Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERMEN Nomor 21 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 21 Tahun 2023 tentang JABATAN FUNGSIONAL DI BIDANG ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Jenjang Jabatan Fungsional Pengawas Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) terdiri atas: a. Pengawas Pertambangan Ahli Pertama; b. Pengawas Pertambangan Ahli Muda; c. Pengawas Pertambangan Ahli Madya; dan d. Pengawas Pertambangan Ahli Utama.
Your Correction