Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenjang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 terdiri atas: a. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Pertama; b. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda; c. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Madya; dan d. Analis Kekayaan Intelektual Ahli Utama.
Your Correction