RINCIAN KEGIATAN DAN UNSUR YANG DINILAI DALAM PEMBERIAN ANGKA KREDIT
(1) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Terampil sesuai dengan jenjang jabatan, meliputi:
a. Analis Pasar Hasil Perikanan Pelaksana Pemula;
1. menyusun rencana kerja tahunan APHP sebagai anggota;
2. menyusun pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota;
3. mengumpulkan data harga harian komoditi hasil tangkapan di tingkat produsen;
4. mengumpulkan data harga per panen dan/atau harian komoditi hasil budidaya di tingkat produsen
5. mengumpulkan data harga harian komoditi hasil pengolahan di tingkat produsen;
6. mengumpulkan data harga harian komoditi perikanan di tingkat pedagang eceran;
7. mengumpulkan data biaya pemasaran di tingkat pedagang eceran;
8. mengumpulkan data penawaran di pelabuhan perikanan;
9. mengumpulkan data penawaran di pembudidaya;
10. mengumpulkan data penawaran di pedagang eceran;
11. menyajikan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai anggota; dan
12. menyusun laporan kegiatan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan sebagai anggota.
b. Analis Pasar Hasil Perikanan Pelaksana:
1. menyusun rencana kerja tahunan APHP sebagai anggota;
2. menyusun pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota;
3. mengumpulkan data harga harian komoditi perikanan di tingkat pedagang grosir;
4. mengumpulkan data harga harian komoditi perikanan di tingkat supplier;
5. mengumpulkan data biaya pemasaran di tingkat pedagang grosir;
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. mengumpulkan data penawaran di tingkat pengolah;
7. mengumpulkan data penawaran di tingkat pedagang grosir;
8. mengumpulkan data volume kebutuhan ikan di tingkat pasar konvensional (grosir dan eceran);
9. mengumpulkan data volume kebutuhan ikan di tingkat pengolah;
10. melakukan kompilasi, klasifikasi, dan entry data harga komiditi;
11. melakukan kompilasi, klasifikasi, dan entry data biaya penawaran;
12. melakukan kompilasi, klasifikasi, dan entry data biaya pemasaran;
13. menyajikan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai anggota; dan
14. menyusun laporan kegiatan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan sebagai anggota.
c. Analis Pasar Hasil Perikanan Pelaksana Lanjutan:
1. menyusun rencana kerja tahunan APHP sebagai anggota;
2. menyusun pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota;
3. mengumpulkan data biaya usaha pengolahan hasil perikanan di tingkat pengolah;
4. mengumpulkan data biaya pemasaran di tingkat supplier;
5. mengumpulkan data penawaran di tingkat supplier;
6. mengumpulkan data ketersediaan (stock) di unit pengolah ikan;
7. mengumpulkan data volume kebutuhan ikan di tingkat supplier;
8. mengumpulkan data sekunder berupa data produksi perikanan tangkap menurut jenis ikan dan lokasi pendaratan per bulan (tiga tahun terakhir);
9. mengumpulkan data sekunder berupa time series produksi hasil pengolahan menurut jenis produk dan lokasi produksi;
10. mengumpulkan data sekunder konsumsi ikan per kapita per wilayah;
11. melakukan kompilasi, klasifikasi dan entry data penawaran;
www.djpp.kemenkumham.go.id
12. melakukan kompilasi, klasifikasi dan entry data ketersediaan ikan budidaya mencakup waktu, jenis, lokasi dan jumlah;
13. melakukan kompilasi, klasifikasi dan entry data ketersediaan di unit pengolah ikan;
14. melakukan kompilasi, klasifikasi dan entry data volume kebutuhan ikan;
15. melakukan kompilasi, klasifikasi dan entry data sekunder ;
16. melakukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran, dan tabulasi data harga komoditi;
17. menyajikan hasil análisis data dan informasi pasar hasil perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai anggota; dan
18. menyusun laporan kegiatan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan sebagai anggota.
d. Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia:
1. menyusun rencana tahunan APHP sebagai ketua;
2. menyusun pelaksanaan rencana kerja sebagai ketua;
3. mengumpulkan data ketersediaan ikan budidaya mencakup waktu, jenis, lokasi dan jumlah;
4. mengumpulkan data volume kebutuhan ikan di pasar institusional (hotel, restoran, katering);
5. mengumpulkan data sekunder berupa neraca bahan makanan (NBM)/ketersediaan produksi, barang masuk dan keluar, ekspor, impor dan stock;
6. mengumpulkan informasi tambahan tentang dinamika perilaku pasar;
7. mengumpulkan informasi tambahan tentang sarana dan prasarana pasar;
8. melakukan kompilasi, klasifikasi dan entry data konsumsi ikan per kapita per wilayah;
9. melakukan kompilasi, klasifikasi dan entry data dan informasi tambahan;
10. melakukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran dan tabulasi data penawaran;
11. melakukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran dan tabulasi data ketersediaan ikan budidaya mencakup waktu, jenis, lokasi dan jumlah;
12. melakukan analisis deskriptif data harga komoditi per bulan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
13. melakukan analisis deskriptif data penawaran per bulan;
14. menyajikan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai ketua;
15. menyajikan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan dalam bentuk manual/tertulis; dan
16. menyusun laporan kegiatan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan sebagai ketua.
(2) Rincian kegiatan Jabatan Fungsional Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Ahli sesuai dengan jenjang jabatan, meliputi:
a. Analis Pasar Hasil Perikanan Pertama:
1. menyusun rencana kerja tahunan APHP sebagai anggota;
2. menyusun pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota;
3. mengumpulkan data sekunder tentang pemasaran hasil perikanan;
4. mengumpulkan informasi tambahan tentang struktur pasar;
5. mengumpulkan informasi tambahan tentang kelembagaan pasar;
6. melakukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran dan tabulasi data biaya usaha pengolahan hasil perikanan;
7. melakukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran dan tabulasi data biaya pemasaran;
8. melakukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran dan tabulasi data ketersediaan (stock) di unit pengolahan Ikan;
9. melakukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran dan tabulasi data volume kebutuhan ikan;
10. melakukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran dan tabulasi data sekunder;
11. melakukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran dan tabulasi data konsumsi ikan per kapita per wilayah;
12. melakukan kodifikasi, validasi, verifikasi, pemutakhiran dan tabulasi data dan informasi tambahan;
13. melakukan analisis deskriptif data ketersediaan ikan budidaya mencakup waktu, jenis, lokasi dan jumlah per bulan;
14. melakukan analisis deskriptif data ketersediaan di unit pengolah ikan per bulan;
15. melakukan analisis deskriptif data harga komoditi per tahun;
www.djpp.kemenkumham.go.id
16. melakukan analisis deskriptif data penawaran per tahun;
17. melakukan analisis deskriptif data ketersediaan ikan budidaya mencakup waktu, jenis, lokasi dan jumlah per tahun;
18. melakukan analisis deskriptif data biaya pemasaran per tahun;
19. melakukan analisis perkembangan data harga di tingkat kabupaten/kota secara analitik;
20. melakukan analisis data biaya pemasaran di tingkat kabupaten/kota secara analitik;
21. melakukan analisis penawaran dan permintaan di tingkat kabupaten/kota secara analitik;
22. melakukan analisis struktur pasar di tingkat kabupaten/kota secara analitik;
23. melakukan analisis dinamika perilaku pasar di tingkat kabupaten/kota secara analitik;
24. melakukan analisis peluang pasar di tingkat kabupaten/kota secara analitik;
25. melakukan analisis perkembangan pangsa pasar di tingkat kabupaten/kota secara analitik;
26. melakukan analisis strategi promosi di tingkat kabupaten/kota secara analitik;
27. menyajikan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai anggota;
28. menyajikan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan dalam bentuk media cetak; dan
29. menyusun laporan kegiatan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan sebagai anggota.
