Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui: a. pengangkatan pertama; b. perpindahan dari jabatan lain; atau c. promosi. (2) Selain pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan dilakukan melalui penyesuaian.
Your Correction