Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. sarjana atau diploma empat bidang rumpun ilmu sosial, humaniora, formal, alam, dan terapan untuk Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual; 2. sarjana atau diploma empat di bidang rumpun ilmu terapan dan humaniora untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri; 3. sarjana atau diploma empat di bidang rumpun ilmu terapan, humaniora, dan formal untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek; dan 4. sarjana atau diploma empat bidang rumpun ilmu terapan, formal, dan alam untuk Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten; dan e. nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional dari calon PNS bagi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten pada jenjang: a. ahli pertama; atau b. ahli muda. (3) Pengangkatan pertama melalui pengisian lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten. (4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten.
Your Correction