Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pembinaan Manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
3. Pejabat yang Berwenang adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak untuk melakukan pembinaan, pengembangan, dan pengawasan terhadap profesi keuangan.
6. Pejabat Fungsional Pembina Profesi Keuangan yang selanjutnya disebut Pembina Profesi Keuangan adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh untuk melakukan pembinaan, pengembangan, dan pengawasan terhadap profesi keuangan.
7. Pembinaan Profesi Keuangan adalah serangkaian kegiatan yang meliputi pembinaan, pengembangan, dan pengawasan terhadap profesi keuangan yang mencakup akuntan, akuntan publik, teknisi akuntansi, penilai, penilai publik, aktuaris, dan profesi keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
8. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS.
9. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari uraian kegiatan yang harus dicapai oleh Pembina Profesi Keuangan dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
10. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Pembina Profesi Keuangan sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
11. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disingkat PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat dan/atau jabatan dalam Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan.
12. Tim Penilai Angka Kredit Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang memiliki kewenangan MENETAPKAN Angka Kredit dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Pembina Profesi Keuangan dalam bentuk Angka Kredit.
13. Standar Kompetensi Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan/atau perilaku yang diperlukan seorang PNS dalam melaksanakan tugas Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan.
14. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural dari Pembina Profesi Keuangan dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
15. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Pembina Profesi Keuangan sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan.
16. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Pembina Profesi Keuangan sebagai prasyarat pencapaian Hasil Kerja.
17. Karya Tulis atau Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian atau penelitian yang disusun oleh Pembina Profesi Keuangan baik perorangan atau kelompok di bidang Pembinaan Profesi Keuangan.
18. Instansi Pembina Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(1) Uraian kegiatan Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan sesuai jenjang jabatannya, ditetapkan dalam butir kegiatan sebagai berikut:
a. Pembina Profesi Keuangan Ahli Pertama meliputi:
1. melakukan penelitian fisik langsung terhadap pemenuhan permohonan untuk perizinan profesi dan kantor profesi keuangan kategori II;
2. melakukan penelitian fisik langsung terhadap pemenuhan permohonan untuk perizinan profesi dan kantor profesi keuangan kategori III;
3. merumuskan rekomendasi perizinan profesi keuangan sesuai dengan jenis permohonan untuk perizinan profesi dan kantor profesi keuangan kategori II;
4. merumuskan rekomendasi perizinan profesi keuangan sesuai dengan jenis permohonan untuk perizinan profesi dan kantor profesi keuangan kategori III;
5. menganalisis laporan tahunan profesi keuangan kategori II;
6. menganalisis laporan tahunan profesi keuangan kategori III;
7. merumuskan ikhtisar laporan tahunan profesi keuangan;
8. menganalisis pengelolaan sistem informasi layanan di bidang Pembinaan Profesi Keuangan;
9. merumuskan rekomendasi atas informasi yang layak ditindaklanjuti terkait profesi keuangan kompleksitas sedang;
10. merumuskan ikhtisar terkait informasi yang layak ditindaklanjuti terkait profesi keuangan kompleksitas sedang;
11. merumuskan laporan hasil analisis atas informasi yang layak ditindaklanjuti terkait profesi keuangan kompleksitas sedang;
12. mengidentifikasi dokumen atau data teknis jasa profesi keuangan;
13. mengidentifikasi data atau dokumen terkait hasil asistensi profesi keuangan;
14. menganalisis jenis pelanggaran dalam rangka pemberian sanksi administrasi terhadap profesi keuangan kompleksitas sedang;
15. merumuskan usulan rekomendasi terkait pelanggaran profesi keuangan dan merumuskan penetapan sanksi terhadap profesi keuangan kompleksitas sedang;
16. merumuskan daftar orang tercela profesi keuangan;
17. mengidentifikasi bahan atau data perumusan jawaban pendahuluan atas gugatan kepada menteri yang membidangi keuangan negara terkait profesi keuangan;
18. menyusun konsep jawaban dalam rangka pemberian keterangan sebagai kuasa tergugat pada sidang gugatan kategori I;
19. menjadi saksi terkait profesi keuangan kategori I;
20. menjadi ahli terkait profesi keuangan kategori I;
21. menganalisis data dalam rangka pelayanan informasi kepada pemangku kepentingan kompleksitas sedang;
22. merumuskan materi konsultasi dalam rangka Pembinaan Profesi Keuangan berupa brosur, leaflet, poster, dan/atau alat peraga;
23. merumuskan tanggapan konsultasi dalam rangka Pembinaan Profesi Keuangan kompleksitas sedang;
24. mengidentifikasi bahan penyusunan naskah akademik bidang pembinaan profesi keuangan;
25. menginventarisasi masukan atau tanggapan atas materi teknis terkait norma praktik profesi keuangan;
26. mengidentifikasi bahan atau data public hearing dalam rangka konsultasi publik atau public hearing peraturan terkait profesi keuangan;
27. menganalisis informasi terkait perjanjian, kerja sama, atau memorandum of understanding tingkat nasional;
28. menganalisis informasi terkait perjanjian, kerja sama, atau memorandum of understanding tingkat internasional;
29. merumuskan kerangka perjanjian atau kerja sama atau memorandum of understanding tingkat nasional;
30. merumuskan rancangan perjanjian, kerja sama, atau memorandum of understanding tingkat nasional;
31. menganalisis informasi terkait pengembangan profesi keuangan, peraturan, kebijakan, atau standar nasional;
32. menganalisis informasi terkait pengembangan profesi keuangan, peraturan, kebijakan, atau standar internasional;
33. merumuskan materi dalam rangka pembinaan, pengembangan dan pengawasan profesi keuangan tingkat kompleksitas rendah;
34. mengidentifikasi bahan tanggapan maupun keterangan ahli terkait pengembangan profesi keuangan, peraturan atau kebijakan, dan standar profesi keuangan;
35. merumuskan tanggapan maupun keterangan ahli terkait pengembangan profesi keuangan, peraturan atau kebijakan, dan standar profesi keuangan kepada publik lingkup nasional;
36. mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan profesional berkelanjutan, seminar, konferensi, sosialisasi, hearing, atau uji publik;
37. mengelola data dan informasi profesi keuangan pada forum atau organisasi nasional dan/atau internasional terkait profesi keuangan;
38. melakukan pendampingan dan konsultasi dalam forum atau organisasi profesi keuangan nasional dan/atau internasional;
39. melakukan pengolahan bahan atau data dalam penyusunan riset, kajian, atau analisis terkait pengembangan, peraturan, kebijakan, atau standar profesi keuangan tingkat kompleksitas rendah;
40. merumuskan riset atau kajian terkait pengembangan, peraturan, kebijakan, atau standar profesi keuangan tingkat kompleksitas rendah;
41. menganalisis data profesi keuangan dan kantor profesi keuangan dalam rangka rencana pemeriksaan berkala atau standar pengendalian mutu;
42. menganalisis data profesi keuangan dan kantor profesi keuangan dalam rangka penyusunan revisi rencana pemeriksaan berkala atau standar pengendalian mutu;
43. merumuskan profil risiko profesi keuangan dan kantor profesi keuangan dalam rangka penyusunan rencana pemeriksaan berkala atau standar pengendalian mutu;
44. merumuskan profil risiko profesi keuangan dan kantor profesi keuangan dalam rangka penyusunan revisi rencana pemeriksaan berkala atau standar pengendalian mutu;
45. menganalisis dalam rangka pemeriksaan sewaktu-waktu;
46. menganalisis data dalam rangka penugasan pemeriksaan;
47. melakukan pemutakhiran database dan pengelolaan dokumen rencana pemeriksaan berkala atau standar pengendalian mutu;
48. melakukan pemeriksaan profesi keuangan dan kantor profesi keuangan;
49. menganalisis bahan atau data untuk penyusunan laporan hasil pemeriksaan profesi keuangan dan kantor profesi keuangan;
50. menganalisis tindak lanjut hasil pemeriksaan;
51. melakukan pemutakhiran database dan dokumen kertas kerja pemeriksaan;
52. menganalisis bahan atau data pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan profesi keuangan dan kantor profesi keuangan;
53. melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan profesi keuangan dan kantor profesi keuangan;
54. menganalisis tindak lanjut hasil pemantauan;
55. melakukan pemutakhiran database dan dokumen kertas kerja pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
56. melakukan asistensi e-monitoring tindak lanjut hasil pemeriksaan profesi keuangan dan kantor profesi keuangan;
57. melakukan pengelolaan data temuan pemeriksaan profesi keuangan dan kantor profesi keuangan dalam menu back office;
58. mengidentifikasi bahan evaluasi kegiatan pemeriksaan profesi keuangan;
59. merumuskan prosedur dan teknik pemeriksaan profesi keuangan;
60. melakukan pemutakhiran database dan pengelolaan hasil pemeriksaan; dan
61. menganalisis data hasil pemeriksaan;
b. Pembina Profesi Keuangan Ahli Muda meliputi:
1. merumuskan standar operasi pembinaan profesi keuangan;
2. melakukan pengawasan penelitian fisik langsung terhadap pemenuhan permohonan untuk perizinan profesi dan kantor profesi keuangan kategori II;
3. melakukan pengawasan penelitian fisik langsung terhadap pemenuhan permohonan untuk perizinan profesi dan kantor profesi keuangan kategori III;
4. mereviu rekomendasi perizinan profesi keuangan sesuai dengan jenis permohonan untuk perizinan profesi dan kantor profesi keuangan kategori II;
5. mereviu rekomendasi perizinan profesi keuangan sesuai dengan jenis permohonan untuk perizinan profesi dan kantor profesi keuangan kategori III;
6. menganalisis laporan tahunan profesi keuangan kategori IV;
7. menganalisis profil profesi keuangan;
8. menganalisis profil kantor profesi keuangan;
9. mereviu analisis laporan tahunan profesi keuangan kategori II;
10. mereviu analisis laporan tahunan profesi keuangan kategori III;
11. merumuskan ikhtisar profil profesi keuangan;
12. merumuskan ikhtisar profil kantor profesi keuangan;
13. mereviu ikhtisar laporan tahunan profesi keuangan;
14. mereviu hasil analisis pengelolaan sistem informasi layanan di bidang Pembinaan Profesi Keuangan;
15. merumuskan rancangan sistem informasi layanan di bidang pembinaan, pengembangan dan pengawasan profesi keuangan;
16. merumuskan rekomendasi atas informasi yang layak ditindaklanjuti terkait profesi keuangan kompleksitas tinggi;
17. mereviu rekomendasi atas informasi yang layak ditindaklanjuti terkait profesi keuangan kompleksitas sedang;
18. merumuskan ikhtisar terkait informasi yang layak ditindaklanjuti terkait profesi keuangan kompleksitas tinggi;
19. mereviu ikhtisar hasil analisis terkait informasi yang layak ditindaklanjuti terkait profesi keuangan kompleksitas sedang;
20. merumuskan laporan hasil analisis atas informasi yang layak ditindaklanjuti terkait profesi keuangan kompleksitas tinggi;
21. merumuskan rekomendasi tindak lanjut laporan analisis atas informasi yang layak ditindaklanjuti terkait profesi keuangan kompleksitas sedang;
22. menganalisis teknis jasa profesi keuangan;
23. merumuskan ikhtisar asistensi profesi keuangan;
24. merumuskan laporan hasil asistensi profesi keuangan;
25. menganalisis jenis pelanggaran dalam rangka pemberian sanksi administrasi terhadap profesi keuangan kompleksitas tinggi;
26. mereviu analisis jenis pelanggaran dalam rangka pemberian sanksi administrasi terhadap profesi keuangan kompleksitas sedang;
27. merumuskan usulan rekomendasi terkait pelanggaran profesi keuangan dan merumuskan penetapan sanksi terhadap profesi keuangan kompleksitas tinggi;
28. merumuskan rekomendasi penetapan sanksi administratif terhadap profesi keuangan kompleksitas sedang;
29. mereviu daftar orang tercela profesi keuangan;
30. merumuskan jawaban pendahuluan atas gugatan kepada menteri yang membidangi keuangan negara terkait profesi keuangan;
31. menyusun konsep jawaban dalam rangka pemberian keterangan sebagai kuasa tergugat pada sidang gugatan kategori II;
32. menjadi saksi terkait profesi keuangan kategori II;
33. menjadi ahli terkait profesi keuangan kategori II;
34. menganalisis data dalam rangka pelayanan informasi kepada pemangku kepentingan kompleksitas tinggi;
35. mereviu ikhtisar hasil analisis sebagai informasi yang akan disajikan kepada pemangku kepentingan kompleksitas sedang;
36. mereviu rancangan materi konsultasi dalam rangka Pembinaan Profesi Keuangan berupa brosur, leaflet, poster, dan/atau alat peraga;
37. merumuskan tanggapan konsultasi dalam rangka Pembinaan Profesi Keuangan kompleksitas tinggi;
