Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
4. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Pejabat Pembina Kepegawaian adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
7. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
8. Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan terhadap pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan, dalam rangka menegakkan tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.
9. Pejabat Fungsional Pengawas Perikanan yang selanjutnya disebut Pengawas Perikanan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan perikanan.
10. Pengawasan Perikanan adalah kegiatan pengawasan yang bersifat teknis biologis terhadap kegiatan pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan dalam rangka tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan dan ketentuan.
11. Kegiatan Pengawasan Perikanan adalah kegiatan yang meliputi persiapan, pengawasan usaha penangkapan ikan, pengawasan usaha pembudidayaan ikan, pengawasan usaha pengolahan dan distribusi hasil perikanan, pengawasan pencemaran perairan, pengawasan pemanfaatan pesisir dan pulau-pulau kecil, pengawasan pemanfaatan kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati, pengawasan benda berharga asal muatan kapal tenggelam dan pasir laut, tindak lanjut hasil pengawasan,
analisis dan evaluasi hasil pengawasan, pengembangan sistem pengawasan.
12. Penangkapan Ikan adalah kegiatan untuk memperoleh ikan di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan alat atau cara apapun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
13. Pembudidayaan Ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau membiakkan ikan serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya.
14. Konservasi Sumber Daya Ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan.
15. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran, yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.
16. Pengawas Perikanan Kategori Keterampilan adalah Pengawas Perikanan yang memiliki kualifikasi teknis yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis dan prosedur kerja di bidang pengawasan perikanan.
17. Pengawas Perikanan Kategori Keahlian adalah Pengawas Perikanan yang mempunyai kualifikasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan, metodologi, dan teknik analisis di bidang pengawasan perikanan.
18. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
19. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pengawas Perikanan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
20. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pengawas Perikanan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
21. Tim Penilai Kinerja Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh Pejabat yang berwenang dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai kinerja Pengawas Perikanan.
22. Standar Kompetensi adalah standar kemampuan yang disyaratkan untuk dapat melakukan pekerjaan tertentu dalam bidang perikanan yang menyangkut aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian, serta sikap kerja tertentu yang relevan dengan tugas dan syarat jabatan.
23. Sertifikat Kompetensi adalah jaminan tertulis atas penguasaan kompetensi pada bidang keahlian perikanan tertentu yang diberikan oleh satuan pendidikan dan pelatihan yang telah terakreditasi oleh lembaga yang berwenang.
24. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Pengawas Perikanan baik perorangan atau kelompok di bidang pengawasan perikanan.
25. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Hasil kerja tugas jabatan bagi Pengawas Perikanan Kategori Keterampilan sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Pengawas Perikanan Pemula/Pelaksana Pemula, meliputi:
1. data dan informasi di bidang pengawasan bulanan;
2. data hasil identifikasi berupa ukuran (panjang, lebar, dalam), bentuk kapal, dan dokumentasi kapal perikanan;
3. data hasil identifikasi berupa ukuran (panjang, lebar, jumlah (piece/pancing/pelampung/
pemberat), bentuk, pengambilan gambar API dan alat bantunya;
4. data jumlah per jenis ikan hasil tangkapan dan pengambilan gambar jenis ikan;
5. laporan hasil pemeriksaan dokumen mesin kapal perikanan;
6. data jenis bahan yang digunakan pada keramba/kolam/tambak dan ukuran (panjang, lebar) serta gambar bahan;
7. data tenaga kerja yang digunakan (lokal/asing) pada usaha budidaya;
8. data jenis dan jumlah ikan yang didistribusikan;
dan
