Article 1
(1) Penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil secara nasional tahun 2019 yaitu positive growth bagi tenaga guru dan kesehatan serta zero growth bagi tenaga teknis lainnya.
(2) Total alokasi penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil untuk instansi pusat dan instansi daerah berjumlah
197.111 (seratus sembilan puluh tujuh ribu seratus sebelas) dengan rincian:
a. instansi pusat sejumlah 37.854 (tiga puluh tujuh ribu delapan ratus lima puluh empat); dan
b. instansi daerah sejumlah 159.257 (seratus lima puluh sembilan ribu dua ratus lima puluh tujuh).
(3) Kriteria penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2019 serta Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.