Correct Article 9
PERMEN Nomor 23 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 23 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA
Current Text
(1) Tugas Jabatan Fungsional Analis Meteorologi dan Klimatologi yaitu melakukan kegiatan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan dan pengembangan informasi Meteorologi dan Klimatologi.
(2) Tugas Jabatan Fungsional Analis Geofisika yaitu melakukan kegiatan pengamatan, pengelolaan data, pelayanan dan pengembangan informasi Geofisika.
(3) Tugas Jabatan Fungsional Pengelola Instrumentasi MKG yaitu melakukan kegiatan pengelolaan sistem operasional dan peralatan instrumentasi Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika
(4) Tugas Jabatan Fungsional Pranata MKG yaitu melakukan dukungan layanan informasi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika serta kegiatan teknis MKG.
Your Correction
