Article 37
(1) Pegawai Negeri Sipil yang pada saat ditetapkan Peraturan ini telah dan masih melaksanakan tugas di bidang analisis pasar hasil pertanian berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, dapat disesuaikan/inpassing dalam jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. untuk Analis Pasar Hasil Pertanian Tingkat Terampil harus memenuhi syarat :
1. berijazah paling rendah SLTA atau sederajat;
2. pangkat paling rendah Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang II/b;
3. memiliki pengalaman di bidang analisis pasar hasil pertanian paling kurang 1 (satu) tahun; dan
4. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
b. untuk Analis Pasar Hasil Pertanian Tingkat Ahli harus memenuhi syarat :
www.djpp.kemenkumham.go.id
1. berijazah paling rendah Sarjana/Diploma IV;
2. pangkat paling rendah Penata Muda, golongan ruang III/a; dan
3. nilai prestasi kerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Angka Kredit Kumulatif untuk penyesuaian/inpassing dalam jabatan Analis Pasar Hasil Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Untuk Analis Pasar Hasil Pertanian tingkat Terampil sebagaimana tersebut pada Lampiran VIII;
b. Untuk Analis Pasar Hasil Pertanian tingkat Ahli sebagaimana tersebut pada Lampiran IX.
(3) Angka kredit kumulatif sebagaimana tersebut dalam lampiran VIII dan Lampiran IX, hanya berlaku selama masa penyesuaian/inpassing.
(4) Untuk menjamin keseimbangan antara beban kerja dan jumlah Pegawai Negeri Sipil yang akan disesuaikan/diinpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pelaksanaan penyesuaian/inpassing harus mempertimbangkan formasi jabatan.” PASAL II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Juni 2013 MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
AZWAR ABUBAKAR
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 27 Juli 2013 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
AMIR SYAMSUDIN www.djpp.kemenkumham.go.id