9. berita acara pemeriksaan kapal perikanan yang diduga membawa bahan peledak dan/atau bius;
b. Pengawas Perikanan Terampil/Pelaksana, meliputi:
1. data dan informasi di bidang pengawasan triwulanan;
2. data hasil identifikasi berupa jenis, asal ikan dan pengambilan gambar hasil tangkapan kapal perikanan;
3. laporan hasil pemeriksaan dokumen API;
4. data pemeriksaan dokumen perizinan usaha perikanan budidaya (SIUP dan TPUPI/TPKP);
5. data sarana dan prasarana yang digunakan dengan izin usaha pembudidayaan ikan;
6. data obat dan pakan ikan;
7. data penggunaan oikb;
8. berita acara hasil pemeriksaan jenis usaha pengolahan ikan, jenis produk yang dihasilkan dan tempat pemasaran produk;
9. berita acara hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen produk perikanan yang akan didistribusikan/dipasarkan dalam rangka jaminan keamanan pangan;
10. berita acara pengambilan sampel air tercemar dan/atau biota perairan dan membawa ke laboratorium;
11. foto dan peta pencemaran perairan;
12. berita acara pemeriksaan lapangan atas laporan masyarakat;
13. dokumentasi dan arsip kegiatan pemeriksaan pendahuluan;
14. data pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka dalam buku register;
15. data penahanan tersangka dalam buku register;
16. data perawatan barang bukti tindak pidana perikanan;
17. data penyegelan/pembungkusan dalam buku register; dan
18. Laporan kejadian;
c. Pengawas Perikanan Mahir/Pelaksana Lanjutan, meliputi:
1. data dan informasi di bidang pengawasan bulanan;
2. laporan hasil analisa data dan informasi di bidang pengawasan;
3. laporan hasil pemeriksaan dokumen SKAT dan transmiter kapal perikanan terhadap ketentuan SPKP (SKAT);
4. laporan hasil pemeriksaan dokumen KIA;
5. laporan hasil pemeriksaan dokumen KII;
6. berita acara hasil pemeriksaan tempat (sanitasi dan Hygiene) penanganan ikan di atas kapal perikanan;
7. berita acara pengambilan bahan/sampel ikan untuk pemeriksaan kandungan bahan tambahan makanan yang membahayakan kesehatan manusia;
8. laporan realisasi impor;
9. berita acara pemeriksaan pelaksanaan perjanjian kemitraan UPI dengan kapal Perikanan;
10. berita acara pengambilan sampel ikan hasil tangkapan yang diindikasikan menggunakan bahan peledak dan/atau bius;
11. berita acara pemeriksaan dokumen perizinan pemanfaatan BMKT;
12. konsep SPDP;
13. data barang bukti tindak pidana perikanan;
14. data tindak pidana perikanan;
15. data sarana dan prasarana perikanan yang diduga digunakan dalam atau menjadi tempat melakukan tindak pidana perikanan;
16. data panggilan ahli dalam hubungannya dengan tindak pidana perikanan;
17. data penyitaan barang atau dokumen tindak pidana perikanan;
18. data penerimaan dan penelitian awak kapal dan/atau barang bukti tindak pidana perikanan;
19. data pelaksanaan persidangan tindak pidana perikanan sampai dengan inkracht; dan
20. laporan evaluasi kedatangan kapal perikanan di pelabuhan pangkalan;
d. Pengawas Perikanan Penyelia, meliputi:
1. data dan informasi di bidang pengawasan triwulanan;
2. berita acara hasil pemeriksaan ketaatan kapal perikanan dengan buku lapor pangkalan;
3. laporan hasil pemeriksaan peredaran ikan atau benih ikan yang dilarang/dilindungi keluar/masuk wilayah negara republik INDONESIA;
4. laporan hasil pemeriksaan perizinan kegiatan penelitian dan pengembangan perikanan;
5. laporan hasil pemeriksaan kegiatan pembudidayaan ikan hasil rekayasa genetik;
6. laporan hasil pemeriksaan jenis ikan berbahaya yang dilarang masuk dari luar WPP-NRI ke dalam wilayah Negara Republik INDONESIA;
7. laporan hasil pemeriksaan jenis ikan invasive;
8. berita acara pemeriksaan dokumen perizinan pengelolaan lingkungan;
9. laporan hasil pengawasan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil;
10. data dan informasi lokasi kawasan konservasi perairan;
11. berita acara pemeriksaan jumlah dan jenis bmkt, serta kondisi bmkt;
12. laporan hasil pengawasan pemanfaatan bmkt;
13. laporan hasil pengawasan pemanfaatan pasir laut;
14. data resume perkara dan penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum;
15. data penerimaan barang bukti tindak pidana perikanan;
16. laporan evaluasi ketaatan kapal perikanan;
17. laporan evaluasi data hasil tangkapan kapal perikanan;
18. laporan evaluasi upi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perikanan;
19. laporan evaluasi data hasil operasi kapal pengawas yang diproses hukum/kapal yang di ad hoc; dan
20. laporan evaluasi data SITREP.
