Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan harus memiliki organisasi profesi. (2) Setiap Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja harus menjadi anggota dari organisasi profesi. (3) Pembentukan organisasi profesi, tugas, dan pelaksanaan hubungan kerja antara organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan dengan instansi pembina dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction