Correct Article 4
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Analis Ketenagakerjaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang analisis ketenagakerjaan pada Instansi Pemerintah.
(2) Instruktur berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pelatihan kerja pada Instansi Pemerintah.
(3) Pengantar Kerja berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang antar kerja pada Instansi Pemerintah.
(4) Mediator Hubungan Industrial berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang hubungan industrial pada Instansi Pemerintah.
(5) Pengawas Ketenagakerjaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan ketenagakerjaan pada instansi pusat dan pemerintah daerah provinsi.
(6) Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengujian keselamatan dan kesehatan kerja pada instansi pusat dan pemerintah daerah provinsi.
(7) Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan.
(8) Dalam hal Unit Organisasi dipimpin oleh pejabat fungsional, Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat fungsional lain yang memimpin Unit Organisasi.
Your Correction
