Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan meliputi perencanaan, pengelolaan permohonan, pemberdayaan, evaluasi dan pemantauan, rekomendasi tindak lanjut, dan advokasi di bidang layanan kekayaan intelektual, yaitu: a. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama melaksanakan identifikasi dan verifikasi, serta menyusun bahan di bidang layanan kekayaan inetelektual; b. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda melaksanakan analisis dan menyusun rekomendasi layanan, serta perumusan bahan di bidang layanan kekayaan intelektual; c. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya melaksanakan validasi, advokasi, dan menyusun rekomendasi kebijakan di bidang layanan kekayaan intelektual; dan d. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama melaksanakan evaluasi, valuasi, perumusan rencana strtegis, penyusunan kajian dan perumusan kebijakan di bidang layanan kekayaan intelektual. (2) Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan meliputi pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan substantif, pengembangan, dan advokasi di bidang desain industri, yaitu: a. Pemeriksa Desain Industri Ahli Pertama melaksanakan identifikasi dan verifikasi pada pemeriksaan pendahuluan, serta melaksanakan pemeriksaan substantif desain industri dengan tingkat kesulitan I; b. Pemeriksa Desain Industri Ahli Muda melaksanakan analisis dan validasi untuk pemeriksaan substantif desain industri dengan tingkat kesulitan I dan II; c. Pemeriksa Desain Industri Ahli Madya melaksanakan analisis, validasi, supervisi, dan evaluasi untuk pemeriksaan substantif desain industri dengan tingkat kesulitan I, II, dan III, serta pemeriksaan substantif desain industri atas dasar keberatan; dan d. Pemeriksa Desain Industri Ahli Utama melaksanakan analisis, validasi, supervisi, dan evaluasi untuk pemeriksaan substantif, pengembangan strategi dan inovasi, dan advokasi di bidang desain industri. (3) Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) berdasarkan ruang lingkup kegiatan meliputi perencanaan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan substantif permohonan pendaftaran merek, pemantauan dan pengembangan, serta menghubungkan tugas antar lembaga di bidang merek, yaitu: a. Pemeriksa Merek Ahli Pertama melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pendaftaran merek tradisional, serta menyiapkan bahan pemantauan bagi permohonan merek tradisional; b. Pemeriksa Merek Ahli Muda melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pendaftaran merek non tradisional dan tanggapan, serta menyiapkan bahan pemantauan bagi permohonan merek non tradisional, tanggapan dan penolakan tetap; c. Pemeriksa Merek Ahli Madya melakukan pemeriksaan substantif terhadap permohonan pendaftaran merek internasional melalui protokol madrid dan permohonan keberatan dan sanggahan, serta melakukan validasi dan pemantauan terhadap pemeriksaan substantif dan advokasi di bidang merek; dan d. Pemeriksa Merek Ahli Utama melaksanakan evaluasi atas pemantauan pelaksanaan pemeriksaan substantif, merumuskan kebijakan dan pengembangan di bidang merek, serta advokasi di bidang merek dengan tingkat yang lebih kompleks. (4) Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (4) dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan meliputi pemeriksaan pendahuluan, pemeriksaan substantif, serta pengembangan sistem dan advokasi di bidang paten, yaitu: a. Pemeriksa Paten Ahli Pertama melaksanakan analisis dan validasi untuk pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan substantif dokumen permohonan paten tingkat I di bidang paten; b. Pemeriksa Paten Ahli Muda melaksanakan analisis dan validasi untuk pemeriksaan substantif dokumen permohonan paten tingkat II di bidang paten; c. Pemeriksa Paten Ahli Madya melaksanakan analisis, validasi, supervisi, pendampingan dan evaluasi untuk pemeriksaan substantif dokumen permohonan paten tingkat III dan advokasi di bidang paten; dan d. Pemeriksa Paten Ahli Utama melaksanakan analisis, validasi, supervisi, pendampingan dan evaluasi untuk pemeriksaan substantif dokumen permohonan paten tingkat IV serta pengembangan sistem, perumusan kebijakan dan advokasi di bidang paten. (5) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), Analis Kekayaan Intelektual, Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, dan Pemeriksa Paten dapat diberikan tugas lainnya. (6) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada organisasi guna pencapaian target organisasi. (7) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction