Correct Article 22
PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru
Current Text
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan 1 (satu) kali, paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction
