Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Penilaian Kapabilitas Kelembagaan adalah pengukuran kapabilitas kelembagaan yang dilakukan melalui penilaian terhadap ketepatan fungsi, ukuran, proses, dan tata kelola instansi pemerintah.
2. Indeks Kapabilitas Kelembagaan adalah hasil Penilaian Kapabilitas Kelembagaan pada instansi pemerintah.
3. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
4. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga pemerintah lainnya, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga non-struktural.
5. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota.
6. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan sub urusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.