Correct Article 2
PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ketenagakerjaan
Current Text
Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan terdiri atas:
a. Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan;
b. Jabatan Fungsional Instruktur;
c. Jabatan Fungsional Pengantar Kerja;
d. Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial;
e. Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan; dan
f. Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan kerja;
Your Correction
