Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penilaian Kinerja Organisasi

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
PKO dilakukan setiap tahun paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Your Correction