Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus PNS; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah: 1. Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi: a) sarjana atau diploma empat bidang bidang teknik perminyakan, teknik geologi, teknik geofisika, teknik mesin, teknik metalurgi dan material, teknik kimia, teknik kelautan, teknik fisika, teknik sipil, teknik elektro, teknik lingkungan, teknik industri, teknik perkapalan, teknik produksi minyak dan gas bumi, teknik pengolahan minyak dan gas bumi, teknik instrumentasi kilang, teknik mesin kilang atau bidang ilmu teknik lainnya yang relevan dengan tugas jabatan Inspektur Minyak dan Gas Bumi untuk Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya; b) magister bidang teknik perminyakan, teknik geologi, teknik geofisika, teknik mesin, teknik metalurgi dan material, teknik kimia, teknik kelautan, teknik fisika, teknik sipil, teknik elektro, teknik lingkungan, teknik industri, keselamatan dan kesehatan kerja, atau bidang ilmu teknik lainnya yang relevan dengan tugas jabatan Inspektur Minyak dan Gas Bumi untuk Ahli Utama; 2. Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan: a) sarjana atau diploma empat bidang teknik tenaga listrik, teknik elektro, teknik mesin, teknik lingkungan, teknik kimia, teknik fisika, teknik sipil, teknik informatika, atau bidang teknik lainnya yang relevan dengan tugas jabatan Inspektur Ketenagalistrikan untuk jenjang Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya; atau b) magister bidang teknik tenaga listrik, teknik elektro, teknik mesin, teknik lingkungan, teknik kimia, teknik fisika, teknik sipil, teknik informatika, teknik sistem energi baru dan terbarukan atau bidang teknik lainnya yang relevan dengan tugas jabatan Inspektur Ketenagalistrikan untuk jenjang Ahli Utama; 3. Jabatan Fungsional Inspektur Tambang: a) sarjana atau diploma empat bidang teknik pertambangan, teknik geologi, teknik sipil, teknik mesin, teknik kimia, teknik fisika, teknik lingkungan, teknik elektro, teknik metalurgi, teknik geodesi, teknik geofisika, teknik industri, atau bidang teknik lainnya yang relevan dengan tugas jabatan Inspektur untuk jenjang Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya; atau b) magister bidang teknik pertambangan, teknik geologi, teknik sipil, teknik mesin, teknik kimia, teknik fisika, teknik lingkungan, teknik elektro, teknik metalurgi, teknik geodesi, teknik geofisika, teknik industri, atau bidang teknik lainnya yang relevan dengan tugas jabatan Inspektur Tambang untuk jenjang Ahli Utama; 4. Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan: a) sarjana atau diploma empat bidang teknik pertambangan, teknik geologi, teknik metalurgi, teknik geofisika, teknik geodesi, teknik mesin, teknik elektro, teknik sipil, teknik lingkungan, teknik industri, hukum, ekonomi, manajemen, akuntansi, komunikasi, sosiologi atau bidang lain yang relevan terkait dengan pembinaan dan pengawasan pengusahaan pertambangan mineral dan batubara, dan kualifikasi lain untuk Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya; atau b) magister bidang teknik pertambangan, teknik geologi, teknik metalurgi, teknik geofisika, teknik geodesi, teknik mesin, teknik elektro, teknik sipil, teknik lingkungan, teknik industri, hukum, ekonomi, manajemen, akuntansi, komunikasi, sosiologi atau bidang lain yang relevan dengan tugas jabatan untuk Ahli Utama; 5. Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi: a) sarjana atau diploma empat bidang teknik panas bumi, teknik perminyakan, teknik geologi, teknik geofisika, teknik pertambangan, teknik mesin, teknik elektro, teknik sipil, teknik lingkungan, teknik industri, teknik fisika, teknik geodesi, teknik material atau bidang pendidikan lain yang relevan dengan tugas jabatan untuk Ahli Pertama sampai dengan Ahli Madya; atau b) magister bidang teknik panas bumi, teknik perminyakan, teknik geologi, teknik geofisika, teknik pertambangan, teknik mesin, teknik elektro, teknik sipil, teknik lingkungan, teknik industri, teknik fisika, teknik geodesi, teknik material atau bidang teknik lain yang relevan dengan tugas jabatan untuk Ahli Utama; 6. Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi: a) sarjana bidang teknik geologi, teknik geodesi, teknik geofisika, teknik kimia, teknik pertambangan, teknik perminyakan, teknik kelautan, teknik lingkungan, teknik fisika, geologi, geofisika, geografi, kimia, fisika, biologi, oseanografi atau diploma empat teknik pengolahan migas/teknik produksi migas, atau bidang ilmu lainnya yang relevan dengan tugas jabatan Penyelidik Bumi bagi Ahli Pertama dan Ahli Muda; atau b) magister bidang teknik geologi, teknik geodesi, teknik geofisika, teknik kimia, teknik pertambangan, teknik perminyakan, teknik kelautan, teknik lingkungan, teknik fisika, geologi, geofisika, geografi, kimia, fisika, biologi, oseanografi, atau bidang ilmu teknik lainnya yang relevan dengan tugas jabatan Penyelidik Bumi bagi Ahli Madya dan Ahli Utama; dan 7. Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi: a) sekolah menengah atas jurusan ilmu pengetahuan alam atau sekolah menengah kejuruan sesuai bidang yang relevan dengan tugas Pengamat Gunungapi untuk jenjang Pemula; dan b) diploma tiga jurusan teknik elektronik dan komunikasi, teknik elektronika, teknik elektro, elektronika, elektro, teknologi listrik, teknik informatika, manajemen informatika, teknik komputer, teknik elektronika industri, teknik listrik, geologi, teknik geologi untuk jenjang Terampil. e. mengikuti dan lulus uji kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah ditetapkan; f. memiliki pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang energi dan sumber daya mineral yang akan diduduki paling singkat 2 (dua) tahun; g. memiliki predikat kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; h. berusia paling tinggi: 1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi pada kategori keahlian dalam jenjang Ahli Pertama dan Ahli Muda dan kategori keterampilan; 2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, dan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dalam jenjang Ahli Madya; dan 3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, dan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi dalam jenjang Ahli Utama bagi PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi. (2) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi melalui perpindahan dari jabatan lain dilaksanakan bagi: a. pejabat pimpinan tinggi utama, pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi ahli utama; b. pejabat administrator ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi ahli madya; c. pejabat pengawas ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi ahli muda; d. pejabat pelaksana ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi ahli pertama dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi kategori keterampilan; (3) Selain perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), perpindahan juga dilaksanakan antar Jabatan Fungsional dalam jenjang yang setara, dengan ketentuan sebagai berikut: a. perpindahan Jabatan Fungsional ahli utama lain ke dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, dan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi pada jenjang ahli utama, paling tinggi berusia 63 (enam puluh tiga) tahun; b. perpindahan Jabatan Fungsional kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya lain ke dalam Jabatan Fungsional Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi, Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, dan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi pada kategori keterampilan, ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya, paling tinggi berusia 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun jabatan yang diduduki; dan c. perpindahan antar-Jabatan Fungsional wajib memperhatikan kesesuaian kualifikasi kompetensi dan pengalaman bidang tugas, serta kebutuhan organisasi. (4) Pengamat Gunungapi kategori keterampilan yang memperoleh ijazah sarjana atau diploma empat dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi kategori keahlian jenjang ahli pertama dengan syarat sebagai berikut: a. tersedia kebutuhan untuk Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi kategori keahlian jenjang ahli pertama yang akan diduduki; b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan bidang kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan; c. mengikuti dan lulus uji kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai dengan standar kompetensi yang telah ditetapkan; d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi kategori keahlian jenjang ahli pertama yang akan diduduki; dan e. berusia paling tinggi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h. (5) Dalam hal dilakukan penataan birokrasi atau kebutuhan strategis organisasi, persyaratan pengalaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dapat dipertimbangkan paling singkat 1 (satu) tahun secara kumulatif. (6) Pengusulan untuk pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, dan Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi pada jenjang Ahli Utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3 dilaksanakan paling lama 1 (satu) tahun sebelum batas persyaratan usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h angka 3. (7) Pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi melalui perpindahan harus mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan. (8) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan melalui perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral dan disampaikan kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi.
Your Correction