Correct Article 3
PERMEN Nomor 22 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2024 tentang Penilaian Kinerja Organisasi
Current Text
PKO terhadap Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian Negara/Lembaga dan Entitas Akuntabilitas Kinerja Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan huruf b dilakukan oleh Kementerian.
Your Correction
