Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jabatan Fungsional Pengamat Gunungapi sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 ayat (2) terdiri atas: a. Pengamat Gunungapi Pemula; b. Pengamat Gunungapi Terampil; c. Pengamat Gunungapi Mahir; dan d. Pengamat Gunungapi Penyelia.
Your Correction