Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pembinaan karier, Guru dapat diberikan penugasan sebagai: a. kepala Satuan Pendidikan; b. pendamping Satuan Pendidikan; c. pendidik pada jalur pendidikan nonformal; atau d. peran lain yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan. (2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebagai kinerja Guru.
Your Correction