Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan kinerja Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja terdiri atas: a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi; b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja. (2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit. (3) Dalam hal Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian. (4) Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat diberikan Angka Kredit 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk setiap kenaikan pangkat, selama melaksanakan tugas di daerah terpencil, berbahaya, rawan, konflik, dan/atau tertinggal, terdepan dan terluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (5) Konversi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) serta pengelolaan kinerja Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction