Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Perawat adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
2. Perawat adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan keperawatan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.
3. Ners adalah seseorang yang telah menyelesaikan program pendidikan sarjana keperawatan ditambah dengan pendidikan profesi keperawatan.
4. Pelayanan Keperawatan adalah suatu bentuk pelayanan profesional yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesehatan kepada individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat baik sehat maupun sakit yang mencakup seluruh proses kehidupan manusia.
5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat yang meliputi Rumah Sakit dan Puskesmas Perawatan Plus.
6. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat selain Rumah Sakit dan Puskesmas Perawatan Plus.
7. Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Perawat.
8. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Perawat dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
9. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Perawat baik perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok bahasan ilmiah di bidang pelayanan keperawatan dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, diskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan, saran-saran, dan pemecahannya.
10. Penghargaan/Tanda Jasa adalah penghargaan/tanda jasa Satyalancana Karya Satya.
11. Organisasi Profesi adalah Persatuan Perawat Nasional INDONESIA (PPNI).
(1) Apabila Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Perawat dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota lain terdekat, atau Tim Penilai Kabupaten/Kota, atau Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, atau Tim Penilai Unit Kerja.
(2) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Perawat dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat, Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan atau Provinsi lain terdekat, atau Tim Penilai Unit Kerja.
(3) Apabila Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Perawat dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi lain terdekat, atau Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, atau Tim Penilai Unit Kerja.
(4) Apabila Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Perawat dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja.
(5) Apabila Tim Penilai Instansi Pusat belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Perawat dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja.
(6) Apabila Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Pusat belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Perawat dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Pusat lain terdekat, atau Tim Penilai Unit Kerja.
(7) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat ditetapkan oleh:
a. Direktur Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan Kementerian Kesehatan untuk Tim Penilai Pusat;
b. Direktur yang membidangi bina pelayanan keperawatan Kementerian Kesehatan untuk Tim Penilai Unit Kerja;
c. Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Pusat;
d. Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan untuk Tim Penilai Instansi;
e. Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi;
f. Direktur Rumah Sakit Provinsi untuk Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi;
g. Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota; dan
h. Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota.
Usul penetapan angka kredit Jabatan Fungsional Perawat diajukan oleh:
a. Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan, Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan, Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi, Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan Kementerian Kesehatan bagi Perawat Ahli Madya pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Perawat Ahli Utama, pangkat Pembina Utama,
golongan ruang IV/e di lingkungan Kementerian Kesehatan, Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
b. Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan kepada Direktur yang membidangi bina pelayanan keperawatan Kementerian Kesehatan untuk angka kredit Perawat Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan.
c. Pejabat paling rendah administrator yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan bagi:
1. Perawat Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
2. Perawat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan masing-masing.
d. Pejabat paling rendah administrator yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan bagi:
1. Perawat Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
2. Perawat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Ahli Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a, pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan.
e. Direktur Rumah Sakit/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya kepada Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi bagi:
1. Perawat Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada Rumah Sakit di lingkungan Provinsi; dan
2. Perawat Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Perawat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, pada Fasilitas Pelayanan
Kesehatan Lainnya di lingkungan Provinsi.
f. Pejabat paling rendah pengawas yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit Provinsi bagi:
1. Perawat Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
2. Perawat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit di lingkungan Provinsi.
g. Direktur Rumah Sakit/Kepala Puskesmas Perawatan Plus /Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya kepada Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota bagi:
1. Perawat Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada Rumah Sakit di lingkungan Kabupaten/Kota; dan
2. Perawat Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Perawat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Ahli Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Puskesmas Perawatan Plus dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kabupaten/ Kota.
h. Pejabat paling rendah pengawas yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota bagi:
1. Perawat Terampil, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
2. Perawat Ahli Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Ahli Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit di lingkungan Kabupaten/Kota.
(1) Apabila Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Perawat dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota lain terdekat, atau Tim Penilai Kabupaten/Kota, atau Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, atau Tim Penilai Unit Kerja.
(2) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Perawat dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat, Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan atau Provinsi lain terdekat, atau Tim Penilai Unit Kerja.
(3) Apabila Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Perawat dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi lain terdekat, atau Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, atau Tim Penilai Unit Kerja.
(4) Apabila Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Perawat dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja.
(5) Apabila Tim Penilai Instansi Pusat belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Perawat dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja.
(6) Apabila Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Pusat belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Perawat dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Pusat lain terdekat, atau Tim Penilai Unit Kerja.
(7) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat ditetapkan oleh:
a. Direktur Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan Kementerian Kesehatan untuk Tim Penilai Pusat;
b. Direktur yang membidangi bina pelayanan keperawatan Kementerian Kesehatan untuk Tim Penilai Unit Kerja;
c. Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Pusat;
d. Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan untuk Tim Penilai Instansi;
e. Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi;
f. Direktur Rumah Sakit Provinsi untuk Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi;
g. Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota; dan
h. Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota.
(1) Pejabat fungsional Perawat yang dibebaskan sementara karena tidak dapat memenuhi angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Perawat apabila telah memenuhi angka kredit yang disyaratkan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Pejabat fungsional Perawat yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf a, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Perawat apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan dinyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.
(3) Perawat Ahli Pertama, Ahli Muda, dan Perawat kategori keterampilan yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Perawat apabila:
a. berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun bagi yang pada saat pembebasan sementara menduduki jabatan Perawat kategori keterampilan, Perawat Ahli Pertama, dan Perawat Ahli Muda; dan
b. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun bagi yang pada saat pembebasan sementara menduduki jabatan Perawat Ahli Madya;
(4) Perawat yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Perawat.
(5) Perawat yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf d, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Perawat.
(6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan angka kredit yang dimiliki pada saat dibebaskan sementara dan ditambah angka kredit yang diperoleh selama pembebasan sementara.
(7) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(3) dengan menggunakan angka kredit dimiliki pada saat dibebaskan sementara.
(8) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat
(5) dengan menggunakan angka kredit terakhir dimiliki dan dapat ditambah
angka kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama pembebasan sementara.