Correct Article 12
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan dapat dilakukan melalui:
a. pengangkatan pertama;
b. perpindahan dari jabatan lain; atau
c. promosi.
(2) Selain pengangkatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan dilakukan melalui penyesuaian.
Your Correction
