Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenjang pangkat Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction