Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jabatan Fungsional Guru merupakan Jabatan Fungsional kategori keahlian. (2) Jenjang Jabatan Fungsional Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dari jenjang terendah sampai dengan jenjang tertinggi terdiri atas: a. Guru ahli pertama; b. Guru ahli muda; c. Guru ahli madya; dan d. Guru ahli utama.
Your Correction