Correct Article 15
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain;
c. penyesuaian; dan/atau
d. promosi.
(2) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan/atau
c. promosi.
Your Correction
