Correct Article 8
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ketenagakerjaan
Current Text
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
