Correct Article 10
PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Current Text
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas:
a. Pengawas Pertambangan Ahli Pertama;
b. Pengawas Pertambangan Ahli Muda;
c. Pengawas Pertambangan Ahli Madya; dan
d. Pengawas Pertambangan Ahli Utama.
Your Correction
