunan kebutuhan sarana dan prasarana kantor, dan urusan pemeliharaan prasarana gedung dan lingkungan.
Bagian Tata Usaha dan Layanan Pengadaan terdiri atas:
a. Subbagian Rumah Tangga;
b. Subbagian Protokol; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
(1) Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan sanitasi lingkungan, urusan akomodasi, transportasi dan konsumsi, urusan tenaga kebersihan,
dan urusan pemeliharaan prasarana gedung dan lingkungan.
(2) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan urusan keprotokolan, keamanan, dan ketertiban.