Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual dapat dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; c. penyesuaian; dan/atau d. promosi. (2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dapat dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; dan/atau c. promosi.
Your Correction