Correct Article 23
PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi, Jabatan Fungsional Analis Geofisika, Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG dan Jabatan Fungsional Pranata MKG wajib memiliki organisasi profesi.
(2) Setiap Analis Meteorologi dan Klimatologi, Analis Geofisika, Pengelola Instrumentasi MKG dan Pranata MKG wajib menjadi anggota dari organisasi profesi.
(3) Pembentukan organisasi profesi, tugas dan pelaksanaan hubungan kerja antara organisasi profesi Analis Meteorologi dan Klimatologi, Analis Geofisika, Pengelola Instrumentasi MKG dan Pranata MKG dengan Instansi Pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