38. merumuskan daftar inventarisasi masalah dalam peraturan perundang-undangan terkait profesi keuangan;
39. merumuskan naskah akademik bidang pembinaan profesi keuangan;
40. melakukan harmonisasi penyusunan naskah akademik bidang pembinaan profesi keuangan;
41. merumuskan rekomendasi substansi materi teknis terkait norma praktik profesi keuangan;
42. merumuskan materi public hearing dalam rangka konsultasi publik atau public hearing peraturan terkait profesi keuangan;
43. merumuskan kerangka perjanjian, kerja sama, atau memorandum of understanding tingkat internasional;
44. merumuskan rancangan perjanjian, kerja sama, atau memorandum of understanding tingkat internasional;
45. mereviu rancangan perjanjian, kerja sama, atau memorandum of understanding tingkat nasional;
46. mengevaluasi implementasi perjanjian, kerja sama, atau memorandum of understanding tingkat nasional;
47. merumuskan materi dalam rangka pembinaan, pengembangan dan pengawasan profesi keuangan tingkat kompleksitas tinggi;
48. merumuskan tanggapan maupun keterangan ahli terkait pengembangan profesi keuangan, peraturan atau kebijakan, dan standar profesi keuangan kepada publik lingkup internasional;
49. mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan dan ujian sertifikasi profesi keuangan;
50. merumuskan kode etik, standar praktik, standar pengendalian mutu, standar kompetensi, pedoman, panduan, atau silabus nasional;
51. merumuskan instrumen riset atau kajian bidang pembinaan profesi keuangan;
52. melakukan pengolahan bahan atau data dalam penyusunan riset, kajian, atau analisis terkait pengembangan, peraturan, kebijakan, atau standar terkait profesi keuangan tingkat kompleksitas tinggi;
53. merumuskan riset atau kajian terkait pengembangan, peraturan, kebijakan, atau standar terkait profesi keuangan tingkat kompleksitas tinggi;
54. mereviu riset atau kajian terkait pengembangan, peraturan, kebijakan, atau
standar terkait profesi keuangan tingkat kompleksitas rendah;
55. merumuskan rencana pengembangan, pendidikan dan ujian profesi, pendidikan profesional berkelanjutan, sosialisasi, dan kerja sama profesi keuangan;
56. merumuskan objek pemeriksaan profesi keuangan dan kantor profesi keuangan dalam rangka penyusunan rencana pemeriksaan berkala atau standar pengendalian mutu;
57. merumuskan objek pemeriksaan profesi keuangan dan kantor profesi keuangan dalam rangka penyusunan revisi rencana pemeriksaan berkala atau standar pengendalian mutu;
58. mereviu hasil analisis dalam rangka pemeriksaan sewaktu-waktu;
59. melakukan pengawasan pelaksanaan pemeriksaan profesi keuangan dan kantor profesi keuangan;
60. merumuskan laporan hasil pemeriksaan profesi keuangan dan kantor profesi keuangan;
61. mereviu hasil analisis tindak lanjut hasil pemeriksaan;
62. merumuskan hasil pemeriksaan ringkas;
63. mengevaluasi pelaksanaan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan profesi keuangan dan kantor profesi keuangan;
64. merumuskan laporan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan profesi keuangan dan kantor profesi keuangan;
65. mereviu laporan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan profesi keuangan dan kantor profesi keuangan;
66. mereviu hasil analisis tindak lanjut hasil pemantauan;
67. menganalisis rencana perbaikan profesi keuangan dan kantor profesi keuangan;
68. menganalisis implementasi atas rencana perbaikan profesi keuangan dan kantor profesi keuangan;
69. melakukan penilaian kualitas pelaksanaan pemeriksaan;
70. menganalisis hasil evaluasi kegiatan pemeriksaan profesi keuangan;
71. menganalisis prosedur dan teknik pemeriksaan profesi keuangan; dan
72. mereviu hasil analisis dan penyajian data dan informasi hasil pemeriksaan untuk pemangku kepentingan;
c. Pembina Profesi Keuangan Ahli Madya meliputi:
1. merumuskan rencana Pembinaan Profesi Keuangan;
2. mengevaluasi hasil Pembinaan Profesi Keuangan;
3. mengembangkan standar operasi Pembinaan Profesi Keuangan;
4. mereviu analisis laporan tahunan profesi keuangan kategori IV;
5. mereviu analisis profil profesi keuangan;
6. mereviu analisis profil kantor profesi keuangan;
7. mereviu ikhtisar profil profesi keuangan;
8. mereviu ikhtisar profil kantor profesi keuangan;
9. merumuskan rekomendasi pengelolaan sistem informasi layanan di bidang Pembinaan Profesi Keuangan;
