Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana atau sarjana terapan; dan e. nilai predikat kinerja paling rendah baik dalam 1 (satu) tahun terakhir. (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi kebutuhan Jabatan Fungsional Guru dari calon PNS bagi: a. Jabatan Fungsional Guru ahli pertama; atau b. Jabatan Fungsional Guru ahli muda. (3) Pengangkatan pertama melalui pengisian kebutuhan Jabatan Fungsional Guru dari calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Guru dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai kelas Jabatan Fungsional Guru. (4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Guru melalui pengangkatan pertama. (6) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui pengangkatan pertama wajib memiliki sertifikat pendidik untuk Guru. (7) Calon PNS yang belum memiliki sertifikat pendidik untuk Guru, wajib mengikuti dan lulus pendidikan profesi Guru, paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat sebagai calon PNS.
Your Correction