b. Analis Pasar Hasil Perikanan Muda:
1. menyusun rencana kerja tahunan APHP sebagai anggota;
2. menyusun pelaksanaan rencana kerja sebagai anggota;
3. mengumpulkan data harga komoditi perikanan di tingkat eksportir per bulan;
4. mengumpulkan data harga komoditi perikanan di tingkat importir per bulan;
5. mengumpulkan data biaya pemasaran di tingkat eksportir;
6. mengumpulkan data biaya pemasaran di tingkat importir;
www.djpp.kemenkumham.go.id
7. mengumpulkan data volume kebutuhan ikan di tingkat eksportir;
8. mengumpulkan informasi tambahan tentang preferensi konsumen;
9. melakukan analisis deskriptif data volume kebutuhan ikan per bulan;
10. melakukan analisis deskriptif data sekunder per bulan;
11. melakukan analisis deskriptif data ketersediaan di unit pengolah ikan per tahun;
12. melakukan analisis deskriptif data volume kebutuhan ikan per tahun;
13. melakukan analisis deskriptif data sekunder per tahun;
14. melakukan analisis deskriptif data informasi tambahan sebagai bahan pendukung analisis per tahun;
15. melakukan analisis perkembangan data harga di tingkat provinsi secara analitik;
16. melakukan analisis data biaya pemasaran di tingkat Provinsi secara analitik;
17. melakukan analisis data ekspor dan/atau impor di tingkat provinsi secara analitik;
18. melakukan analisis penawaran dan permintaan di tingkat provinsi secara analitik;
19. melakukan analisis struktur pasar di tingkat provinsi secara analitik;
20. melakukan analisis dinamika perilaku pasar di tingkat provinsi secara analitik;
21. melakukan analisis integrasi pasar di tingkat kabupaten/kota secara analitik;
22. melakukan analisis peluang pasar di tingkat provinsi secara analitik;
23. melakukan analisis keunggulan komparatif dan kompetitif produk perikanan dan olahannya di tingkat kabupaten /kota secara analitik;
24. melakukan analisis perkembangan pangsa pasar di tingkat provinsi secara analitik;
25. melakukan analisis strategi promosi di tingkat provinsi secara analitik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
26. menyajikan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai anggota;
27. menyajikan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan dalam bentuk media elektronik; dan
28. menyusun laporan kegiatan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan sebagai anggota.
c. Analis Pasar Hasil Perikanan Madya:
1. menyusun rencana kerja tahunan APHP sebagai ketua;
2. menyusun pelaksanaan rencana kerja sebagai ketua;
3. melakukan analisis deskriptif data biaya usaha pengolahan hasil perikanan per tahun;
4. melakukan analisis deskriptif data konsumsi ikan per kapita per wilayah per tahun;
5. melakukan analisis perkembangan data harga di tingkat nasional secara analitik;
6. melakukan analisis data biaya pemasaran di tingkat nasional secara analitik;
7. melakukan analisis data ekspor dan/atau impor di tingkat nasional secara analitik;
8. melakukan analisis penawaran dan permintaan di tingkat nasional secara analitik;
9. melakukan analisis struktur pasar di tingkat nasional secara analitik;
10. melakukan analisis dinamika perilaku pasar di tingkat nasional secara analitik;
11. melakukan analisis integrasi pasar di tingkat provinsi secara analitik;
12. melakukan analisis integrasi pasar di tingkat nasional secara analitik;
13. melakukan analisis peluang pasar di tingkat nasional secara analitik;
14. melakukan analisis keunggulan komparatif dan kompetitif produk perikanan dan olahannya di tingkat provinsi secara analitik;
15. melakukan analisis keunggulan komparatif dan kompetitif produk perikanan dan olahannya di tingkat nasional secara analitik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
16. melakukan analisis perkembangan pangsa pasar di tingkat nasional secara analitik;
17. melakukan analisis strategi promosi di tingkat nasional secara analitik;
18. menyajikan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan kepada pimpinan unit kerja sebagai ketua; dan
19. menyusun laporan kegiatan hasil analisis data dan informasi pasar hasil perikanan sebagai ketua.
(3) Analis Pasar Hasil Perikanan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Analis Pasar Hasil Perikanan Pelaksana Pemula sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi dan penunjang kegiatan Analis Pasar Hasil Perikanan diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Analis Pasar Hasil Perikanan Pertama sampai dengan Analis Pasar Hasil Perikanan Madya yang melaksanakan kegiatan pengembangan profesi, dan penunjang kegiatan Analis Pasar Hasil Perikanan diberikan nilai angka kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat Analis Pasar Hasil Perikanan yang sesuai dengan jenjang jabatannya untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) atau ayat (2), maka Analis Pasar Hasil Perikanan lain yang berada satu tingkat di atas atau satu tingkat di bawah jenjang jabatannya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pimpinan unit kerja yang bersangkutan.
