Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan ditetapkan oleh PPK atas usulan PyB, bagi: a. Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk jenjang ahli madya; b. Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk jenjang ahli muda; dan c. Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja untuk jenjang ahli pertama. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan untuk jenjang ahli utama ditetapkan oleh atas usulan PPK setelah mendapatkan pertimbangan teknis dari kepala lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan perumusan dan penetapan kebijakan teknis, pembinaan, penyelenggaraan pelayanan, pengendalian atas pelaksanaan kebijakan teknis manajemen aparatur sipil negara, dan pelaksanaan pengawasan penerapan sistem merit dan penetapan kebutuhan dari Menteri (3) Tata cara pengangkatan dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction