Correct Article 31
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 998);
b. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 34 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1307);
c. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri dan Angka Kreditnya (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1340); dan
d. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 526), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
