Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Jabatan Fungsional Perawat Gigi adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
2. Perawat Gigi adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan lainnya.
3. Kegiatan Pelayanan Asuhan Keperawatan Gigi dan Mulut adalah suatu pendekatan asuhan keperawatan gigi dan mulut yang ditunjukan untuk mencegah terjadinya penyakit gigi dan mulut serta meningkatkan derajat kesehatan pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat yang dilakukan secara berkesinambungan dalam kurun waktu tertentu.
4. Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat yang meliputi Rumah Sakit dan Puskesmas Perawatan Plus.
5. Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat selain Rumah Sakit dan Puskesmas Perawatan Plus.
6. Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat Gigi adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang dan bertugas menilai prestasi kerja Perawat Gigi.
7. Angka Kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh Perawat Gigi dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
8. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Perawat Gigi baik perorangan atau kelompok, yang membahas suatu pokok
bahasan ilmiah di bidang pelayanan asuhan keperawatan gigi dan mulut dengan menuangkan gagasan tertentu melalui identifikasi, tinjauan pustaka, diskripsi, analisis permasalahan, kesimpulan, saran- saran, dan pemecahannya.
9. Penghargaan/Tanda Jasa adalah penghargaan/tanda jasa Satyalancana Karya Satya.
10. Organisasi Profesi adalah Persatuan Perawat Gigi INDONESIA (PPGI).
(1) Apabila Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Perawat Gigi dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota lain terdekat, atau Tim Penilai Kabupaten/Kota, atau Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, atau Tim Penilai Unit Kerja.
(2) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Perawat Gigi dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat, Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, atau Tim Penilai Unit Kerja.
(3) Apabila Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Perawat Gigi dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, atau Tim Penilai Unit Kerja.
(4) Apabila Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Perawat Gigi dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja.
(5) Apabila Tim Penilai Instansi Pusat belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Perawat Gigi dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja.
(6) Apabila Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Pusat belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Perawat Gigi dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Pusat lain terdekat, atau Tim Penilai Unit Kerja.
(7) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat Gigi ditetapkan oleh:
a. Direktur Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan Kementerian Kesehatan untuk Tim Penilai Pusat;
b. Direktur yang membidangi bina pelayanan keperawatan Kementerian Kesehatan untuk Tim Penilai Unit Kerja;
c. Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Pusat;
d. Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan untuk Tim Penilai Instansi;
e. Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi;
f. Direktur Rumah Sakit Provinsi untuk Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi;
g. Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota; dan
h. Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota.
Usul penetapan angka kredit Jabatan Fungsional Perawat Gigi diajukan oleh:
a. Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan, Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan, Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi, Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota kepada Direktur Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan Kementerian Kesehatan bagi Perawat Gigi Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b dan pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c di lingkungan Kementerian Kesehatan, Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.
b. Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan kepada Direktur yang membidangi bina pelayanan keperawatan Kementerian Kesehatan bagi Perawat Gigi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a di lingkungan Kementerian Kesehatan.
c. Pejabat paling rendah eselon III/eselon IV yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan bagi:
1. Perawat Gigi Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Gigi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
2. Perawat Gigi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Gigi Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan masing-masing.
d. Pejabat paling rendah eselon III/eselon IV yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan bagi:
1. Perawat Gigi Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Gigi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
2. Perawat Gigi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Madya, pangkat Pembina golongan ruang IV/a, pada Rumah Sakit atau Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan.
e. Direktur Rumah Sakit/Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi bagi:
1. Perawat Gigi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada Rumah Sakit di lingkungan Rumah Sakit Provinsi.
2. Perawat Gigi Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Gigi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Perawat Gigi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Gigi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Provinsi.
f. Pejabat paling rendah eselon III atau eselon IV yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit Provinsi bagi:
1. Perawat Gigi Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Gigi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
2. Perawat Gigi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Gigi Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit di lingkungan Provinsi.
g. Direktur Rumah Sakit/Kepala Puskesmas Perawatan Plus/ Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya kepada Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota bagi:
1. Perawat Gigi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a pada Rumah Sakit di lingkungan Kabupaten/Kota; dan
2. Perawat Gigi Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Gigi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d dan Perawat Gigi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Gigi Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a, pada Puskesmas Perawatan Plus dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kabupaten/Kota.
h. Pejabat paling rendah eselon III atau eselon IV yang membidangi kepegawaian kepada Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota bagi:
1. Perawat Gigi Pelaksana, pangkat Pengatur, golongan ruang II/c sampai dengan Perawat Gigi Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d; dan
2. Perawat Gigi Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Perawat Gigi Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, pada Rumah Sakit di lingkungan Kabupaten/Kota.
(1) Apabila Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Perawat Gigi dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota lain terdekat, atau Tim Penilai Kabupaten/Kota, atau Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, atau Tim Penilai Unit Kerja.
(2) Apabila Tim Penilai Kabupaten/Kota belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Perawat Gigi dapat dimintakan kepada Tim Penilai Kabupaten/Kota lain terdekat, Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, atau Tim Penilai Unit Kerja.
(3) Apabila Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Perawat Gigi dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Provinsi yang bersangkutan, atau Tim Penilai Unit Kerja.
(4) Apabila Tim Penilai Provinsi belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Perawat Gigi dapat dimintakan kepada Tim Penilai Provinsi lain terdekat atau Tim Penilai Unit Kerja.
(5) Apabila Tim Penilai Instansi Pusat belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Perawat Gigi dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Kerja.
(6) Apabila Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Pusat belum dapat dibentuk, penilaian angka kredit Perawat Gigi dapat dimintakan kepada Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Pusat lain terdekat, atau Tim Penilai Unit Kerja.
(7) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai Jabatan Fungsional Perawat Gigi ditetapkan oleh:
a. Direktur Jenderal yang membidangi bina upaya kesehatan Kementerian Kesehatan untuk Tim Penilai Pusat;
b. Direktur yang membidangi bina pelayanan keperawatan Kementerian Kesehatan untuk Tim Penilai Unit Kerja;
c. Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Kementerian Kesehatan untuk Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Pusat;
d. Direktur Rumah Sakit atau Pimpinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Lainnya di lingkungan Instansi Pusat selain Kementerian Kesehatan untuk Tim Penilai Instansi;
e. Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Provinsi untuk Tim Penilai Provinsi;
f. Direktur Rumah Sakit Provinsi untuk Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Provinsi;
g. Kepala Dinas yang membidangi kesehatan Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Kabupaten/Kota; dan
h. Direktur Rumah Sakit Kabupaten/Kota untuk Tim Penilai Unit Pelaksana Teknis Daerah Kabupaten/Kota.
(1) Pejabat fungsional Perawat Gigi yang dibebaskan sementara karena tidak dapat memenuhi angka kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi setelah memenuhi angka kredit yang ditentukan.
(2) Pejabat fungsional Perawat Gigi yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(4) huruf a, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi apabila pemeriksaan oleh yang berwajib telah selesai atau telah ada putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan dinyatakan bahwa yang bersangkutan tidak bersalah.
(3) Pejabat fungsional Perawat Gigi yang dibebaskan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat
(4) huruf b, dapat diangkat kembali ke dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi paling tinggi berusia 54 (lima puluh empat) tahun.
(4) Perawat Gigi yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf c, dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi.
(5) Perawat Gigi yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (4) huruf d, diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi.
(6) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan angka kredit yang dimiliki pada saat dibebaskan sementara dan ditambah angka kredit yang diperoleh selama pembebasan sementara.
(7) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat
(4) dengan menggunakan angka kredit dimiliki pada saat dibebaskan sementara.
(8) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan menggunakan angka kredit dimiliki pada saat dibebaskan sementara dan dapat ditambah angka kredit dari pengembangan profesi yang diperoleh selama pembebasan sementara.
(9) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Perawat Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan menggunakan angka kredit dimiliki pada saat dibebaskan sementara dan ditambah angka kredit dari pengembangan profesi dan pendidikan formal.