Correct Article 26
PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG KEKAYAAN INTELEKTUAL
Current Text
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
(2) Instansi pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan
Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional Analis Kekayaan Intelektual, Jabatan Fungsional Pemeriksa Desain Industri, Jabatan Fungsional Pemeriksa Merek, dan Jabatan Fungsional Pemeriksa Paten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
