Correct Article 22
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ketenagakerjaan
Current Text
(1) Instansi pembina Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan yaitu kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Instansi pembina mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan;
b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan;
c. menyusun petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan;
d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan;
e. menyusun pedoman penulisan karya tulis atau karya ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan;
f. menyusun kurikulum pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan;
g. menyelenggarakan pelatihan Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan;
h. membina penyelenggaraan pelatihan fungsional pada lembaga pelatihan;
i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan;
j. menganalisis kebutuhan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan;
k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan;
l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan;
m. memfasilitasi pelaksanaan tugas pokok Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan;
n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan;
o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan;
p. melakukan akreditasi pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara;
q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan di seluruh Instansi Pemerintah yang menggunakan Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan;
r. melakukan koordinasi dengan instansi pengguna dalam rangka pembinaan karier Analis Ketenagakerjaan, Instruktur, Pengantar Kerja, Mediator Hubungan Industrial, Pengawas Ketenagakerjaan, dan Penguji Keselamatan dan Kesehatan Kerja; dan
s. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan.
(3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, dapat dilakukan oleh instansi pengguna Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan setelah mendapat akreditasi dari instansi pembina, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksanaan tugas dan pelaporan hasil pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
