Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERMEN Nomor 21 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jabatan Fungsional Di Bidang Ketenagakerjaan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jabatan Fungsional di Bidang Ketenagakerjaan terdiri atas: a. Jabatan Fungsional Analis Ketenagakerjaan; b. Jabatan Fungsional Instruktur; c. Jabatan Fungsional Pengantar Kerja; d. Jabatan Fungsional Mediator Hubungan Industrial; e. Jabatan Fungsional Pengawas Ketenagakerjaan; dan f. Jabatan Fungsional Penguji Keselamatan dan Kesehatan kerja;
Your Correction