Correct Article 9
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penilaian Kinerja Organisasi
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pedoman PKO yang dimiliki oleh Instansi Pemerintah menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat Desember 2025.
Your Correction