10. mereviu rancangan sistem informasi layanan di bidang pembinaan, pengembangan dan pengawasan profesi keuangan;
11. mereviu rekomendasi atas informasi yang layak ditindaklanjuti terkait profesi keuangan kompleksitas tinggi;
12. mereviu ikhtisar hasil analisis terkait informasi yang layak ditindaklanjuti terkait profesi keuangan kompleksitas tinggi;
13. merumuskan rekomendasi tindak lanjut laporan analisis atas informasi yang layak ditindaklanjuti terkait profesi keuangan kompleksitas tinggi;
14. merumuskan rekomendasi perbaikan hasil asistensi profesi keuangan;
15. melakukan pemantauan pelaksanaan asistensi profesi keuangan;
16. merumuskan rekomendasi tindak lanjut hasil asistensi profesi keuangan;
17. mereviu analisis jenis pelanggaran dalam rangka pemberian sanksi administrasi terhadap profesi keuangan kompleksitas tinggi;
18. merumuskan rekomendasi penetapan sanksi administratif terhadap profesi keuangan kompleksitas tinggi;
19. mereviu rekomendasi penetapan sanksi administratif terhadap profesi keuangan kompleksitas rendah;
20. mereviu rekomendasi penetapan sanksi administratif terhadap profesi keuangan kompleksitas sedang;
21. merumuskan rekomendasi jawaban pendahuluan atas gugatan kepada menteri yang membidangi keuangan negara terkait profesi keuangan;
22. menyusun konsep jawaban dalam rangka pemberian keterangan sebagai kuasa tergugat pada sidang gugatan kategori III;
23. menjadi saksi terkait profesi keuangan kategori III;
24. menjadi ahli terkait profesi keuangan kategori III;
25. mereviu ikhtisar hasil analisis sebagai informasi yang akan disajikan kepada pemangku kepentingan kompleksitas tinggi;
26. merumuskan usul prakarsa atau program legislasi penyusunan peraturan perundang- undangan terkait profesi keuangan;
27. mengevaluasi naskah akademik bidang pembinaan profesi keuangan;
28. mengevaluasi rekomendasi substansi rancangan materi teknis terkait norma praktik profesi keuangan;
29. melakukan konsultasi publik atau public hearing peraturan terkait profesi keuangan;
30. melakukan negosiasi dan perundingan kesepakatan dalam perjanjian, kerja sama, atau memorandum of understanding tingkat nasional;
31. mereviu rancangan perjanjian, kerja sama, atau memorandum of understanding tingkat internasional;
32. mengevaluasi implementasi perjanjian, kerja sama, atau memorandum of understanding tingkat internasional;
33. mereviu tanggapan maupun keterangan ahli terkait pengembangan profesi keuangan, peraturan atau kebijakan, dan standar profesi keuangan;
34. merumuskan kode etik, standar praktik, standar pengendalian mutu, standar kompetensi, pedoman, panduan, atau silabus internasional;
35. mereviu penyusunan kode etik, standar praktik, standar pengendalian mutu, standar kompetensi, pedoman, panduan, atau silabus profesi keuangan;
36. merumuskan metode riset atau kajian bidang pembinaan profesi keuangan;
37. memvalidasi instrumen riset atau kajian bidang pembinaan profesi keuangan;
38. memvalidasi bahan, data riset, kajian, atau analisis terkait pengembangan, peraturan,
kebijakan, atau standar terkait profesi keuangan;
39. mereviu riset atau kajian terkait pengembangan, peraturan, kebijakan, atau standar terkait profesi keuangan tingkat kompleksitas tinggi;
40. mengevaluasi dan monitoring pelaksanaan rencana kegiatan pengembangan profesi keuangan;
41. merumuskan rencana pemeriksaan berkala atau standar pengendalian mutu profesi keuangan dan kantor profesi keuangan;
42. merumuskan revisi rencana pemeriksaan berkala atau standar pengendalian mutu profesi keuangan dan kantor profesi keuangan;
43. memvalidasi pengendalian teknis pelaksanaan pemeriksaan profesi keuangan dan kantor profesi keuangan;
44. mereviu laporan hasil pemeriksaan profesi keuangan dan kantor profesi keuangan;
45. mereviu hasil pemeriksaan ringkas;
46. memvalidasi pengendalian teknis pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan profesi keuangan dan kantor profesi keuangan;
47. mereviu laporan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan profesi keuangan dan kantor profesi keuangan;
48. memvalidasi hasil reviu rencana perbaikan profesi keuangan dan kantor profesi keuangan;
49. memvalidasi hasil reviu implementasi atas rencana perbaikan profesi keuangan dan kantor profesi keuangan;
50. melakukan penilaian kualitas pengawasan pemeriksaan;
51. mereviu silang kualitas pelaksanaan pengendalian teknis pemeriksaan;