Penilaian angka kredit pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ditetapkan sebagai berikut:
a. Analis Pasar Hasil Perikanan yang melaksanakan tugas satu tingkat di atas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir www.djpp.kemenkumham.go.id
kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. Analis Pasar Hasil Perikanan yang melaksanakan tugas satu tingkat di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan yaitu 100% (seratus persen) dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan, sebagaimana tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Pada awal tahun, setiap Analis Pasar Hasil Perikanan wajib menyusun Sasaran Kerja Pegawai (SKP) yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(2) SKP disusun berdasarkan tugas pokok Analis Pasar Hasil Perikanan yang bersangkutan sesuai dengan jenjang jabatannya.
(3) Analis Pasar Hasil Perikanan yang melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dalam penyusunan SKP dihitung sebagai tugas tambahan.
(4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja.
(5) Untuk kepentingan dinas, SKP yang telah disetujui dapat dilakukan penyesuaian.
(1) Jumlah angka kredit kumulatif paling rendah yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan jabatan/pangkat Analis Pasar Hasil Perikanan, untuk:
a. Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Terampil dengan pendidikan Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM)/Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di bidang Perikanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Terampil dengan pendidikan Diploma III di bidang perikanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
c. Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Ahli dengan pendidikan sekolah Sarjana (S1) atau Diploma IV di bidang perikanan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
d. Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Ahli dengan pendidikan Magister (S2) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang www.djpp.kemenkumham.go.id
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
dan
e. Analis Pasar Hasil Perikanan Tingkat Ahli dengan pendidikan Doktor (S3) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Jumlah angka kredit kumulatif minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. paling rendah 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama, tidak termasuk unsur pendidikan; dan
b. paling tinggi 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang.
(1) Analis Pasar Hasil Perikanan Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jenjang jabatan dan pangkat menjadi Analis Pasar Hasil Perikanan Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 2 (dua) dari unsur pengembangan profesi.
(2) Analis Pasar Hasil Perikanan Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Penata Tingkat I, golongan ruang III/d angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 4 (empat) dari unsur pengembangan profesi.
(3) Analis Pasar Hasil Perikanan Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik jenjang jabatan dan pangkat menjadi Analis Pasar Hasil Perikanan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 6 (enam) dari unsur pengembangan profesi.
(4) Analis Pasar Hasil Perikanan Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 8 (delapan) dari unsur pengembangan profesi.
(5) Analis Pasar Hasil Perikanan Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c angka kredit yang dipersyaratkan paling sedikit 12 (dua belas) dari unsur pengembangan profesi.
(1) Analis Pasar Hasil Perikanan yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan jabatan dan/atau pangkat setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat berikutnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Analis Pasar Hasil Perikanan yang telah memenuhi atau melebihi angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat pada tahun pertama dalam masa jabatan/pangkat yang didudukinya, pada tahun kedua diwajibkan memenuhi paling kurang 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang berasal dari tugas pokok Analis Pasar Hasil Perikanan.
(1) Analis Pasar Hasil Perikanan Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib memenuhi paling kurang 10 (sepuluh) angka kredit dari tugas pokok Analis Pasar Hasil Perikanan.
(2) Analis Pasar Hasil Perikanan Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c, setiap tahun sejak menduduki pangkatnya wajib memenuhi paling kurang 20 (dua puluh) angka kredit dari kegiatan tugas pokok dan pengembangan profesi.
(1) Analis Pasar Hasil Perikanan yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang analisis pasar hasil perikanan, diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut:
a. apabila terdiri dari 2 (dua) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama dan 40% (empat puluh persen) untuk penulis pembantu;
b. apabila terdiri dari 3 (tiga) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 50% (lima puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 25% (dua puluh lima persen) untuk penulis pembantu; dan
c. apabila terdiri dari 4 (empat) orang penulis maka pembagian angka kreditnya adalah 40% (empat puluh persen) bagi penulis utama dan masing-masing 20% (dua puluh persen) untuk penulis pembantu.
(2) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 3 (tiga) orang.