Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Guru melalui penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilaksanakan 1 (satu) kali, paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Your Correction