52. mereviu hasil analisis evaluasi kegiatan pemeriksaan profesi keuangan; dan
53. mereviu prosedur dan teknik pemeriksaan profesi keuangan; dan
d. Pembina Profesi Keuangan Ahli Utama meliputi:
1. mereviu rencana Pembinaan Profesi Keuangan;
2. merumuskan rekomendasi perbaikan Pembinaan Profesi Keuangan;
3. merumuskan rekomendasi mutu pemantauan asistensi profesi keuangan;
4. mereviu rekomendasi penetapan sanksi administratif terhadap profesi keuangan kompleksitas tinggi;
5. menyusun konsep jawaban dalam rangka pemberian keterangan sebagai kuasa tergugat pada sidang gugatan kategori IV;
6. mengkaji hasil putusan sidang gugatan terkait profesi keuangan;
7. menjadi saksi terkait profesi keuangan kategori IV;
8. menjadi ahli terkait profesi keuangan kategori IV;
9. memvalidasi naskah akademik bidang pembinaan profesi keuangan;
10. memvalidasi rekomendasi substansi rancangan materi teknis terkait norma praktik profesi keuangan;
11. melakukan negosiasi dan perundingan kesepakatan dalam perjanjian, kerja sama, atau memorandum of understanding tingkat internasional;
12. memfinalisasi rancangan perjanjian, kerja sama, atau memorandum of understanding tingkat nasional;
13. memfinalisasi rancangan perjanjian, kerja sama, atau memorandum of understanding tingkat internasional;
14. memvalidasi penyusunan kode etik, standar praktik, standar pengendalian mutu, standar kompetensi, pedoman, panduan, atau silabus profesi keuangan;
15. memvalidasi metode riset atau kajian;
16. mereviu rencana pemeriksaan berkala atau standar pengendalian mutu profesi keuangan dan kantor profesi keuangan;
17. mereviu revisi rencana pemeriksaan berkala atau standar pengendalian mutu profesi keuangan dan kantor profesi keuangan;
18. memvalidasi pengendalian mutu pelaksanaan pemeriksaan profesi keuangan dan kantor profesi keuangan;
19. memvalidasi menyeluruh terhadap laporan hasil pemeriksaan profesi keuangan dan kantor profesi keuangan;
20. memvalidasi hasil pemeriksaan ringkas;
21. memvalidasi pengendalian mutu pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan profesi keuangan dan kantor profesi keuangan;
22. memvalidasi menyeluruh terhadap laporan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan profesi keuangan dan kantor profesi keuangan;
23. melakukan penilaian kualitas pelaksanaan pengendalian teknis pemeriksaan;
24. mereviu silang kualitas pelaksanaan pengendalian mutu pemeriksaan;
25. memfinalisasi hasil evaluasi kegiatan pemeriksaan profesi keuangan; dan
26. memvalidasi menyeluruh terhadap prosedur dan teknik pemeriksaan profesi keuangan.
(2) Pembina Profesi Keuangan yang melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan nilai Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Rincian uraian kegiatan masing-masing jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk setiap jenjang ditetapkan oleh Instansi Pembina.
Hasil Kerja tugas Jabatan Fungsional Pembina Profesi Keuangan sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), sebagai berikut:
a. Pembina Profesi Keuangan Ahli Pertama meliputi:
1. laporan hasil penelitian fisik kategori II;
2. laporan hasil penelitian fisik kategori III;
3. dokumen rekomendasi perizinan kategori II;
4. dokumen rekomendasi perizinan kategori III;
5. dokumen analisis kategori II;
6. dokumen analisis kategori III;
7. dokumen ikhtisar;
8. laporan analisis;
9. dokumen rekomendasi tindak lanjut kompleksitas sedang;
10. dokumen ikhtisar kompleksitas sedang;
11. laporan analisis tindak lanjut kompleksitas sedang;
12. dokumen atau data;
13. kertas kerja hasil asistensi;
14. dokumen analisis kompleksitas sedang;
15. usulan rekomendasi penetapan sanksi kompleksitas sedang;
16. dokumen daftar orang tercela;
17. dokumen bahan atau data;
18. dokumen jawaban pemberian keterangan kategori I;
19. laporan penugasan saksi kategori I;
20. laporan penugasan ahli kategori I;
21. dokumen analisis kompleksitas sedang;
22. rancangan materi konsultasi;
23. lembar kerja pelaksanaan konsultasi kompleksitas sedang;
24. briefsheet bahan penyusunan naskah akademik;
25. dokumen tabulasi tanggapan atau masukan;
26. dokumen bahan atau data;
27. briefsheet informasi terkait perjanjian, kerja sama, atau memorandum of understanding tingkat nasional;
28. briefsheet informasi terkait perjanjian, kerja sama, atau memorandum of understanding tingkat internasional;
