Correct Article 12
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual yaitu melaksanakan analisis dan evaluasi di bidang layanan kekayaan intelektual.
(2) Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri yaitu melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang desain industri.
(3) Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek yaitu melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang merek.
(4) Tugas Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten yaitu melaksanakan pemeriksaan substantif di bidang paten.
Your Correction
