Correct Article 25
PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PPK melakukan penyesuaian nomenklatur Jabatan Fungsional dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika Pertama menduduki dan disesuaikan nomenklatur menjadi Jabatan Fungsional:
1. Analis Meteorologi dan Klimatologi Ahli Pertama;
2. Analis Geofisika Ahli Pertama; atau
3. Pengelola Instrumentasi MKG Ahli Pertama,
b. Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika Muda menduduki dan disesuaikan nomenklatur menjadi Jabatan Fungsional:
1. Analis Meteorologi dan Klimatologi Ahli Muda;
2. Analis Geofisika Ahli Muda; atau
3. Pengelola Instrumentasi MKG Ahli Muda,
c. Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika Madya menduduki dan disesuaikan nomenklatur menjadi Jabatan Fungsional:
1. Analis Meteorologi dan Klimatologi Ahli Madya;
2. Analis Geofisika Ahli Madya; atau
3. Pengelola Instrumentasi MKG Ahli Madya,
d. Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika Pelaksana menduduki dan disesuaikan nomenklatur menjadi Jabatan Fungsional Pranata MKG Terampil;
e. Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika Pelaksana Lanjutan menduduki dan disesuaikan nomenklatur menjadi Jabatan Fungsional Pranata MKG Mahir; dan
f. Jabatan Fungsional Pengamat Meteorologi dan Geofisika Penyelia menduduki dan disesuaikan nomenklatur menjadi Jabatan Fungsional Pranata MKG Penyelia, dengan batas waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
Your Correction