(2) Hasil kerja tugas jabatan bagi Pengawas Perikanan Kategori Keahlian sesuai jenjang jabatan, sebagai berikut:
a. Pengawas Perikanan Ahli Pertama/Pertama, meliputi:
1. rencana kerja bulanan;
2. rencana kerja triwulanan;
3. rencana kerja tahunan;
4. laporan hasil analisa data dan informasi di bidang pengawasan dan rekomendasi;
5. data dan informasi di bidang pengawasan tahunan;
6. laporan hasil pemeriksaan rekaman kamera pemantau yang di pasang di kapal perikanan;
7. laporan penghentian, pemeriksaan dan penahanan (henrikan);
8. laporan HPK kedatangan kapal perikanan;
9. laporan Hasil Pemeriksaan Usaha Budidaya Ikan (format HPUBI);
10. laporan hasil pemeriksaan sarana dan prasarana yang digunakan pada usaha pembudidayaan ikan;
11. laporan hasil pemeriksaan obat ikan;
12. laporan hasil pemeriksaan OIKB;
13. laporan hasil pemeriksaan kapal angkut ikan hidup;
14. laporan hasil pemeriksaan dokumen pengolahan dan distribusi hasil perikanan;
15. laporan hasil pemeriksaan produk hasil pengolahan ikan dengan Health Certificate (HC) dan Sertifikat penerapan Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP);
16. laporan hasil pemeriksaan awal penyebab terjadinya pencemaran perairan dan menentukan lokasi pengawasan;
17. laporan hasil pulbaket di daerah yang terkena dampak pencemaran perairan;
18. laporan hasil pemeriksaan kesesuaian dokumen perizinan pengelolaan lingkungan kegiatan perikanan/upi dengan pelaksanaan pengelolaan lingkungan;
19. berita acara pemeriksaan dokumen perizinan kegiatan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau- pulau kecil (WP3K);
20. berita acara pemeriksaan kesesuaian izin pemanfaatan kawasan konservasi perairan;
21. berita acara pemeriksaan sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan pemanfaatan kawasan konservasi perairan;
22. berita acara pemeriksaan pelaksanaan pemanfaatan ekosistem mangrove;
23. laporan hasil uji organoleptik ikan hasil tangkapan dengan menggunakan bahan peledak dan/atau bius;
24. berita acara pemeriksaan kesesuaian dokumen perizinan pemanfaatan BMKT;
25. berita acara pemeriksaan kesesuaian dokumen perizinan pemanfaatan pasir laut;
26. surat-surat dan berita acara penggeledahan sarana dan prasarana perikanan yang diduga digunakan dalam atau menjadi tempat melakukan tindak pidana perikanan;
27. laporan penahanan tersangka tindak pidana perikanan;
28. laporan penyitaan barang atau dokumen tindak pidana perikanan;
29. Surat-menyurat dan Daftar Pencarian Orang (DPO);
30. laporan perawatan barang bukti tindak pidana perikanan;
31. berita acara penyegelan barang bukti tindak pidana perikanan; dan
32. berita acara pengamanan tersangka dan barang bukti;
b. Pengawas Perikanan Ahli Muda/Muda, meliputi:
1. rencana kerja bulanan;
2. rencana kerja triwulanan;
3. rencana kerja tahunan;
4. laporan hasil analisa data dan informasi di bidang pengawasan dan rekomendasi;
5. data dan informasi di bidang pengawasan tahunan;
6. laporan hasil analisis kepatuhan SPKP;
7. HPK keberangkatan;
8. berita acara pemeriksaan Kapal Ikan Asing (KIA) di laut;
9. laporan hasil analisa dokumen KIA dalam rangka Port State Measure (PSM);
10. berita acara pemeriksaan Kapal Ikan INDONESIA (KII) di laut;
11. laporan dan Berita Acara dilakukannya tindakan lain;
12. berita acara serah terima kapal perikanan, tersangka dan barang bukti;
13. Laporan penanganan ikan di atas kapal perikanan;
14. laporan hasil pengawasan peredaran ikan atau benih ikan yang dilarang/dilindungi keluar/masuk wilayah negara
dan rekomendasi;
15. laporan hasil pemeriksaan perizinan kegiatan penelitian dan pengembangan perikanan dan rekomendasi;
16. laporan hasil pemeriksaan pengolahan hasil perikanan;
17. laporan hasil pemeriksaan dokumen perizinan importasi ikan setelah surat pelepasan dari karantina ikan;
