Correct Article 10
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Tugas Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilaksanakan berdasarkan ruang lingkup kegiatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Selain ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan, Jabatan Fungsional Instruktur, Jabatan Fungsional Pengantar Kerja, Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial, Jabatan Fungsional Pengawas Ketengakerjaan, dan Jabatan Fungsional Penguji K3 dapat diberikan tugas lainnya.
(3) Tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi.
(4) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal terdapat kegiatan tertentu yang membutuhkan sertifikasi keahlian, Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji K3 harus memiliki sertifikat keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
