Correct Article 19
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. sarjana atau diploma empat bidang teknik perminyakan, teknik geologi, teknik geofisika, teknik mesin, teknik metalurgi dan material, teknik kimia, teknik kelautan, teknik fisika, teknik sipil, teknik elektro, teknik lingkungan, teknik industri, teknik perkapalan, teknik produksi minyak dan gas bumi, teknik
pengolahan minyak dan gas bumi, teknik instrumentasi kilang, atau teknik mesin kilang untuk Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi;
2. sarjana atau diploma empat bidang teknik tenaga listrik, teknik elektro, teknik mesin, teknik lingkungan, teknik kimia, teknik fisika, teknik sipil, atau teknik informatika untuk Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan;
3. sarjana atau diploma empat bidang teknik pertambangan, teknik geologi, teknik sipil, teknik mesin, teknik kimia, teknik fisika, teknik lingkungan, teknik elektro, teknik metalurgi, teknik geodesi, teknik geofisika, atau teknik industri untuk Jabatan Fungsional Inspektur Tambang;
4. sarjana atau diploma empat bidang teknik pertambangan, teknik geologi, teknik metalurgi, teknik geofisika, teknik geodesi, teknik mesin, teknik elektro, teknik sipil, teknik lingkungan, teknik industri, hukum, ekonomi, manajemen, akuntansi, komunikasi atau sosiologi untuk Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan;
5. sarjana atau diploma empat bidang teknik panas bumi, teknik perminyakan, teknik geologi, teknik geofisika, teknik pertambangan, teknik mesin, teknik elektro, teknik sipil, teknik lingkungan, teknik industri, teknik fisika, teknik geodesi, atau teknik material untuk Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi;
6. sarjana atau diploma empat bidang teknik geologi, teknik geodesi, teknik geofisika, teknik kimia, teknik pertambangan, teknik perminyakan, teknik kelautan, teknik lingkungan, teknik fisika, geologi, geofisika, geografi, kimia, fisika, biologi, oseanografi atau teknik pengolahan minyak dan gas bumi atau teknik produksi minyak dan gas bumi untuk Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi;
7. sekolah menengah atas atau yang setara dengan jurusan ilmu pengetahuan alam atau sekolah menengah kejuruan teknik elektro, teknik elektronika, elektro, elektronika audio video, elektronika industri, teknik instalasi tenaga listrik, rekayasa perangkat lunak, teknik jaringan tenaga listrik, teknik komputer dan jaringan, geologi, geologi pertambangan, teknik geomatika, geomatika, atau geoinformatika untuk Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi jenjang Pemula; dan
8. diploma tiga jurusan teknik elektronik dan komunikasi, teknik elektronika, teknik elektro, elektronika, elektro, teknologi listrik, teknik informatika, manajemen informatika, teknik komputer, teknik elektronika industri, teknik listrik, geologi, teknik geologi untuk Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi jenjang Terampil.
e. nilai predikat kinerja paling kurang bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
(2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS, bagi Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi pada jenjang:
a. ahli pertama;
b. ahli muda;
c. pemula; dan/atau
d. terampil.
(3) Pengangkatan pertama melalui pengisian lowongan kebutuhan jabatan dari calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus mencantumkan nomenklatur Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi dalam keputusan pengangkatan calon PNS dan diberikan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penetapan kebutuhan untuk pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(5) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral menyusun dan menyampaikan rincian kualifikasi pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri sebagai rekomendasi kualifikasi pendidikan dalam pengangkatan Jabatan Fungsional Inspektur Minyak dan Gas Bumi, Jabatan Fungsional Inspektur Ketenagalistrikan, Jabatan Fungsional Inspektur Tambang, Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan, Jabatan Fungsional Inspektur Panas Bumi, Jabatan Fungsional Penyelidik Bumi, dan Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi.
Your Correction