18. laporan verifikasi hasil pemeriksaan kesesuaian dokumen perizinan pemanfaatan kawasan konservasi perairan;
19. laporan verifikasi hasil pemeriksaan kesesuaian izin pemanfaatan ekosistem mangrove, dan rekomendasi;
20. laporan verifikasi hasil pemeriksaan kapal perikanan yang diduga membawa bahan peledak dan/atau bius dan rekomendasi;
21. laporan dimulainya penyidikan;
22. berita acara pemeriksaan pendahuluan dan rekomendasi;
23. surat-surat dan berita acara pemeriksaan saksi dan tersangka tindak pidana perikanan;
24. berita acara pendapat ahli;
25. berita acara penerimaan awak kapal dan/atau barang bukti dari penangkap;
26. laporan pemantauan penanganan tindak pidana perikanan; dan
27. laporan hasil analisis HPK kedatangan;
c. Pengawas Perikanan Ahli Madya/Madya, meliputi:
1. rencana kerja bulanan;
2. rencana kerja triwulanan;
3. rencana kerja tahunan;
4. laporan hasil analisa data dan informasi di bidang pengawasan dan rekomendasi;
5. data dan informasi di bidang pengawasan tahunan;
6. laporan hasil analisis tracking transmitter;
7. laporan hasil analisa kesesuaian pelabuhan pangkalan dengan SIPI atau SIKPI dan rekomendasi;
8. berita acara hasil klarifikasi atau surat pernyataan nakhoda dan rekomendasi pemberian sanksi;
9. laporan hasil verifikasi pendaratan ikan;
10. laporan hasil pemeriksaan kegiatan pembudidayaan ikan hasil rekayasa genetika;
11. laporan hasil analisa ketaatan kapal perikanan dalam hal pendistribusian hasil tangkapan ke UPI sebagai mitranya, dan rekomendasi;
12. laporan hasil verifikasi data pengolahan dan distribusi hasil perikanan;
13. laporan hasil analisis hasil sampel air tercemar/biota perairan dengan baku mutu, dan rekomendasi;
14. laporan hasil verifikasi pemeriksaan lapangan atas laporan masyarakat;
15. laporan verifikasi hasil pengawasan pemanfaatan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil dan rekomendasi;
16. laporan analisis hasil uji forensik ikan dan rekomendasi;
17. laporan hasil verifikasi tipe/jenis dan kondisi BMKT;
18. laporan hasil verifikasi jenis material pasir laut yang dimanfaatkan;
19. resume berkas perkara, berita acara penyerahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti tindak pidana perikanan;
20. laporan penerimaan tersangka dan barang bukti tindak pidana perikanan;
21. berita acara pemusnahan barang bukti tindak pidana perikanan;
22. laporan evaluasi penanganan tindak pidana perikanan;
23. laporan hasil analisis buku lapor dan rekomendasi;
24. laporan hasil analisis surat laik operasi kapal perikanan;
25. laporan hasil analisis produktifitas hasil tangkapan kapal perikanan dan rekomendasi;
26. laporan hasil analisa kepatuhan UPI; dan
27. laporan hasil evaluasi coverage area pengawasan (luasan daerah yang terawasi dalam WPP-NRI);
d. Pengawas Perikanan Ahli Utama/Utama, meliputi:
1. laporan hasil analisa data dan informasi di bidang pengawasan dan rekomendasi;
2. data dan informasi di bidang pengawasan tahunan;
3. laporan hasil telaah kapal perikanan yang diduga melakukan pelanggaran tindak pidana perikanan, yang di ad hoc ke pangkalan/Stasiun/Satwas SDKP dan rekomendasi;
4. laporan hasil kajian produktivitas hasil tangkapan kapal perikanan sesuai dengan alat penangkap ikan yang digunakan dan rekomendasi;
5. laporan hasil analisa jenis ikan berbahaya yang dilarang masuk dari luar negeri ke dalam wilayah negara republik INDONESIA dan rekomendasi;
6. laporan hasil analisa sebaran jenis ikan invasive dan rekomendasi;
7. laporan hasil analisa dampak sebaran jenis ikan invasive dan rekomendasi;
8. laporan hasil analisa data hasil pemeriksaan kandungan bahan tambahan pangan yang membahayakan kesehatan manusia, dan rekomendasi;
9. laporan hasil kajian kerugian lingkungan dan ekonomi masyarakat akibat pencemaran perairan, dan rekomendasi;
10. laporan hasil analisis kerusakan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil, dan rekomendasi;
11. laporan hasil analisa nilai ekonomi terkait kerusakan kawasan konservasi perairan, dan rekomendasi;
12. laporan hasil analisa nilai ekonomi kerusakan ekosistem mangrove, dan rekomendasi;
13. laporan analisis hasil pengawasan BMKT dan rekomendasi;
14. laporan hasil analisa dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan akibat penambangan pasir laut dan rekomendasi;
15. laporan hasil evaluasi pelaksanaan operasi kapal pengawas terhadap proses hukum/kapal yang di ad hoc;
16. laporan hasil evaluasi pelaksanaan penghentian dan pemeriksaan (HENRIK) oleh kapal pengawas;
17. laporan hasil evaluasi laporan Situasi dan Report (SITREP);
18. Laporan identifikasi/verifikasi kinerja SIMWASKAN;
19. laporan hasil pengujian efektifitas SIMWASKAN;
20. laporan hasil analisis terhadap hasil identifikasi dan uji efektifitas SIMWASKAN;
21. laporan hasil kajian SIMWASKAN;
22. laporan hasil analisis juknis/pedoman peraturan perundangan; dan
23. laporan hasil evaluasi coverage area pengawasan (luasan daerah yang terawasi dalam WPP-NRI).
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keterampilan melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang kelautan dan perikanan dan paling tinggi Diploma III (DIII) di bidang kelautan dan perikanan atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keahlian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) bidang perikanan atau bidang kelautan, atau
kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina;
e. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh Instansi Pembina; dan
f. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir;
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan dari Calon PNS.
(4) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah diangkat sebagai PNS dan telah mengikuti dan lulus uji kompetensi, paling lama 1 (satu) tahun diangkat dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan.
(5) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (4), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang pengawasan perikanan.
(6) Pengawas Perikanan yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diberhentikan dari jabatannya.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang kelautan dan perikanan dan paling tinggi Diploma III (DIII) di bidang kelautan dan perikanan atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keterampilan;
e. berijazah paling rendah Sarjana (S1)/Diploma IV (DIV) bidang perikanan atau bidang kelautan, atau kualifikasi pendidikan lain yang ditentukan oleh Instansi Pembina bagi Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan Kategori Keahlian;
f. mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural;
g. memiliki pengalaman di bidang pengawasan perikanan paling sedikit 2 (dua) tahun;
h. nilai prestasi kerja paling sedikit bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
i. berusia paling tinggi:
1) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Pengawas Perikanan kategori Keterampilan;
2) 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Pengawas Perikanan Ahli Pertama/Pertama dan Pengawas Perikanan Ahli Muda/Muda;
3) 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Pengawas Perikanan Ahli Madya/Madya; dan 4) 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki jabatan fungsional Pengawas Perikanan Ahli Utama/Utama bagi PNS yang telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi;
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
mempertimbangkan kebutuhan untuk jenjang jabatan fungsional yang akan diduduki.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh Pejabat yang Berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(4) Jumlah Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dari unsur utama dan unsur penunjang.