Correct Article 6
PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
(1) Kategori Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi, Jabatan Fungsional Analis Geofisika, dan Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Kategori Jabatan Fungsional Pranata MKG merupakan Jabatan Fungsional kategori keterampilan.
Your Correction
