Correct Article 14
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
Current Text
(1) Promosi dalam Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d dilaksanakan melalui:
a. promosi ke dalam Jabatan Fungsional Guru; dan
b. kenaikan jenjang Jabatan Fungsional Guru.
(2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berijazah paling rendah sarjana atau sarjana terapan;
b. memiliki sertifikat pendidik untuk Guru;
c. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang disusun oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
d. memiliki predikat kinerja paling rendah sangat baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
e. memiliki rekam jejak yang baik;
f. tidak sedang menjalani proses hukuman disiplin PNS;
g. tidak pernah dikenakan hukuman karena melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir; dan
h. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS tingkat sedang atau berat dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
(3) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan;
b. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
c. memiliki predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; dan
d. berijazah paling rendah sarjana atau sarjana terapan.
(4) Promosi melalui kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan pertimbangan rekomendasi tim penilai kinerja.
(5) Untuk mengikuti uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, Guru harus telah memenuhi Angka Kredit Kumulatif kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(6) Angka Kredit Kumulatif dan mekanisme kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui promosi harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan untuk jenjang jabatan yang akan diduduki.
(8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui promosi sebagaimana dimaksud pada ayat
(7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