29. kerangka perjanjian, kerja sama, atau memorandum of understanding tingkat nasional;
30. perjanjian, kerja sama, atau memorandum of understanding tingkat nasional;
31. briefsheet informasi terkait pengembangan profesi keuangan, peraturan, kebijakan, atau standar nasional;
32. briefsheet informasi terkait pengembangan profesi keuangan, peraturan, kebijakan, atau standar internasional;
33. bahan materi kompleksitas rendah;
34. briefsheet tanggapan;
35. dokumen tanggapan;
36. laporan evaluasi;
37. laporan data dan informasi;
38. notula pendampingan dan konsultasi;
39. lembar kerja pengolahan bahan atau data kompleksitas rendah;
40. riset atau kajian kompleksitas rendah;
41. dokumen analisis data profesi keuangan dan kantor profesi keuangan dalam rangka rencana pemeriksaan berkala atau standar pengendalian mutu;
42. dokumen analisis revisi rencana pemeriksaan berkala atau standar pengendalian mutu;
43. dokumen profil risiko;
44. dokumen revisi profil risiko;
45. dokumen analisis pemeriksaan sewaktu-waktu;
46. dokumen analisis data pemeriksaan;
47. dokumen pemutakhiran;
48. dokumen pemeriksaan;
49. laporan hasil pemeriksaan;
50. dokumen analisis tindak lanjut;
51. dokumen pemutakhiran;
52. dokumen bahan atau data;
53. kertas kerja pemantauan tindak lanjut;
54. dokumen analisis tindak lanjut hasil pemantauan;
55. dokumen pemutakhiran;
56. berita acara asistensi;
57. lembar kerja back office e-monitoring;
58. dokumen bahan evaluasi;
59. dokumen prosedur dan teknik pemeriksaan;
60. dokumen pemutakhiran; dan
61. dokumen analisis data hasil pemeriksaan;
b. Pembina Profesi Keuangan Ahli Muda meliputi:
1. standar operasional prosedur;
2. lembar reviu laporan penelitian fisik kategori II;
3. lembar reviu laporan penelitian fisik kategori III;
4. lembar reviu rekomendasi perizinan kategori II;
5. lembar reviu rekomendasi perizinan kategori III;
6. dokumen analisis kategori IV;
7. dokumen analisis profil profesi keuangan;
8. dokumen analisis profil kantor profesi keuangan;
9. lembar kerja reviu analisis kategori II;
10. lembar kerja reviu analisis kategori III;
11. dokumen ikhtisar profil;
12. dokumen ikhtisar profil;
13. lembar kerja reviu ikhtisar;
14. lembar kerja reviu analisis;
15. dokumen rancangan sistem informasi;
16. dokumen rekomendasi tindak lanjut kompleksitas tinggi;
17. lembar kerja reviu rekomendasi tindak lanjut kompleksitas sedang;
18. dokumen ikhtisar kompleksitas tinggi;
19. lembar kerja reviu ikhtisar kompleksitas sedang;
20. laporan analisis tindak lanjut kompleksitas tinggi;
21. dokumen rekomendasi tindak lanjut kompleksitas sedang;
22. dokumen analisis;
23. dokumen ikhtisar asistensi;
24. laporan hasil asistensi;
25. dokumen analisis kompleksitas tinggi;
26. lembar kerja reviu analisis kompleksitas sedang;
27. usulan rekomendasi kompleksitas tinggi;
28. rekomendasi penetapan sanksi administratif kompleksitas sedang;
29. lembar kerja reviu daftar orang tercela;
30. dokumen jawaban gugatan;
31. dokumen jawaban pemberian keterangan kategori II;
32. laporan penugasan saksi kategori II;
33. laporan penugasan ahli kategori II;
34. dokumen analisis kompleksitas tinggi;
35. lembar kerja reviu analisis kompleksitas sedang;
36. lembar kerja reviu rancangan materi konsultasi;
37. lembar kerja pelaksanaan konsultasi kompleksitas tinggi;
38. daftar inventarisasi masalah;
39. naskah akademik;
40. notula harmonisasi penyusunan naskah akademik;
41. rekomendasi substansi materi teknis;
42. naskah materi public hearing;
43. kerangka perjanjian, kerja sama, atau memorandum of understanding tingkat internasional;
44. perjanjian, kerja sama, atau memorandum of understanding tingkat internasional;
45. lembar kerja reviu rancangan tingkat nasional;
46. laporan evaluasi implementasi tingkat nasional;
47. bahan materi kompleksitas tinggi;
48. dokumen tanggapan;
49. laporan evaluasi;
50. naskah kode etik, standar praktik, standar pengendalian mutu, standar kompetensi, pedoman, panduan, atau silabus tingkat nasional;
51. dokumen instrumen;
52. lembar kerja pengolahan bahan atau data kompleksitas tinggi;
53. riset atau kajian kompleksitas tinggi;
54. lembar kerja reviu kompleksitas rendah;
55. dokumen perencanaan;
56. daftar objek pemeriksaan;
57. daftar revisi objek pemeriksaan;
58. dokumen reviu analisis;
59. dokumen pemeriksaan;
60. laporan hasil pemeriksaan;
61. dokumen reviu analisis tindak lanjut;
62. ringkasan hasil pemeriksaan;
63. kertas kerja pemantauan;
64. laporan pemantauan;
65. lembar kerja reviu pemantauan;
66. dokumen analisis tindak lanjut;
67. dokumen analisis rencana perbaikan profesi keuangan dan kantor profesi keuangan;
68. dokumen analisis implementasi rencana perbaikan profesi keuangan dan kantor profesi keuangan;
69. formulir penilaian;
70. dokumen analisis;
71. dokumen prosedur dan teknis pemeriksaan; dan
72. dokumen reviu database;
c. Pembina Profesi Keuangan Ahli Madya meliputi:
1. dokumen perencanaan pembinaan;
2. laporan evaluasi pembinaan;
3. laporan pengembangan standar operasi;
4. lembar kerja reviu analisis kategori IV;
5. lembar kerja reviu analisis profil profesi keuangan;
6. lembar kerja reviu analisis profil kantor profesi keuangan;
7. lembar kerja reviu ikhtisar profil profesi keuangan;
8. lembar kerja reviu ikhtisar profil kantor profesi keuangan;
9. dokumen rekomendasi pengelolaan sistem informasi;
10. lembar kerja reviu rancangan sistem informasi;
11. lembar kerja reviu rekomendasi tindak lanjut kompleksitas tinggi;
12. lembar kerja reviu ikhtisar kompleksitas tinggi;
13. dokumen rekomendasi tindak lanjut kompleksitas tinggi;
14. dokumen rekomendasi;
15. laporan pemantauan asistensi;
16. dokumen rekomendasi tindak lanjut;
17. lembar kerja reviu analisis kompleksitas tinggi;
18. rekomendasi penetapan sanksi administratif kompleksitas tinggi;
19. lembar kerja reviu rekomendasi kompleksitas rendah;
20. lembar kerja reviu rekomendasi kompleksitas sedang;
21. dokumen rekomendasi jawaban gugatan;
22. dokumen jawaban pemberian keterangan kategori III;
23. laporan penugasan saksi kategori III;
24. laporan penugasan ahli kategori III;
25. lembar kerja reviu analisis kompleksitas tinggi;
26. usul prakarsa atau program legislasi;
27. naskah akademik;
28. rekomendasi substansi rancangan materi teknis;
29. laporan konsultasi publik;
30. notula negosiasi tingkat nasional;
31. lembar kerja reviu rancangan tingkat internasional;
32. laporan evaluasi implementasi tingkat internasional;
33. dokumen tanggapan;
34. naskah kode etik, standar praktik, standar pengendalian mutu, standar kompetensi, pedoman, panduan, atau silabus tingkat internasional;
35. lembar kerja reviu;
36. dokumen metode riset atau kajian;
37. dokumen instrumen;
38. dokumen validasi;
39. lembar kerja reviu kompleksitas tinggi;
40. laporan evaluasi dan monitoring;
41. rencana pemeriksaan;
42. revisi rencana pemeriksaan;
43. dokumen pengendalian teknis;
44. laporan hasil pemeriksaan;
45. ringkasan hasil pemeriksaan;
46. kertas kerja pemantauan;
47. laporan pemantauan;
48. dokumen hasil validasi dan reviu rencana perbaikan profesi keuangan dan kantor profesi keuangan;
49. dokumen hasil validasi dan reviu implementasi atas rencana perbaikan profesi keuangan dan kantor profesi keuangan;
50. formulir penilaian kualitas pengawasan pemeriksaan;
51. formulir penilaian silang kualitas pelaksanaan pengendalian teknis pemeriksaan;
52. dokumen reviu analisis; dan
53. dokumen prosedur dan teknis pemeriksaan; dan
d. Pembina Profesi Keuangan Ahli Utama meliputi:
1. lembar kerja reviu perencanaan pembinaan;
2. rekomendasi perbaikan pembinaan;
3. dokumen rekomendasi mutu;
4. lembar kerja reviu rekomendasi penetapan sanksi administratif kompleksitas tinggi;
5. dokumen jawaban pemberian keterangan kategori IV;
6. laporan hasil kajian putusan sidang gugatan;
7. laporan penugasan saksi kategori IV;
8. laporan penugasan ahli kategori IV;
9. naskah akademik;
10. rekomendasi substansi rancangan materi teknis;
11. notula negosiasi tingkat internasional;
12. lembar kerja rancangan tingkat nasional;
13. lembar kerja rancangan tingkat internasional;
14. lembar kerja validasi;
15. dokumen metode riset atau kajian;
16. dokumen reviu rencana pemeriksaan;
17. dokumen reviu revisi rencana pemeriksaan;
18. dokumen pengendalian mutu;
19. laporan hasil pemeriksaan;
20. ringkasan hasil pemeriksaan;
21. kertas kerja pemantauan;
22. laporan pemantauan;
23. formulir penilaian kualitas pelaksanaan pengendalian teknis pemeriksaan;
24. formulir penilaian silang kualitas pelaksanaan pengendalian mutu pemeriksaan;
25. rekomendasi evaluasi kegiatan pemeriksaan; dan
26. dokumen prosedur dan teknis pemeriksaan.