Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengelolaan kinerja Jabatan Fungsional Guru terdiri atas: a. perencanaan kinerja yang meliputi penetapan dan klarifikasi Ekspektasi; b. pelaksanaan, pemantauan, dan pembinaan kinerja; c. penilaian kinerja yang meliputi evaluasi kinerja; dan d. tindak lanjut hasil evaluasi kinerja. (2) Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c selanjutnya ditetapkan dalam predikat kinerja untuk dikonversi ke dalam perolehan Angka Kredit. (3) Dalam hal Guru memperoleh ijazah pendidikan formal yang lebih tinggi, diberikan tambahan Angka Kredit sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Angka Kredit Kumulatif kenaikan pangkat sesuai jenjangnya untuk 1 (satu) kali penilaian. (4) Konversi Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dan pengelolaan kinerja Jabatan Fungsional Guru dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction