Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor 21 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tugas Jabatan Fungsional Guru meliputi kegiatan perencanaan pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian pembelajaran, pembimbingan dan pelatihan peserta didik, serta pelaksanaan tugas tambahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memberikan layanan yang berorientasi pada peserta didik. (3) Ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada setiap jenjang jabatan meliputi: a. Guru ahli pertama melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit menggunakan perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan; b. Guru ahli muda melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit melakukan modifikasi perangkat pembelajaran yang tersedia dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan; c. Guru ahli madya melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat paling sedikit untuk dirinya sendiri dan secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan; dan d. Guru ahli utama melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan perangkat pembelajaran yang dirancang secara mandiri dan/atau berkolaborasi dengan teman sejawat untuk dirinya sendiri dan Guru lain, serta secara berkala melakukan refleksi untuk peningkatan kualitas kinerja secara berkelanjutan. (4) Tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ruang lingkup kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan untuk memenuhi Ekspektasi pada Instansi Pemerintah guna pencapaian target organisasi. (5) Ekspektasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan prinsip pengelolaan kinerja pegawai aparatur sipil negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction