Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang- undangan.
3. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara
secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
4. Jabatan Fungsional adalah sekelompok jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu.
5. Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi adalah jabatan yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melakukan kegiatan analisis data dan teknis fungsional pengawasan ketenaganukliran.
6. Pejabat Fungsional Pengawas Radiasi yang selanjutnya disebut Pengawas Radiasi adalah PNS yang mempunyai tugas dan ruang lingkup kegiatan untuk melaksanakan kegiatan analisis data dan teknis fungsional pengawasan ketenaganukliran.
7. Ekspektasi Kinerja yang selanjutnya disebut Ekspektasi adalah harapan atas hasil kerja dan perilaku kerja Pegawai ASN.
8. Angka Kredit adalah nilai kuantitatif dari hasil kerja Pengawas Radiasi.
9. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit yang harus dicapai oleh Pengawas Radiasi sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan jabatan.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara dan suburusan pemerintahan reformasi birokrasi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
11. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan pembinaan Manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
14. Unit Organisasi adalah bagian dari struktur organisasi yang dapat dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, pejabat pengawas, atau pejabat fungsional yang diangkat untuk memimpin suatu unit kerja mandiri berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengawas Radiasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan pengawasan di bidang ketenaganukliran pada Instansi Pemerintah.
(2) Pengawas Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi.
(3) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pengawas Radiasi dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Article 4
Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi termasuk dalam klasifikasi/rumpun fisika, kimia dan yang berkaitan
Article 5
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pengawas Radiasi Ahli Pertama;
b. Pengawas Radiasi Ahli Muda;
c. Pengawas Radiasi Ahli Madya; dan
d. Pengawas Radiasi Ahli Utama.
Article 6
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengawas Radiasi berkedudukan sebagai pelaksana teknis kegiatan pengawasan di bidang ketenaganukliran pada Instansi Pemerintah.
(2) Pengawas Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi.
(3) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Pengawas Radiasi dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
BAB Kedua
Klasifikasi/Rumpun Jabatan, Kategori, dan Jenjang Jabatan
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian.
(2) Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Pengawas Radiasi Ahli Pertama;
b. Pengawas Radiasi Ahli Muda;
c. Pengawas Radiasi Ahli Madya; dan
d. Pengawas Radiasi Ahli Utama.
Article 6
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi yaitu melaksanakan pengawasan ketenaganukliran.
(2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan memperhatikan ruang lingkup kegiatan yang meliputi standardisasi, penilaian, pemeriksaan, penindakan, pengujian, dan pembinaan di bidang
ketenaganukliran.
(3) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada setiap jenjang meliputi:
a. Pengawas Radiasi Ahli Pertama melaksanakan identifikasi, inventarisasi, verifikasi, pengolahan, dan penyajian data di bidang pengawasan ketenaganukliran;
b. Pengawas Radiasi Ahli Muda melaksanakan pengolahan, analisis data di bidang pengawasan ketenaganukliran;
c. Pengawas Radiasi Ahli Madya melaksanakan evaluasi, reviu dan asesmen serta analisis strategis, di bidang pengawasan ketenaganukliran; dan
d. Pengawas Radiasi Ahli Utama menyusun konsep/model pengembangan dan rekomendasi strategis di bidang pengawasan ketenaganukliran;
(4) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pengawas Radiasi dapat diberikan tugas lainnya.
(5) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan tugas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan untuk memenuhi ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
(6) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam hal terdapat kegiatan tertentu yang membutuhkan sertifikasi keahlian, Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Penetapan kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dihitung berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari indikator:
a. jumlah pelaksanaan inspeksi;
b. jumlah pembinaan dan pelaksanaan keteknikan;
c. jumlah penanggulangan kedaruratan nuklir/radiologi;
d. jumlah perizinan instalasi dan bahan nuklir;
e. jumlah perizinan fasilitas radiasi dan zat radioaktif;
f. jumlah surat izin bekerja;
g. standar pengawasan ketenaganukliran/perjanjian atau persetujuan internasional;
h. jumlah kajian bidang instalasi dan bahan nuklir;
i. jumlah kajian bidang fasilitas radiasi dan zat radioaktif; dan
j. jumlah Sertifikasi dan validasi.
(2) Pedoman penghitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi ditetapkan oleh lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran setelah mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi tidak dapat dilakukan sebelum pedoman penghitungan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu bidang teknik, MIPA, dan ilmu kesehatan yang berlatar belakang ilmu kesehatan masyarakat, keselamatan dan kesehatan kerja, kedokteran nuklir, dan radiologi bagi jenjang ahli pertama; dan
2. S-3 (strata tiga) rumpun ilmu bidang teknik, MIPA, dan ilmu kesehatan yang berlatar belakang ilmu kesehatan masyarakat, keselamatan dan kesehatan kerja, kedokteran nuklir, dan radiologi, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi bagi jenjang ahli muda;
e. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS bagi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi pada jenjang:
a. ahli pertama; atau
b. ahli muda.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui pengangkatan pertama.
Article 11
Article 12
Article 13
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Madya;
b. Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Pertama.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi bagi Pengawas Radiasi Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 14
(1) Pengawas Radiasi diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi.
(2) Pengawas Radiasi yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang pengawasan ketenaganukliran selama diberhentikan.
(4) Pengawas Radiasi yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi.
(5) Pengawas Radiasi yang diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; dan
c. promosi.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu bidang teknik, MIPA, dan ilmu kesehatan yang berlatar belakang ilmu kesehatan masyarakat, keselamatan dan kesehatan kerja, kedokteran nuklir, dan radiologi bagi jenjang ahli pertama; dan
2. S-3 (strata tiga) rumpun ilmu bidang teknik, MIPA, dan ilmu kesehatan yang berlatar belakang ilmu kesehatan masyarakat, keselamatan dan kesehatan kerja, kedokteran nuklir, dan radiologi, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi bagi jenjang ahli muda;
e. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS bagi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi pada jenjang:
a. ahli pertama; atau
b. ahli muda.
(3) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui pengangkatan pertama.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi:
a. Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Madya;
b. Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Muda; dan
c. Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Pertama.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi bagi Pengawas Radiasi Ahli Utama ditetapkan oleh PRESIDEN atas usulan PPK setelah mendapat pertimbangan teknis dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit dan penetapan kebutuhan dari Menteri.
(3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengawas Radiasi diberhentikan dari jabatannya apabila:
a. mengundurkan diri dari jabatan;
b. diberhentikan sementara sebagai PNS;
c. menjalani cuti di luar tanggungan negara;
d. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan;
e. ditugaskan secara penuh pada jabatan pimpinan tinggi, jabatan administrator, jabatan pengawas, dan jabatan pelaksana; atau
f. tidak memenuhi persyaratan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi.
(2) Pengawas Radiasi yang diberhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e dapat diangkat kembali sesuai dengan jenjang jabatan terakhir apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi.
(3) Pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan menggunakan Angka Kredit Kumulatif terakhir yang dimiliki dalam jenjang jabatannya dan dapat ditambah dari penilaian kinerja tugas bidang pengawasan ketenaganukliran selama diberhentikan.
(4) Pengawas Radiasi yang diberhentikan karena ditugaskan pada jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dapat disesuaikan pada jenjang sesuai dengan pangkat terakhir pada jabatannya paling singkat 1 (satu) tahun setelah diangkat kembali pada jenjang terakhir yang didudukinya dengan hasil evaluasi kinerja paling rendah berpredikat baik setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi apabila tersedia kebutuhan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi.
(5) Pengawas Radiasi yang diberhentikan dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf f harus diperiksa terlebih dahulu dan mendapatkan izin dari PyB sebelum ditetapkan pemberhentiannya.
(6) Mekanisme pemberhentian dan pengangkatan kembali dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB VI
PENGELOLAAN KINERJA, PENGEMBANGAN KOMPETENSI, DAN KENAIKAN PANGKAT
(1) Pengelolaan kinerja Pengawas Radiasi terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3) Dalam hal Pengawas Radiasi memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(4) Dalam hal Pengawas Radiasi dapat diberikan angka kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan pangkat, selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, konflik, dan/atau tertinggal, terdepan, dan terluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Konversi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sampai dengan ayat (4) dan pengelolaan kinerja Pengawas Radiasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 16
(1) Pengawas Radiasi wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawas Radiasi wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan minat serta kebutuhan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 17
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Dalam hal Pengawas Radiasi telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki, namun
belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Pengawas Radiasi yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3) Pengawas Radiasi yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme kenaikan pangkat dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengelolaan kinerja Pengawas Radiasi terdiri atas:
a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi ekspektasi;
b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja;
c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan
d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja.
(2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit.
(3) Dalam hal Pengawas Radiasi memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian.
(4) Dalam hal Pengawas Radiasi dapat diberikan angka kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan pangkat, selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, konflik, dan/atau tertinggal, terdepan, dan terluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Konversi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) sampai dengan ayat (4) dan pengelolaan kinerja Pengawas Radiasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengawas Radiasi wajib memenuhi standar kompetensi yang terdiri atas:
a. kompetensi teknis;
b. kompetensi manajerial; dan
c. kompetensi sosial kultural.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun oleh lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengawas Radiasi wajib mengembangkan kompetensi secara berkelanjutan sesuai dengan pemenuhan minimal standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan minat serta kebutuhan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dalam sistem pembelajaran terintegrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kenaikan pangkat 1 (satu) tingkat lebih tinggi dapat diberikan dan dipertimbangkan apabila telah memenuhi paling sedikit Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat.
(2) Dalam hal Pengawas Radiasi telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat bersamaan dengan kenaikan jenjang dan memenuhi kualifikasi kompetensi pada jenjang yang akan diduduki, namun
belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, Pengawas Radiasi yang telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat dapat diberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi setelah mengikuti dan lulus uji kompetensi.
(3) Pengawas Radiasi yang memiliki penilaian kinerja dan keahlian yang luar biasa dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diberikan penghargaan berupa kenaikan pangkat istimewa.
(4) Angka Kredit Kumulatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan mekanisme kenaikan pangkat dan kenaikan pangkat istimewa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi yaitu lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran.
(2) Instansi pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Pengawas Radiasi;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis/karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional
Pengawas Radiasi;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Pengawas Radiasi;
dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i dapat dilakukan oleh Instansi Pemerintah pengguna Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi harus memiliki Organisasi Profesi.
(2) Setiap Pengawas Radiasi harus menjadi anggota organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi.
(3) Pembentukan organisasi profesi, tugas, dan pelaksanaan hubungan kerja antara organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dengan instansi pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengawas Radiasi Ahli Utama yang telah menduduki jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Utama dengan pendidikan di bawah magister tetap melaksanakan tugas sebagai Pengawas Radiasi pada jenjang jabatan yang didudukinya.
(2) Pengawas Radiasi Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki ijazah S-2 (strata dua) rumpun ilmu bidang Fisika, Kimia, Matematika, Kesehatan, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi bagi jenjang ahli utama paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
(3) Pengawas Radiasi Ahli Utama yang belum memiliki ijazah S-2 (strata dua) sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dari jabatannya.
BAB X KETENTUAN PENUTUP
Article 21
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 887), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
Article 22
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2012 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 887), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Article 23
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2025
MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA,
Œ
RINI WIDYANTINI
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2025 NOMOR Ж
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu bidang teknik, MIPA, dan ilmu kesehatan yang berlatar belakang ilmu kesehatan masyarakat, keselamatan dan kesehatan kerja, kedokteran nuklir, dan radiologi, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi bagi jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan
2. S-2 (strata dua) rumpun ilmu bidang teknik, MIPA, dan ilmu kesehatan yang berlatar belakang ilmu kesehatan masyarakat, keselamatan dan kesehatan kerja, kedokteran nuklir, dan radiologi, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi bagi jenjang ahli utama;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Pertama dan Pengawas Radiasi Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Pertama.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Pengawas Radiai Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas, dan kebutuhan organisasi.
(4) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(5) Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana pada ayat (1) huruf h angka 3.
(6) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(7) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui perpindahan dari jabatan lain.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. berijazah paling rendah:
1. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu bidang ilmu teknik, MIPA, dan ilmu kesehatan yang berlatar belakang ilmu kesehatan masyarakat, keselamatan dan kesehatan kerja, kedokteran nuklir, dan radiologi, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi bagi jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan
2. S-2 (strata dua) rumpun ilmu bidang Fisika, Kimia, Matematika, Kesehatan, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi bagi jenjang ahli utama;
e. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
f. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang
jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah S-2 (strata dua) rumpun ilmu bidang teknik, MIPA, dan ilmu kesehatan yang berlatar belakang ilmu kesehatan masyarakat, keselamatan dan kesehatan kerja, kedokteran nuklir, dan radiologi, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi bagi jenjang ahli utama.
(4) Promosi melalui kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pengawas Radiasi harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan jabatan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu bidang teknik, MIPA, dan ilmu kesehatan yang berlatar belakang ilmu kesehatan masyarakat, keselamatan dan kesehatan kerja, kedokteran nuklir, dan radiologi, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi bagi jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan
2. S-2 (strata dua) rumpun ilmu bidang teknik, MIPA, dan ilmu kesehatan yang berlatar belakang ilmu kesehatan masyarakat, keselamatan dan kesehatan kerja, kedokteran nuklir, dan radiologi, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi bagi jenjang ahli utama;
e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi paling singkat 2 (dua) tahun;
g. memiliki nilai predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan
menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Pertama dan Pengawas Radiasi Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Madya; dan
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan bagi:
a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, dan pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Utama;
b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Madya;
c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Muda; dan
d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Pertama.
(3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Utama paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun;
b. perpindahan Jabatan Fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Pertama, Jabatan Fungsional Pengawas Radiai Ahli Muda, dan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi Ahli Madya paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan
c. perpindahan antar Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi, kompetensi, syarat jabatan, pengalaman bidang tugas, dan kebutuhan organisasi.
(4) Dalam hal penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan menjadi paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif.
(5) Pengusulan untuk pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana pada ayat (1) huruf h angka 3.
(6) Pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui perpindahan dari jabatan lain harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan.
(7) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Lembaga pemerintah non kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan ketenaganukliran menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui perpindahan dari jabatan lain.
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf c dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam atau dari Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. berijazah paling rendah:
1. S-1 (strata satu) atau D-IV (diploma empat) rumpun ilmu bidang ilmu teknik, MIPA, dan ilmu kesehatan yang berlatar belakang ilmu kesehatan masyarakat, keselamatan dan kesehatan kerja, kedokteran nuklir, dan radiologi, atau bidang ilmu lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi bagi jenjang ahli pertama sampai dengan ahli madya; dan
2. S-2 (strata dua) rumpun ilmu bidang Fisika, Kimia, Matematika, Kesehatan, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi bagi jenjang ahli utama;
e. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
f. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
g. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui kenaikan jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang
jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi kenaikan jenjang jabatan sesuai standar kompetensi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah S-2 (strata dua) rumpun ilmu bidang teknik, MIPA, dan ilmu kesehatan yang berlatar belakang ilmu kesehatan masyarakat, keselamatan dan kesehatan kerja, kedokteran nuklir, dan radiologi, atau bidang lain yang relevan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi bagi jenjang ahli utama.
(4) Promosi melalui kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Pengawas Radiasi harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengawas Radiasi melalui promosi dilakukan dengan mempertimbangkan lowongan kebutuhan jabatan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan jabatan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.