Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Analis Kekayaan Intelektual berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang analisis dan evaluasi di bidang layanan kekayaan intelektual pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (2) Pemeriksa Desain Industri berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pemeriksaan substantif desain industri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (3) Pemeriksa Merek berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pemeriksaan substantif merek pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (4) Pemeriksa Paten berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pemeriksaan substantif paten pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia. (5) Analis Kekayaan Intelektual, Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, dan Pemeriksa Paten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, atau Pejabat Pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Kekayaan Intelektual. (6) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Analis Kekayaan Intelektual, Pemeriksa Desain Industri, Pemeriksa Merek, dan Pemeriksa Paten dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Your Correction